Wednesday, 26 December 2018

Standar Layanan Publik BBPOM di Yogyakarta





REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- UU no 8/2012 tentang Pangan

- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran

Pangan Olahan
2
Persyaratan
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)

- NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
4
Jangka Waktu

Pelayanan
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com