JAKARTA– Badan Pengawasn Obat dan Makanan (POM) terus melakukan pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya di peredaran. Melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Badan POM melakukan pengawasan produk di peredaran baik secara rutin, penyidikan kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya di peredaran. Melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Badan POM melakukan pengawasan produk di peredaran baik secara rutin, penyidikan kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.