INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday 30 March 2022

Kosmetik Online Bolehkah ?

 

Kosmetik Online Bolehkah ?

1.   Mengapa tema kali ini tentang kosmetik ?

 

Ø  Saat ini kebutuhan kosmetik seolah-olah sudah menjadi kebutuhan primer, masyarakat menggunakan kosmetik dari bangun sampai menjelang tidur.  Tidak saja kosmetik perawatan seperti shampoo, sabun, krim, pembersih tetapi juga kosmetik rias wajah seperti bedak, lipstick, eyeshadow dll.  Karena banyaknya kebutuhan ini maka jaringan penjualan kosmetik juga semkain meluas terutama yang saat ini paling mudah diperoleh adalah penjualan online.

 

2.   Wanita ingin selalu tampil cantik dan menarik, sehingga berbagai cara ditempuh untuk mempercantik diri, termasuk penggunaan kosmetik. Apakah kosmetik diperlukan untuk bisa mempercantik diri?

 

Ø  Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi kosmetik. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Menurut definisi tersebut, maka kosmetik bisa membantu untuk mengubah penampilan, asal digunakan secara tepat.

 

3.   Dalam rangka mempercantik diri ini, masyarakat tentunya memilih yang mudah dan praktis dengan membeli secara online, apakah cara ini diperbolehkan ?

 

Ø  Membeli secara online diperbolehkan namun yang perlu diingat bahwa masyarakat harus bisa mengetahui dengan jelas bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di Badan POM, sehingga ada jaminan keamanannya.  Saat ini karena persyaratan untuk e-commerce belum ketat, sehingga banyak produk ilegal dan berbahaya diperjualbelikan secara online, bahkan ada juga produk palsu.  Kelemahan dari sistim online, bahwa pembeli tidak bisa melihat secara langsung produknya sehingga memiliki risiko tinggi untuk salah beli.  

 

4.   Apa contoh kosmetik yang berbahaya dan dampak bagi tubuh pemakai ?

 

Beberapa contoh bahan berbahaya pada kosmetik yang sering ditemukan adalah :

a.    MERKURI (Hg)

Merupakan logam berat yang bersifat racun biasa terdapat pada pemutih wajah.  Merkuri diserap oleh kulit (topikal).  Dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, bintik-bintik hitam pada kulit.  Pada dosis tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak dan ginjal.  Bersifat karsinogenik (pemicu kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

 

b.    HIDROKINON

Termasuk golongan obat keras sehingga penggunaanya harus dengan resep dokter, disalahgunakan sebagai bahan pemutih/ pencerah kulit, seharusnya hanya boleh digunakan pada sediaan kuku dan tidak boleh digunakan untuk kosmetik yg digunakan di kulit dan rambut.  Menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, hiperpigmentasi (pigmen berlebih) terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung,  menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

 

c.     PEWARNA DILARANG (Merah K 10/Rhodamin B,  Merah K 3, Jingga K1)

Seharusnya pewarna kertas dan tekstil namun disalahgunakan untuk lipstick atau eyeshadow.  Menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati, menyebabkan karsinogenik.

 

d.    ASAM RETINOAT

Termasuk golongan obat keras sehingga penggunaanya harus dengan resep dokter, biasanya untuk sediaan peeling (pengelupas kulit kimiawi).  Dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan terkelupas berlebihan.  Bersifat teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

 

 

5. Bagaimana peran BBPOM dengan adanya produk kosmetik berbahaya yang dijual online ?

 

Ø  Pengawasan post market secara rutin terus dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta, baik yang secara langsung dengan pengawasan ke sarana distribusi dan produksi, maupun secara tidak langsung dengan pengawasan cyber.  Patroli cyber bekerja sama dengan Diskominfo yang memliki kewenangan untuk menutup situs online yang tidak memenuhi syarat.

 

Ø  Pengawasan post market tidak hanya terganting kepada pemerintah namun merupakan tanggung jawab bersama dalam tiga pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai pengawas, pelaku usaha yang berkewajiban menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dan masyarakat yang diharapkan menjadi masyarakat cerdas dengan teliti sebelum membeli.

 

6. Sebagai konsumen, bagaimana cara memilih kosmetik yang aman ?

 

Ø  Terapkan cek KLIKK atau cek Kemasan, cek Label, cek Ijin Edar, cek Kegunaan dan cek Kadaluwarsa

Ø  Untuk cek Ijin Edar, pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dengan melihat di website Badan POM (www.pom.go.id) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di play store hp Android.

Ø  Produk sudah terdaftar ditandai dengan adanya nomor notifikasi yaitu NA (dari Asia), NB (dari Australia), NC (dari Eropa), ND (dari Eropa), NE (dari Amerika) diikuti dengan 11 digit angka dibelakangnya

 

7. Sebagai konsumen, apa yang harus diperhatikan dalam menggunakan kosmetik ?

 

Ø  Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan dilarang untuk kosmetik, beberapa kosmetik berbahaya telah ditarik dari peredaran, informasi ini bisa diperoleh di website Badan POM, bagian public warning.

Ø  Baca dengan teliti penandaan pada kemasan kosmetik, peraturan perundang-undangan telah mengatur klaim yang diperbolehkan pada kosmetik sebagai salah satu bentuk perlindungankepada konsumen.

Ø  Gunakan kosmetik sesuai dengan kebutuhan dan jangan berganti-ganti kosmetik hanya karena adanya diskon.

Ø  Bila terjadi efek samping, segera hentikan pemakaian dan konsultasi ke dokter bila diperlukan

 

 

8. Apa saran terakhir yang ingin disampaikan kepada masyarakat ?

 

Ø  Kosmetik bukan obat, gunakan kosmetik dengan bijak, jangan mudah termakan iklan, cantik bukan segala-galanya, yang penting aman dan sehat.  Lakukan cek KLIKK agar mendapatkan produk yang aman

Wednesday 9 March 2022

Memilih Makanan Buka Puasa yang Aman

    1. Mengapa saat Ramadhan banyak pasar tiban/sentra takjil baru yang menjual produk makanan  berbagai jenis
  •    Saat Ramadhan ada banyak peluang bagi pelaku usaha karena kebiasan masyarakat Indonesia yang selalu menyajikan menu buka puasa yang berbeda-beda, sementara trend ibu rumah tangga yang tidak mau repot sehingga banyak bermunculan penjual makanan untuk memenuhi kebutuhan buka puasa.
2.    Apakah ada peluang makanan yang dijual tersebut tidak aman
  •      Potensi untuk menjadi tidak aman selalu ada karena ada bahaya yang menyertai.  Ada 3 jenis bahaya pada produk pangan yaitu bahaya fisik (rambut, staples, kerikil), bahaya kimia (formalin, rhodamin B, pengawet melebihi batas), bahaya mikrobiologi (bakteri, virus, jamur)
  •      Selain itu selama pandemi covid masih tetap berlangsung, potensi bahaya dapat bertambah berupa tertular virus covid jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
3.    Bagaimana pengawasan yang telah dilakukan oleh BBPOM
  •    BBPOM melakukan pengawasan secara rutin setiap hari.  Pada saat-saat tertentu, pengawasan diintensifkan terutama menjelang hari Raya Keagamaan.  Pengawasan tidak hanya dilakukan di sentra penjualan jajanan buka puasa namun di beberapa tempat termasuk juga di supermarket, toko, warung dan kios di pasar tradisional.
  •     Khusus makanan takjil telah dilakukan pengawasan di kota Yogya, Kab. Kulonprogo- Gunungkidul, Bantul dan Sleman.  Produk yang diuji sebanyak 192 sampel dengan pangan tidak memenuhi syarat 5 sampel berupa slondok mengandung rhodamin B, krupuk gendar dan puli mengandung boraks serta teri mengandung formalin.
4.    Bagaimana ciri-ciri makanan mengandung bahan berbahaya dan contohnya  apa
  •       Untuk pewarna yang menyala dan berpendar, tidak homogen atau ada bintik-bintik merah di produk pangan misalnya pada lanting, slondok, krupuk warna.
  •     Untuk boraks, pangan biasanya kenyal atau renyah misalnya pada puli, krupuk gendar, bakso, lontong, ketupat.
  •      Untuk formalin, pangan menjadi lebih awet, tidak busuk dalam sehari misalnya pada mie basah, ikan asin (teri atau cumi kering).
5.    Bagaimana tips memilih makanan takjil yang aman
  •       Memperhatikan kebersihan penjaja makanan berjualan di area bersih bebas sampah
  •     Penjaja menggunakan alat bantu dalam mengambil makanan serta menerapkan protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai HS.
  •       Pangan dijual dalam tempat tertutup
  •      Hindari membeli makanan berwarna mencolok
  •    Memperhatikan suhu pangan (pangan dingin penyimpanan tetap dingin, pangan panas penyimpanan tetap panas)
  •       Perhatikan kemasan yang digunakan
6.    Apa saran untuk pelaku usaha
  •     Agar pelaku usaha melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak menggunakan atau menjual pangan yang dilarang dan selalu menjaga kebersihan tempat produksi serta memperhatikan  cara penyajian, dan terakhir selalu menerapkan protokol kesehatan. 
DIALOG  INTERAKTIF

 

 

Tema               : Memilih makanan buka puasa yang aman
Radio               : Star FM Jogja, Jl RW Monginsidi Yogyakarta
Hari                 : Senin, 3 Mei 2021
Pukul               : 10.00 WIB
Narasumber    : Dra. Dewi Prawitasari, Apt. MKes
                          Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta


Guidance Question
1.    Mengapa saat Ramadhan banyak pasar tiban/sentra takjil baru yang menjual produk                         makanan  berbagai jenis 
2.    Apakah ada peluang makanan yang dijual tersebut tidak aman
3.    Bagaimana pengawasan yang telah dilakukan oleh BBPOM 
4.    Bagaimana ciri-ciri makanan mengandung bahan berbahaya dan contohnya  apa 
5.    Bagaimana tips memilih makanan takjil yang aman
6.    Apa saran untuk pelaku usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Menyikapi Klaim Obat Tradisional yang Berlebihan


1.    Apa yang dimaksud dengan obat tradisional ?

  • Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

2.    Apakah obat tradisional juga perlu ijin edar sebelum boleh dijual ke masyarakat ?

  • Ijin edar obat tradisional hanya dikeluarkan oleh Badan POM dan tidak diserahkan di daerah seperti ijin produk pangan Industri Rumah Tangga.  Sehingga meskipun masih dalam skala kecil atau rumah tangga, semua ijin dilakukan di Badan POM.
  • Jamu gendong dan obat herbal racikan yang dikonsumsi sendiri tidak memerlukan ijin edar. Sedangkan ijin edar obat tradisional yang ada di BPOM ditandai dengan huruf TR diikuti 9 digit angka atau TI diikuti 9 digit angka untuk OT impor

3.    Bagaimana penggolongan dari ijin edar obat tradisional ?

  • Ijin obat tradisional ditandai dengan tulisan POM TR (dalam negeri) POM TI (luar negeri diikuti dengan 9 digit angka.  Obat Tradisional dibagi menjadi 3 golongan :

a. 
Jamu, adalah obat tradisional Indonesia, khasiat dan keamanannya dibuktikan secara empiris turun temurun.         

        Logo : 

Obat Tradisional Jamu 

b.  Obat Herbal Terstandar, adalah obat bahan alam yang khasiat dan keamanannya dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.




     

 



                Logo :

 

                                                             Obat Tradisional Terstandar

c.  Fitofarmaka, adalah Obat bahan alam yang khasiat dan keamanannya dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik,  bahan baku dan produknya telah distandarisasi.


                Logo :

 

 

                                                                         Fitofarmaka 

4.  Selama pandemi covid-19 banyak beredar informasi di surat kabar tentang produk herbal yang bisa mengobati covid, bagaimana tanggapan BBPOM mengenai hal ini ?

  • Menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti ini maka diperlukan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19. Salah satu upaya pencegahan dilakukan dengan meningkatkan daya tahan tubuh utamanya melalui cara hidup sehat, nutrisi yang baik ditambah pemanfaatan herbal dan suplemen kesehatan.  Konsumsi obat tradisional merupakan salah satu cara untuk memelihara daya tahan tubuh seseorang.
  • Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
  • Sampai saat ini belum ada persetujuan obat tradisional dengan klaim mencegah atau mengobati penyakit yang disebabkan oleh virus (antivirus), termasuk penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh infeksi novel coronavirus, tanpa adanya uji klinik

5.   Apakah ada ketentuan pencantuman klaim atau iklan yang benar untuk obat tradisional atau produk herbal.

  • Klaim lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.
  • Jika suatu produk obat tradisional mencantumkan klaim berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan dan lain-lain maka label yang beredar bukan merupakan label yang disetujui, hal ini bisa dilaporkan ke Badan POM untuk tindak lanjut selanjutnya.

6.    Mengapa obat tradisional tidak boleh mencantumkan iklan berlebihan

  • Merugikan konsumen dengan harapan-harapan palsu
  • Konsumsi yang salah karena informasi yang tidak benar dapat memberikan efek samping bagi kesehatan tubuh.
  • Kondisi kesehatan tiap orang berbeda sehingga reaksi tubuh dalam merespons sesuatu, terutama yang dikonsumsi, juga akan berbeda.
  • Belum semua masyarakat mampu membaca label, sehingga iklan yang berlebihkan dapat menjerumuskan masyarakat.

 

7.  Apakah ada tindak lanjut jika pelaku usaha yang menyebarkan klaim tidak benar kepada konsumen ?

  • Tindak lanjut berupa penarikan produk dengan penandaan Tidak Memenuhi Ketentuan dari seluruh outlet atau tempat distribusi
  • Pemusnahan penandaan yang tidak memenuhi ketentuan
  • Penggantian penandaan TMK dengan penandaan yang telah disetujui

 

8.  Bagaimana tantangan BPOM ketika mengawasi perubahan pola perdagangan OT sesuai gaya hidup milenial yaitu iklan menggunakan teknologi informasi/media online ?

Ø Pelaku usaha semakin mudah menjangkau konsumen, sehingga tantangannya masyarakat juga semakin mudah terpengaruh informasi produk yang tidak benar

Ø  Konsumen semakin gampang mendapatkan produk akibatnya peredaran produk ilegal semakin sulit dikendalikan

Ø  Keuntungan bagi pelaku usaha lebih tinggi, ongkos promosi dapat ditekan sehingga masyarakat perlu semakin cerdas dalam menggunakan produk

 

9.    Apa saja langkah BPOM untuk menghadapi tantangan tersebut ?

BPOM melibatkan berbagai lintas sektor terkait antara lain :

Ø KEMKOMINFO, pengawasan media online dengan tindak lanjut berupa pemblokiran dan normalisasi media online

Ø NCB INTERPOL INDONESIA, operasi bersama penegakkan hukum pelanggaran tindak pidana di bidang Obat dan Makanan pada media online

Ø KOMISI PENYIARAN INDONESIA, pengawasan media TV dan radio serta penghentian penayangan iklan & peringatan kepada lembaga penyiaran jika melanggar

Ø KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, pengawasan media TV dan radio daerah serta penghentian penayangan iklan & peringatan kepada lembaga penyiaran jika melanggar

Ø ASOSIASI E-COMMERCE INDONESIA, pengawasan media e-commerce untuk melakukan take-down akun e-commerce.

 

10.  Apa tips yang dapat digunakan sebelum mengkonsumsi dan memilih suatu produk herbal atau obat tradisional yang aman

Ø  Pastikan bahwa produk sudah terdaftar di Badan POM, yang bisa dicek dengan aplikasi BPOM mobile

Ø  Ingatlah bahwa suatu produk OT secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang langsung cepat, oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan secara cepat, segera hubungi dokter atau ahli medis

Ø Bacalah petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum mengkonsumsi produk OT.

Ø  Konsultasikan masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum mengkonsumsi suatu produk OT, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius. Apabila terjadi efek yang tidak diinginkan segera hentikan penggunakan dan hubungi dokter atau ahli medis.

Ø  Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional  dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kosmetik Aman


1.   Kosmetik digunakan oleh semua kalangan dari bayi sampai lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita, sebetulnya apa definisi dari kosmetik.

Ø  Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Ø  Dari definisi tersebut, dapat diinformasikan bahwa kosmetik digunakan di lura tubuh manusia bukan untuk dikonsumsi apalagi diinjeksikan ke dalam tubuh.

Ø  Kosmetik digunakan dalam kondisi baik yang artinya konsumen pemakai tidak dalam keadaan terganggu fungsi tubuhnya, karena kormetik bukan obat sehingga tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan.

 

2.        Bagaimanakah Bahan Kosmetik yang baik itu ?

Ø  Bahan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik, termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya.  Bahan yang digunakan dalam kosmetik harus memenuhi persyaratan aman, bermutu dan bermanfaat.

Ø  Bahan kosmetik yang dapat digunakan dalam kosmetik terdapat dalam Peraturan badan POM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik meliputi :

ü  Bahan dengan pembatasan kadar/ kegunaan/ penandaan dan persyaratan lain yang diizinkan.

ü  Bahan pengawet, pewarna dan bahan tabir surya yang diizinkan.

ü  Bahan pewarna, pengawet dan tabir surya yang tidak terdapat dalam peraturan  tersebut tidak dapat digunakan dalam kosmetik.

 

3. Pada saat ini penjualan kosmetik sudah semakin marak terutama penjualan secara online.   Apakah diperbolehkan membeli kosmetik online ?

Ø  Membeli secara online diperbolehkan namun yang perlu diingat bahwa masyarakat harus bisa mengetahui dengan jelas bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di Badan POM, sehingga ada jaminan keamanannya.  Saat ini karena persyaratan untuk e-commerce belum ketat, sehingga banyak produk ilegal dan berbahaya diperjualbelikan secara online, bahkan ada juga produk palsu.  Kelemahan dari sistim online, bahwa pembeli tidak bisa melihat secara langsung produknya sehingga memiliki risiko tinggi untuk salah beli.  

 

4.  Dalam penjualan online yang saat ini sedang trend dilakukan oleh masyarakat adalah penjualan dengan share in a jar, apakah bisa dijelaskan prinsip penjualan ini seperti apa dan apakah hal ini diperbolehkan

Ø  Share adalah membagi, jar artinya wadah, atau berbagi kosmetik dalam wadah atau kemasan yang lebih kecil dari kemasan aslinya.

Ø  Kosmetika dalam kemasan asli, dipindahkan ke dalam wadah/kemasan lebih kecil (repacking) kemudian dijual dan ditawarkan dengan harga yang lebih murah secara online.   Konsep share in jar meniru konsep sachet sample maupun travel size.

Ø  Kondisi ini lebih disukai konsumen karena dianggap sangat menguntungkan, dan membuat beberapa orang yang penasaran dengan kosmetik tertentu bisa menjajalnya tanpa memikirkan budget/biaya

Ø  Peluang inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menghasilkan uang namun dengan tidak mengindahkan risiko bahaya dan melanggar peraturan

Ø  Kerugian yang diterima konsumen saat membeli kosmetik share in jar antara lain :

ü  Produk yang dikeluarkan dari kemasan aslinya kemudian dipindahkan ke kemasan lain, sudah pasti ada kontak dengan udara, dan kemungkinan produk terkena kotoran menjadi jauh lebih besar. Apalagi kalau diambil dengan jari tangan, potensi bakteri masuk ke dalam produk pun semakin tinggi, sehingga produk menjadi tidak terjamin keamanannya.  

ü  Membuka kemasan berarti mengurangi umur simpan, sehingga tanggal kadaluwarsa akan lebih pendek, tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan aslinya.

ü  Konsumen tidak dapat memastikan seller yang menjual share in jar menjamin kebersihan produk dan apakah cara memindahkan/pemilihan kontainernya telah  aman. 

ü  Tidak ada jaminan bahwa produk yang diterima adalah produk asli, karena produk sudah bukan dalam kemasan asli.   Kemungkinan bisa ditambahkan dengan bahan lain atau malah yang dimasukan adalah produk lain

 

5.  Jika dilarang tentunya ada peraturan yang mengatur, bisa dijelaskan peraturannya dan sangsi bagi yang melakukan share in jar ini ?

Ø  Kegiatan share in jar adalah merupakan salah satu kegiatan produksi kosmetik sehingga seharusnya mengikuti peraturan yang ada.  Dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1 milyar 500 juta rupiah.

 

6.  Jika ada sangsi bagi penjual atau produsen, apakah ada sangsi juga bagi konsumen yang membeli ?

Ø  Bagi konsumen yang membeli, tidak ada sangsi hukum namun ada risiko bahaya yang harus dia tanggung karena produk kosmetik tersebut tidak terjamin keamanannya, sehingga yang tadinya pengin cantik mungkin malah akan menjadi rusak wajah atau kulitnya.

 

7.   Bagaimana cara mengetahui kosmetik yang aman ?

Ø  Kosmetik merupakan salah satu sediaan farmasi yang jika diedarkan di masyarakat, wajib memiliki ijin edar dalam bentuk nomor notifikasi.  Kosmetik yang telah memiliki notifikasi, maka telah dijamin keamanannya oleh Badan POM, karena proses notifikasi melalui beberapa tahap analisa dan kajian terkait keamanan produk.

Ø  Notifikasi yang dikeluarkan oleh Badan POM berupa tulisan BPOM NA diikuti kode angka sebanyak 11 digit.  Kode tulisan berbeda-beda tergantung dari benua produsen asalnya, NA jika dari Asia, NB dari Australia, NC dari Eropa, ND dari Afrika dan NE dari Amerika.

 

8.    Apa yang harus diperhatikan dalam menggunakan kosmetik ?

Ø  Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan dilarang untuk kosmetik

Ø  Baca dengan teliti penandaan pada kemasan kosmetik

Ø  Gunakan kosmetik sesuai dengan kebutuhan Anda

Ø  Bila terjadi efek samping, hentikan pemakaian.

Ø  Konsultasi ke dokter bila diperlukan

 

9.    Adakah pesan penutup bagi konsumen kosmetik ?

Ø  Kosmetik bukan obat, gunakan kosmetik dengan bijak, jangan mudah termakan iklan, cantik bukan segala-galanya, yang penting aman dan sehat.  Lakukan cek KLIKK agar mendapatkan produk yang aman