INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday 28 June 2022

MENGENAL KOSMETIK DAN PENGGUNAANNYA

 

Istilah kosmetik berasal dari bahasa Yunani yaitu kosmetikos yang berarti keahlian dalam menghias. Kosmetik sudah dikenal oleh peradaban manusia sejak zaman dahulu dalam bentuk yang sederhana, dibuat dari bahan alamiah dengan proses sederhana dan pemakaian yang terbatas. Adapun peradaban yang menggunakan konsep kosmetik antara lain penggunaan serangga Cochineal yang dapat menghasilkan warna merah karmin, dan buah beri.sebagai pewarna bibir ; penggunaan berbagai jenis minyak untuk melembabkan kulit dan melindungi dari sinar matahari serta sebagai bahan baku wewangian yang digunakan untuk ritual keagamaan; penggunaan henna untuk pewarna rambut dan kulit; dan lain-lain. Seiring perkembangan teknologi dan proses penyebaran pengetahuan yang semakin meluas dan semakin mudah, kosmetik mengalami perkembangan dalam banyak hal dari zaman ke zaman dan mempunyai karakteristik tertentu pada tiap daerah.

Definisi kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Kosmetik tidak digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit, sehingga kosmetik bukanlah obat. Apabila ada kosmetik yang diklaim dapat mengobati/menyembuhkan luka, radang, infeksi ataupun penyakit lainnya dan atau dalam penggunaanya dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui suntikan, produk tersebut merupakan obat dan bukan kosmetik. Pengunaan kosmetik pada epidermis adalah sediaan pelembab, tabir surya; sedangkan pada rambut adalah sampo, pewarna rambut, conditioner ; pada kuku contohnya pewarna kuku ; pada bibir menggunakan lipstick serta pada organ genital adalah feminine hygiene.

Sediaan kosmetik tersedia dalam beberapa bentuk antara lain massa padat (sabun, deodorant stik), serbuk (serbuk tabor atau serbuk kompak, setengah padat (pomade), krim (krim malam, pelembab), Gel (gel rambut), pasta (pasta gigi), cair (pewangi badan), cairan kental (sabun mandi cair), suspense (lulur, bedak cair, mangir), dan aerosol (hair spray). Penggolongan kosmetik berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 (dua) golongan : kosmetik golongan I yaitu : kosmetik yang digunakan untuk bayi; kosmetik yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya; kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan; dan kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya ; kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I. Sedangkan penggolongan kosmetik menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI adalah sebagai berikut : preparat bayi (bedak bayi, minyak bayi, krim bayi, baby oil), preparat mandi (sabun mandi, bath oil), preparat make up mata (maskara, eyeshadow, eyeliner, eyebrowpencil, eye make up remover), preparat wangi-wangian (parfum, cologne), preparat rambut (sampo, hair conditioner, hair straightener, pomade, tonik rambut, hair dressing, hair spray), preparat pewarna rambut,  preparat make-up (kecuali mata) (bedak, lipstick, blush on, foundation), preparat kebersihan mulut (pasta gigi, mouth washes), preparat kebersihan badan (anti perspirant, deodorant), preparat kuku (cat kuku), preparat perawatan kulit (pembersih, pelembab, handbody lotion), preparat cukur (krim cukur), preparat suntan dan sunscreen.

Perlu diketahui bahwa bahan yang digunakan dalam kosmetik tentunya harus aman, bermanfaat dan bermutu. Bahan-bahan dalam kosmetik tersebut diatur ketentuannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI No 23 Tahun 2019, meliputi bahan yang diizinkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (termasuk zat aktif sediaan), bahan yang diizinkan sebagai bahan pewarna sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, bahan yang diizinkan sebagai bahan pengawet sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, bahan yang diizinkan sebagai bahan tabir surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan bahan yang tidak diizinkan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Dengan demikian dalam bahan kosmetik di samping bahan yang diperbolehkan digunakan terdapat juga bahan yang dilarang digunakan. Bahan-bahan yang dilarang ini merupakan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia, antara lain pewarna tekstil (Rhodamin B, merah K3, metanil yellow), raksa, asam retinoat dan lain lain.

Pengawasan kosmetik merupakan salah satu tugas dari Badan POM. Badan POM merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan produk obat dan makanan (termasuk kosmetik) baik saat sebelum diproduksi dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. Pengawasan kosmetik dilakukan secara intensif baik di sarana produksi, distribusi maupun pelayanan dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis di daerah setempat. Peran pembinaan BPOM sebagai mitra masyarakat meliputi pelaksanaan pengujian laboratorium, pelaksanaan sertifikasi produk, pengawasan pemeriksaan setempat, pelaksanaan penyidikan dan pelaksanaan layananin formasi.

Sebagai pengguna kosmetik yang cerdas dalam menentukan kosmetik yang aman, bermanfaat dan bermutu bisa dilakukan dengan cek KLIK yaitu cek Kemasan (apakah kemasan dalam kondisi baik), cek Label (apakah informasi pada label jelas, lengkap dan tidak menyesatkan), cek Izin edar (apakah memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM), dan cek Kadaluwarsanya. Beberapa tips dalam memilih kosmetikyaitu : pilihlah kosmetik yang sesuai dengan jenis dan kondisi kulit anda, jangan mudah tergoda iklan dengan klaim yang berlebihan dan promosi yang menggiurkan, belilah kosmetik di tempat resmi maupun official store/website resmi yang memiliki rating baik, kosmetik yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis tidak boleh diperjualbelikan secara online. Dalam penggunaan kosmetik beberapa hal yang bisa dipertimbangkan antara lain : baca dengan teliti informasi mengenai kegunaan, cara penggunaan, keterangan maupun peringatan yang ada; perhatikan isi produk apakah terjadi perubahan baik secara fisika maupun kimia (warna, bau, dan konsistensi); gunakan aplikator kosmetik yang bersih; jangan gunakan kosmetik milik orang lain atau bersama; jangan mencampur/mengencerkan kosmetik tanpa instruksi yang jelas; jangan gunakan kosmetik di area mata kecuali untukkosmetik yang memang diperuntukkan di area mata ; sebaiknya hentikan pemakaian kosmetik dan segera periksakan diri ke dokter apabila mengalami ruam, kemerahan, atau bengkak di area kulit setelah pemakaian kosmetik. Mari kita menjadi konsumen yang bijak dan cerdas dalam memilih dan menggunakan kosmetik untuk hasil yang memuaskan.


Sepmi-BBPOM di Yogyakarta