INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday 22 July 2020

Lindungi Masyarakat dari Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik Berisiko BPOM Terbitkan Public Warning

JAKARTA– Badan Pengawasn Obat dan Makanan (POM) terus melakukan pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya di peredaran. Melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Badan POM melakukan pengawasan produk di peredaran baik secara rutin, penyidikan kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Wednesday 1 July 2020

Standar Pelayanan Karakteristik Unit Kerja

BBPOM di Yogyakarta mempunyai Standar Pelayanan Karakteristik Unit Kerja dalam bentuk Bahasa Jawa yaitu Tanggap, Tanggon lan Trengginas, Ngladosi Kanthi Gumolonging Ati.