INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday 23 February 2021

Rumah Informasi Pangan Olahan

Adanya pandemi covid-19 menyebabkan terjadinya perubahan yang sangat besar dalam roda perekonomian di Indonesia dan Yogyakarta pada khususnya.  Sektor pariwisata yang dulunya sangat bersinar menjadi meredup karena ketiadaan wisatawan yang berkunjung.  Sejumlah dampak bagi perekonomian dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Keadaan perekonomian yang tidak stabil telah mengakibatkan maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai tempat.   Bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak luput dari terpaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Banyak UMKM yang merosot omzetnya, bahkan ada yang tutup berganti haluan.

Seiring dengan perkembangan jumlah kasus harian covid-19, pemerintah menerapkan program PTKM, yang membatasi masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah. Tak disangka, hal ini justru dilihat sebagai peluang oleh sebagian masyarakat untuk memulai usaha makanan dari rumah agar tetap produktif dan mendapatkan penghasilan. Bahkan, usaha makanan rumah berpotensi mampu membangkitkan perekonomian Indonesia.  Pada saat yang bersamaan, pelaku UMKM baru yang bermunculan terutama di sektor makanan. Pangan sebagai kebutuhan pokok dan primer manusia merupakan sesuatu yang harus terpenuhi, sehingga kehadirannya dalam sektor bisnis tetapi dinantikan masyarakat.

Jumlah layanan informasi tahun 2020 yang diminta oleh pelaku usaha pangan terkait pendaftaran pangan di BBPOM di Yogyakarta, menempati posisi pertama dan mengalami peningkatan, dibanding layanan yang sama di tahun sebelumnya (data simple-lpk Badan POM).  Ini berarti banyak pelaku usaha makanan baru yang terjun sebagai pemula dan memerlukan informasi tentang pendaftaran pangan di Badan POM.  Sampai saat ini layanan pendaftaran pangan olahan di Badan POM, dilakukan secara on-line dengan akses melalui e-reg.pom.go.id.


Untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha, Badan POM meluncurkan aplikasi baru bernama Rumah Informasi Pangan Olahan, yang merupakan aplikasi berbasis web, sehingga dapat diakses dimana saja & kapan saja serta oleh siapapun juga.  Tujuannya untuk  mempermudah pelaku usaha dalam  mendapatkan informasi dan memahami  tata cara registrasi pangan olahan, baik dari  sisi persyaratan maupun langkah-langkah  cara menggunakan aplikasi e-registration,  sebelum melakukan pendaftaran secara  langsung.  Aplikasi dapat diakses di  http://registrasipangan.pom.go.id dengan klik menu Rumah Informasi

Menu utama dalam aplikasi ini adalah informasi umum, cara memperoleh akun perusahaan, cara registrasi pangan olahan, cara registrasi BTP.  Aplikasi dilengkapi dengan fitur simulasi sebagai sarana latihan bagi pelaku usaha pemula, sebelum mereka melakukan registrasi online yang sebenarnya, agar tidak terjadi kesalahan entry data.  Selain itu pada fitur registrasi pangan olahan, juga dilengkapi pula contoh dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran, dengan harapan para pelaku usaha dapat langsung mendapatkan gambaran dokumen yang harus dibuat atau disiapkan.

Fitur yang lain adalah fasilitas untuk mengetahui biaya pendaftaran bagi masing-masing produk pangan, dengan memasukan nama jenis dan kategori pangan.  Pada aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengetahuan tentang registrasi pangan olahan dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti antara lain tentang alur proses registrasi, persyaratan registrasi, video tutorial, FAQ (frequently ask question), E-book informasi registrasi pangan olahan dan infografis tata cara registrasi pangan olahan.

Di masa pandemi covid Badan POM berupaya untuk membangun kembali dan memulihkan perekonomian, dengan membantu para pelaku usaha untuk bisa menciptakan lapangan kerja.  Badan POM mendorong percepatan di pre market terutama kepada UMKM, melalui pendampingan yang telah dilakukan balai setempat, dan membuat aplikasi Rumah Informasi Pangan Olahan sebagai media untuk mempermudah proses pendaftaran pangan.  Diperlukan kerjasama dari para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan semua fasilitas yang telah disediakan, sehingga usaha yang dilakukan memenuhi aspek legalitas dan keamanan produk.

 

ETTY RUSMAWATI

BBPOM DI YOGYAKARTA

 

Sunday 21 February 2021

Kunjungan Kerja DPR RI Komisi IX ke DIY

YOGYAKARTA. Senin (15/2) dan Selasa (16/2), Kepala BBPOM di Yogyakarta Dewi Prawitasari turut menyambut Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI yang berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tim Kunjungan diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X beserta jajarannya di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Tim Kunjungan Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa Komisi IX dalam rapat bersama Menteri Kesehatan mendorong Pemerintah tidak mengedepankan pemberian sanksi, tapi mengutamakan persuasi dan edukasi.


Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana, DIY turut mewajibkan masyarakat mendapatkan suntikan vaksin, namun tidak mengedepankan sanksi bagi yang menolak. Pendekatan dilakukan secara persuasif supaya masyarakat dapat melaksanakan kebijakan ini dengan suka rela. Kesadaran masuarakat inilah yang disasar Pemda DIY, apabila tidak ada keterpaksaan maka segala sesuatunya akan berjalan optimal. Dengan upaya persuasi dan edukasi, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya vaksinasi bagi terwujudnya kesehatan dalam melawan Covid-19.

Tim Kunjungan Kerja juga melakukan peninjauan penggunaan alat GeNose C19 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, peninjauan ke Balai Latihan Kerja Provinsi DIY dan melakukan pertemuan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Wulandari-BBPOM di Yogyakarta