INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Saturday 16 October 2021

Pejuang Sinyal Pantang Menyerah


Sinyal oh Sinyal

Bertempat tinggal di pedesaan yang asri di ujung timur Prambanan Sleman Yogyakarta, keluarga kami bak hidup di surga, damai dan bahagia. Lingkungan yang nyaman dan sejuk dikelilingi pohon-pohon yang rindang dengan suara burung, ayam dan hewan lainnya yang merdu menjadi penghibur kami setiap hari.

Salah satu kendala yang kami rasakan adalah kendala sinyal, posisi desa kami yang berada dibawah perbukitan dan masih banyaknya pohon-pohon yang tinggi menjulang di sekitar rumah, menjadikan sinyal atau jaringan internet disini kurang lancar. Sejak diterapkannya kebijakan Work From Home (WFH) karena Pandemi Covid-19, kebutuhan internet menjadi salah satu kebutuhan pokok yang tidak terhindarkan karena sangat menunjang kelancaran proses dalam bekerja misalnya untuk mengikuti rapat-rapat online, webinar, pelatihan maupun untuk pengiriman email, materi dan data-data lainnya. Untuk itu kami berupaya memenuhinya dengan mencari penyedia jasa layanan penyediaan internet atau wifi, beberapa jasa layanan penyedia internet sudah kami hubungi dan sudah datang untuk melakukan survei, namun semua penyedia menyatakan bahwa rumah kami tidak bisa dilalui oleh jaringan internet. Beberapa bulan kemudian, kabar baik akhirnya datang, rumah kami bisa terpasang jasa internet dengan ketentuan harus berombongan minimal 3 (tiga) orang pelanggan. Setelah mengajak tetangga kanan kiri, akhirnya jasa penyediaan internet bisa terpasang, kendala sinyal sudah teratasi, sinyal dan internet lancar jaya. 

Matlis

Pet……waaawwww….teriakan biasanya langsung terdengar ketika baru mengikuti zoom meeting tiba-tiba mati listrik (matlis), itu adalah kejadian yang sering kami alami, terutama saat hujan tiba. Kalau sudah seperti ini, segera kami ambil motor untuk mencari tempat lain yang tidak terkena mati listrik, jika mati listrik maka otomatis sinyal terputus. Untuk melanjutkan aktifitas online bisa dilakukan didepan toko atau di tempat strategis lainnya, sambil menunggu kabar baik dari rumah bahwa listrik sudah menyala kembali. 

WFH Tetap Tangguh Berkinerja

            Sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan POM, khususnya di wilayah ketugasan BBPOM di Yogyakarta, saya siap mendukung kinerja organisasi disaat apapun, termasuk saat Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Mengupayakan segala daya upaya termasuk salah satunya  memperjuangkan sinyal, adalah upaya agar dapat berkinerja dengan baik kapan saja baik saat Work From Office (WFO) maupun WFH. Selain memperjuangkan sinyal, saya mendukung penerapan budaya organisasi, yang menjadi salah satu kunci keberhasilan suatu organisasi agar dapat bertahan di masa Pandemi Covid-19. Organisasi dengan budaya organisasinya kuat akan lebih tangguh ketimbang yang budayanya tidak kuat. Kultur yang ada di sebuah organisasi ikut menentukan cara organisasi beradaptasi di masa pandemi. Dalam hal ini kompetensi karyawan organisasi diasosiasikan sebagai perangkat yang digunakan untuk bertahan. WFH tetap bersemangat mengikuti peningkatan kompetensi baik yang dilaksanakan oleh Badan POM, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya manusia (PPSDM) maupun yang dilaksanakan oleh internal BBPOM di Yogyakarta.

Ciri-ciri budaya organisasi yang kuat adalah :

1.   Anggota-anggota organisasi loyal kepada organisasi

2. Pedoman bertingkah laku digariskan dengan jelas, dimengerti, dipatuhi dan dilaksanakan oleh orang-orang di dalam organisasi sehingga bekerja menjadi sangat kohesif.

3.  Nilai-nilai yang dianut organisasi tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi dihayati dan dinyatakan dalam tingkah laku sehari- hari secara konsisten oleh orang-orang yang bekerja dalam organisasi.

4. Organisasi memberikan tempat khusus kepada pahlawan-pahlawan organisasi dan secara sistematis menciptakan bermacam-macam tingkat pahlawan.

5.   Dijumpai banyak ritual, mulai dari ritual sederhana hingga yang mewah.

6.   Memiliki jaringan kultural yang menampung cerita-cerita kehebatan para pahlawannya

            Satu setengah tahun sudah Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19, sejumlah adaptasi baru harus dilakukan agar tetap bisa berdamai dengan pandemi yang yang sedang di hadapi. Adanya kebijakan pemerintah seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kebijakan WFH bagi pegawai mengharuskan organisasi untuk menyesuaikan. Berikut sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta dalam beradaptasi dengan Pandemi Covid-19 :

Kegiatan

Sebelum Pandemi Covid-19

Selama Pandemi Covid-19

Kehadiran

Work From Office (WFO) Ke kantor BBPOM di Yogyakarta di Jln Tompeyan 1, Tegalrejo Yogyakarta

Work From Home (WFH)

Presensi pegawai

Finger Print setiap hari kerja, hari kerja Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, hari Jumat 08.00 sampai 16.30 WIB

Setiap hari kerja di Aplikasi Online HadirKoe (pusat), hari kerja Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, hari Jumat 08.00 sampai 16.30 WIB

Apel disiplin

Setiap pagi hari di halaman kantor, dengan pelafalan visi misi oleh pegawai secara bergantian, laporan apel manual, pengumuman

Setiap pagi secara online zoom meeting, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengisi link laporan apel melalui google form, pengumuman

Upacara

Setiap peringatan hari besar sesuai edaran Pemerintah

Setiap peringatan hari besar sesuai edaran Pemerintah mengikuti secara live televisi atau youtube.

Apel/ Upacara setiap hari Senin sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. 

Rapat/ Pertemuan/ Penyampaian ide-usulan-inovasi

Dilaksanakan di dalam kantor  dan di luar kantor

Dilaksanakan secara daring dan luring terbatas di kantor (aula, ruang meeting)  dan di luar kantor (hotel) dengan menerapkan protokol kesehatan, pengecekan suhu, pengisian form self assesment

Pelayanan Publik

Tatap muka : di Ruang Pelayanan Publik Gedung Bima, di Mal Pelayanan Publik Sleman, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.

Online : website, whatshap, email, telepon, media sosial

Melalui online website, whatshap, email, media sosial

Uji Sampel Laboratorium

Dilaksanakan di laboratorium dengan time line yang telah ditetapkan

Dilaksanakan di laboratorium dengan time line yang telah disesuaikan dengan kebijakan PPKM

Ritual/ serangkaian kegiatan jasmani rohani dan penghargaan untuk karyawan

Senam setiap hari Jumat pagi, minum jamu bersama, bimbingan mental secara berkala, pengajian setiap hari Jumat dan menyambut hari besar, sedekah setiap Jumat minggu kedua dan keempat, bakti sosial, penyembelihan hewan qurban, learning organization, sinau bareng ( studi tiru dari instansi lain), lomba kreativitas, employee of the month

Dilaksanakan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan : Bimbingan mental secara berkala, bakti sosial, penyembelihan hewan qurban, sinau bareng (studi tiru dari instansi lain), lomba kreativitas, employee of the month

Tabel Penyesuaian Kegiatan Karena Adanya Pandemi Covid-19

Penerapan budaya organisasi sudah kuat, adanya Pandemi Covid-19 dapat diatasi oleh pimpinan dan seluruh karyawan dengan berbagai tahapan penyesuaian, baik tahapan penyesuaian mengikuti aturan pemerintah maupun tahapan sesuai kondisi setempat. Selain itu juga telah dilakukan mitigasi (pemantauan) risiko terhadap kegiatan yang dilakukan meliputi risiko gangguan kesehatan dan keselamatan keselamatan kerja.

Adanya Pandemi Covid-19 dan PPKM juga tidak menghalangi untuk terus berinovasi, salah satu yang inovasi yang dijalankan yaitu Aksi Gerdarku Bebas Boraks (GeBer) yaitu inovasi pemberdayaan masyarakat dengan pembentukan 50 kader dan 1.000 duta, untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan Bleng/ Boraks pada Krupuk/ Lempeng Gendar dan Puli. Aksi dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan dan koordinasi dijalankan lebih banyak dengan melalui online, tentu saja aksi ini juga mengandalkan dukungan ketersediaan paket internet.

                                                              Oleh : Wulandari, STP- BBPOM di Yogyakarta

                                                                        

Sunday 15 August 2021

Layanan Publik BBPOM ing Yogyakarta

 

        Balai Besar POM ing Yogyakarta minangka Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat Ian Pangan sing nindakake tugas teknis operasional ing bidang pengawasan Obat Ian Pangan ing Daerah Istimewa Yogyakarta, sing nyakupi 5 (lima) Kabupaten / Kota yaiku Bantul, Sleman , Kulon Progo, Gunungkidul Ian Kota Yogyakarta. BBPOM ing Yogyakarta, sing alamat ing Jalan Tompeyan Tegalrejo Yogyakarta, duwe visi : Obat Ian Panganan sing aman, berkualitas Ian kompetitif kanggo nggawe Indonesia sing maju, berdaulat, mandhiri Ian adhedhasar kepribadian kanthi landasan gotong royong.    

            Ing taun 2019, Balai Besar POM ing Yogyakarta dadi salah sawijining unit kerja Badan POM sing menang penghargaan minangka Satuan Kerja kanthi Predikat Area Bebas Korupsi (WBK) saka Menteri Reformasi Administrasi Ian Reformasi Birokrasi. Kanthi predikat iki, BBPOM ing Yogyakarta tetep bakal setya éling wujudaken birokrasi resik Ian tanggung jawab, efektif Ian efisien Ian duwe layanan Publik sing kualitas.

BBPOM ing Yogyakarta entuk asil Pengkajian Unit Pelayanan Publik kategori apik banget 4,29 Ian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2020 ing kategori 89,25 apik Ian skor IKM ing wulan Januari 2021 ing kategori 90,94 apik banget Ian ing Februari 2021 ing kategori sing apik banget. Apik 90,27

Layanan Publik BBPOM ing Yogyakarta duwe komitmen nyedhiyakake layanan sing kepenak kaya sing diandharake ing woro-woro layanan Ian janji layanan, Ian gelem nampa sanksi layanan yen masyarakat ora nampa layanan sing nyenengake , Ian bisa ngirim komplain langsung menyang pimpinan nomer Whatshap: 08112785252. Minangka wujud kabutuhan layanan kanggo masarakat ing pengawasan obat-obatan Ian panganan, Balai Besar POM ing Yogyakarta nyedhiyakake Layanan Siji Pintu sing nggabungake 3 (telung) layanan, yaiku layanan informasi Ian pengaduan, layanan sertifikasi Ian pendampingan ijin edar, Ian  layanan uji coba conto pihak katelu ing siji kamar layanan nyaman.  

Komunitas pelanggan eksternal nampa layanan ing ruangan/ bangunan sajrone jam layanan dina Senen-Kamis , 08.00-16.30 WIB , Jumuah: 08.0016.00 WIB . Ing wektu ngaso (jam 12:00 tekan jam 13:00) , pelayanan ditindakake kanthi giliran dening petugas pelayanan . Layanan ekstra kanggo informasi lan layanan keluhan ditindakake sajrone pameran nalika preinan (adhedhasar panjaluk publik / lintas sektor / institusi). Layanan eksternal awujud penyuluhan, informasi layanan lan test sampel Ramadhan pengawasan takjil ditindakake metu ing njaba bangunan.

Kabeh petugas layanan BBPOM ing Yogyakarta Wis nampa Vaksinasi Covid19. Ing sakjrone pandemi COVID-19, sadurunge mlebu ruang layanan publik , masyarakat luwih dhisik kudu mriksa suhu, diwajibake ngumbah tangan lan nganggo masker, njaga jarak lan aja nganti rame . Meja layanan uga dilengkapi tameng meja kanggo nyilikake panyebaran COVID-19. Unit Layanan Publik BBPOM ing Yogyakarta dilengkapi akes kanggo difable (dalan, kursi roda) , kamar tunggu nyaman, sistem antrian, galeri inovasi, papan kanggo dolanan anak, produk conto obat lan pangan , bahan informasi, pangisi daya, papan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ruang perpustakaan, ruang laktasi, kantin, ruang sholat lan toilet lan dilayani petugas sing kompeten.

Masyarakat bisa ngubungi Unit Layanan Keluhan Pelanggan utawa ULPK Balai Besar POM ing Yogyakarta kanthi langsung ing alamat JI. Tompeyan 1 Tegalrejo Kota Yogyakarta DIY 55244 utawa liwat telpon ing nomer telpon (0274) 552250; (0274) 561038, liwat email bpom_yogyakarta@pom.go.id utawa liwat media sosial Situs Web: Diskusi media, bbpom-yogya.pom.go.id, Twitter: @BPOM_Yogy a , Facebook: Balai Besar POM Yogyakarta, Instagram: bbpom_yogyakarta, Blog: bpomyogya.blogspot.co.id , Youtube: bbpom Yogyakarta.

Kanggo ningkatake layanan publik, BBPOM ing Yogyakarta nggawe sawetara inovasi, kalebu Berpendar (Bebarengan Mbantu Izin Edar), KulinerkuOK, Aplikasi Ngitung ING, Aksi GeBer(Gendarku Bebas Boraks), Ian liya-liyane. Kita siyap ngladeni 5S, kanthi eseman Ian salam adhedhasar semangat kanggo menehi solusi. Kanggo informasi luwih lengkap, masyarakat bisa ngakses link ing ngisor iki:



       Standar Pelayanan Publik BBPOM ing Yogyakarta http://bit.lv/standarpelayananpublikBBPOMYK

       Pitakon babagan perizinan http://bit.ly/FAQBBPOMdiYogyakarta

       Partisipasi ing survei kepuasan masyarakat http://bit.ly/SKMBPOMYoqvakarta2021

Wulan-BBPOM di Yogyakarta

 

Mengenal Antibiotik dan Perannya Bagi Kesehatan

Balai  Besargawas Obat dan Makanan di Yogyakarta



 

1.    Tema yang diangkat kali ini adalah “Mengenal Antibiotik dan Perannya Bagi Kesehatan Mengapa Balai POM tertarik untuk mengangkat tema ini?

Ø  World Health Organization (WHO) menetapkan tanggal 18 – 24 November 2020 sebagai Pekan Peduli Antimikroba Sedunia. Pekan Peduli Antibiotik Sedunia ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian akan resistensi antimikroba. Sejak tahun 2020, istilah antimikroba, alih-alih antibiotik, dipilih untuk merepresentasikan cakupan obat yang lebih luas. Golongan antimikroba mencakup obat-obat antibiotik (untuk membunuh bakteri), antivirus, antiparasit, dan antijamur.

Ø  Dalam penggunaan obat-obat golongan antimikroba, salah satu isu yang krusial adalah resistensi obat. Persoalan resistensi obat antibiotik sudah menjadi masalah sejak lama. Namun, akhir-akhir ini permasalahan resistensi ini bertambah dengan terjadinya resistensi obat antivirus, antiparasit, dan antijamur (WHO, 2020).

Ø  WHO sudah menetapkan bahwa resistensi antimikroba termasuk dalam 10 besar masalah kesehatan global. Resistensi antimikroba dapat menyebabkan infeksi semakin sulit diobati, serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit, peningkatan keparahan penyakit, dan kematian. Diperlukan informasi mengenai antibiotik agar masyarakat dapat menggunakan secara tepat dan bijak. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab BPOM untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat. Tujuan lainnya sejalan dengan dukungan BPOM untuk berkoordinasi dengan lintas sektor terkait upaya menanggulangi resistensi antimicrobial khususnya di wilayah DI Yogyakarta.

2.    Antibiotik digunakan untuk penyakit apa saja?

Ø  Antibiotik adalah kelompok obat yang digunakan untuk mengatasi dan mencegah infeksi bakteri. Obat ini bekerja dengan cara membunuh dan menghentikan bakteri berkembang biak di dalam tubuh. Antibiotik tidak dapat digunakan untuk mengatasi infeksi akibat virus, seperti flu maupun Covid-19

Ø  Penentuan antibiotik didasarkan berdasarkan peta kuman dan kultur dari bakteri penyebabnya. Dokter akan memilih antibiotik yang paling efektif membasmi jenis bakteri tersebut. Selain itu, terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam memilih antibiotik, Antara lain: Seberapa parah infeksi.

 

3.    Apakah infeksi bakteri bisa sembuh sendiri?

Ø  Infeksi bakteri atau bahkan virus bisa sembuh dengan sendirinya tanpa obat antibiotik, apalagi kalau memiliki kekebalan tubuh yang juga kuat

Ø  Umumnya, dokter akan meresepkan antibiotik untuk mengatasi penyakit akibat infeksi bakteri, seperti infeksi saluran kemih, sinusitis, infeksi telinga, pneumonia, dan sepsis. Antibiotik tidak efektif digunakan untuk mengobati penyakit infeksi lain selain infeksi bakteri, misalnya infeksi virus dan jamur.

4.    Bagaimana cara kerja antibiotik dalam membunuh bakteri?

Ø  Mekanisme kerja antibiotik dalam membunuh bakteri terjadi lewat beberapa cara yaitu: Menghancurkan dinding tubuh bakteri, Mengganggu proses reproduksi bakteri, Menghentikan produksi protein dari bakteri.

5.    Kenapa dokter selalu memberi antibiotik?

Ø  Antibiotik akan diberikan oleh dokter jika dokter mencurigai adanya infeksi bakteri yang tidak dapat disembuhkan tanpa pemberian antibiotik, infeksi yang dapat menginfeksi orang lain, infeksi yang dapat sembuh dengan lebih cepat jika diberikan antibiotik yang tepat, dan infeksi yang dapat menyebabkan komplikasi

Ø  Penentuan antibiotik didasarkan berdasarkan peta kuman dan kultur dari bakteri penyebabnya. Dokter akan memilih antibiotik yang paling efektif membasmi jenis bakteri tersebut. Selain itu, terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam memilih antibiotik, Antara lain: Seberapa parah infeksi.

6.    Kenapa antibiotik tidak boleh diberikan sembarangan?

Ø  Mengonsumsi antibiotik sebaiknya dilakukan sesuai petunjuk dokter. Apabila dikonsumsi sembarangan, antibiotik bukannya bisa menyembuhkan penyakit, tetapi justru menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Antibiotik adalah kelompok obat yang dapat membasmi dan mencegah pertumbuhan bakteri penyebab penyakit atau infeksi.

7.    Bagaimana aturan minum antibiotik yang benar?

a)    Selalu minum antibiotik sesuai anjuran dokter.

b)    Selalu beli sejumlah obat antibiotik sesuai yang diresepkan dokter (jangan lebih, jangan kurang).

c)    Selalu habiskan antibiotik sesuai anjuran resep, bahkan jika sudah merasa lebih baik kondisinya.

8.    Berapa hari antibiotik membunuh bakteri?

Ø  Seberapa cepat kesembuhan setelah mendapatkan pengobatan antibiotik bervariasi. Hal itu juga tergantung pada jenis infeksi yang akan diatasi. Kebanyakan antibiotik harus diminum selama 7-14 hari.

9.    Apakah boleh tidak menghabiskan antibiotik?

Ø  Tergantung pada gejala dan tanda-tanda yang muncul, antibiotik biasanya diresepkan untuk penggunaan 7-14 hari. Jika berhenti minum antibiotik sebelum waktu yang ditetapkan oleh dokter, WHO mengungkapkan bahwa dapat berisiko mengalami resistensi antibiotik.

10.  Apakah pengertian efek samping antibiotika berupa resistensi?

Ø  Resistensi antibiotik adalah kondisi saat bakteri penyebab penyakit telah kebal terhadap bahan-bahan yang terdapat pada obat antibiotik. Hal ini membuat bakteri tersebut semakin sulit dibasmi dan terus tumbuh, menyebabkan penyakit jadi semakin sulit untuk disembuhkan.

Ø  Resistensi antibiotika atau disebut sebagai resistensi antimikroba (antimicrobial resistance) adalah kondisi yang terjadi bila kuman atau mikroorganisme seperti bakteria, virus, jamur, dan parasit berubah sehingga memiliki kemampuan untuk membuat obat-obat untuk mengobati infeksi menjadi tidak efektif.

11.  Kenapa di Indonesia terjadi resistensi bakteri?

Ø  Sebagai bentuk antisipasi, masyarakat harus memahami tiga hal utama penyebab timbulnya mikroorganisme resisten, yaitu; Pertama, penggunaan yang tidak tepat pada manusia, seperti penggunaan antibiotik untuk penyakit non-bakterial, pasien tidak patuh atau tidak menjalankan program terapi.

12.  Mengapa dapat terjadi resistensi mikrobia terhadap antibiotik?

Ø  Bakteri bisa menjadi resisten terhadap antibiotik jika gen bakteri berubah atau bakteri mendapat gen yang resistan terhadap obat dari bakteri lain. Semakin lama dan semakin sering antibiotik digunakan, risikonya yaitu obat tersebut akan semakin tidak efektif dalam melawan bakteri.

13.  Bagaimana terjadinya resistensi antibiotik?

Ø  Resistensi bakteri terhadap agen antimikroba disebabkan oleh tiga mekanisme umum, yaitu: (1) obat tidak mencapai target, (2) obat tidak aktif, atau (3) target tempat antibiotik bekerja diubah. Hal ini menjadi penyebab kegagalan obat untuk mencapai target.

14.  Bolehkah berganti antibiotik?

Ø  Tidak boleh menggunakan antibiotik sekalipun gejalanya sama, secara berulang tanpa datang ke dokter, sangat tidak dianjurkan untuk berbagi antibiotik dengan orang lain, sekalipun penyakit orang tersebut mirip dengan yang terjadi pada diri kita. Hal ini dilakukan guna menghindari efek samping antibiotik yaitu resistensi antibiotik.

15.  Pernyataan penutup

Ø  Antibiotik akan diberikan oleh dokter jika dokter mencurigai adanya infeksi bakteri yang tidak dapat disembuhkan tanpa pemberian antibiotik, infeksi yang dapat menginfeksi orang lain, infeksi yang dapat sembuh dengan lebih cepat jika diberikan antibiotik yang tepat, dan infeksi yang dapat menyebabkan komplikasi. Dokter akan memilih antibiotik yang paling efektif membasmi jenis bakteri tersebut serta pertimbangan seberapa parah infeksi. Tidak semua penyakit dapat diobati dengan antibiotik atau antivirus, karena bila daya tahan kuat tidak perlu mengkonsumsi antibiotik atau antivirus. Berikut tips untuk mencegah resistensi antibiotik

a)  Jangan minum antibiotik untuk virus seperti flu karena antibiotik tidak bekerja melawan virus.

b)  Jangan menyimpan antibiotik untuk waktu kita sakit berikutnya.

c)  Minumlah antibiotik persis seperti yang ditentukan oleh dokter.

d)  Jangan melewatkan dosis.

e)  Membeli antibiotik di Apotek dengan resep dokter, serta tidak membeli secara online tanpa resep dokter

Masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar  POM di Yogyakarta Telp. 0274 552250, Wa/sms 08112543633, Email ulpkyogya@pom.go.id

                                                                                                            BBPOM di Yogyakarta 

Sunday 18 April 2021

Peraturan Obat dan Makanan di Lingkungan Badan POM

Peraturan Obat dan Makanan yang digunakan di lingkungan Badan POM dapat diakses https://jdih.pom.go.id (melalui website Badan POM www.pom.go.id). Dalam rangka melaksanakan publikasi tentang sebagian peraturan obat dan makanan tersebut, berikut daftar peraturan tersebut :

 

DAFTAR PERATURAN UMUM

 

NO

JUDUL PERATURAN

NOMER PERATURAN

1

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2017

2

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018

3

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

PERKABPOM Nomor 26 tahun 2018

4

Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan

PERKABPOM Nomor 33 tahun 2018

5

Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERKABPOM Nomor 27 tahun 2018

 

DAFTAR PERATURAN OBAT

 

NO

JUDUL PERATURAN

NOMER PERATURAN

1

Farmakope Edisi VI Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/626/2020 tahun 2020

2

Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)

1.      Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Per BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan tata laksana Registrasi Obat

2.      Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)

3

Penetapan Pedoman Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi Covid-19

Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.338 tahun 2020

4

Penarikan dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label

PERKABPOM Nomor 14 Tahun 2019

5

Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan

PERKABPOM Nomor 10 Tahun 2019

6

Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik

PERKABPOM Nomor 9 Tahun 2019

7

Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik

PERKABPOM Nomor 34 Tahun 2018

 

DAFTAR PERATURAN PANGAN

 

NO

JUDUL PERATURAN

NOMER PERATURAN

1

Pendaftaran Pangan Olahan

1.            PERKBPOM Nomor 7 Tahun 2021

2.            PER BPOM Nomor 27 Tahun 2017

2

Kategori Pangan

PERKABPOM Nomor 34 Tahun 2019

3

Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan

PERKABPOM Nomor 16 Tahun 2016

4

Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan

PERKABPOM Nomor 8 Tahun 2018

5

Bahan Tambahan Pangan

PERKABPOM Nomor 11 Tahun 2019

6

Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil

PERKABPOM Nomor 16 Tahun 2020

7

Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan

PERKABPOM Nomor 22 Tahun 2019

8

Label dan Iklan Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999

 

Persyaratan Pangan Steril Komersial

PERKABPOM Nomor 24 Tahun 2016

9

Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Untuk Pangan steril Komersial yang Diolah dan Dikemas Secara Aseptik

PERKABPOM Nomor 19 Tahun 2019

10

Pangan Produk Rekayasa Genetik

PERKABPOM Nomor 6 Tahun 2018

11

Pengawasan Pangan Olahan Organik

PERKABPOM Nomor 1 Tahun 2017

12

Pangan Iradiasi

PERKABPOM Nomor 3 Tahun 2018

13

Pangan Untuk Keperluan Gizi Khusus

PERKABPOM Nomor 24 Tahun 2020

14

Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019

15

Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009

16

Pangan

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012

17

Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999

18

Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2018

19

Pedoman Pengawasan Pangan Pangan Industri Rumah Tangga

Per BPOM 23 Tahun 2018

20

Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan

PERKABPOM Nomor 13 Tahun 2016

  

DAFTAR PERATURAN KOSMETIK

 

NO

JUDUL PERATURAN

NOMER PERATURAN

1

Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B

PERKABPOM Nomor 8 Tahun 2021

2

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

KEPKABPOM Nomor HK.02.01.1.2.03.21.125 tahun 2021

3

Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika

PERKABPOM Nomor 2 Tahun 2020

4

Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika

KEPKABPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 tahun 2020

5

Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika

PERKABPOM Nomor 30 Tahun 2020

6

Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika

PERKABPOM Nomor 26 Tahun 2019

7

Pedomanj Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

PERKABPOM Nomor 25 Tahun 2019

8

Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

PERKABPOM Nomor 23 Tahun 2019

9

Cemaran dalam Kosmetika

PERKABPOM Nomor 12 Tahun 2019

DAFTAR PERATURAN OBAT TRADISIONAL

 

NO

JUDUL PERATURAN

NOMER PERATURAN

1

Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional

PERKABPOM Nomor 32 Tahun 2019

2

Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan

PERKABPOM Nomor 9 Tahun 2017

3

Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer

PERKABPOM Nomor 27 Tahun 2017

4

Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

PERKABPOM Nomor 5 Tahun 2017

5

Persyaratan Mutu Obat Tradisional

PERKABPOM Nomor 12 Tahun 2014

6

Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseus.

PERKABPOM Nomor 10 Tahun 2014

7

Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik

PERKABPOM Nomor 5 Tahun 2017

                                                                                             Wulandari-BBPOM di Yogyakarta