Pengertian Gratifikasi menurut pasal 12b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Peraturan yang mengatur gratifikasi adalah pasal 12b ayat (1) UU Nomer 31/1999 pasal 12b ayat (1) jo UU nomor 20/2001 yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menindaklanjuti surat dari Inspektur Utama Badan POM nomer B-PI.06.02.7.72.09.20.111 tanggal 4 September 2020 tentang Instruksi Verifikasi Laporan dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Badan POM tahun 2020, maka BBPOM di Yogyakarta telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka kampanye tolak gratifikasi antara lain mempublikasikan materi dari Badan POM berupa video animasi dan infografis ke media sosial official youtube, instagram, twitter dan facebook serta grup whatshap yang diikuti oleh seluruh karyawan, membuat bahan informasi secara mandiri berupa infografis, pantun, puisi, artikel dan video testimoni. Selain itu juga membuat sticker dan kalender stop gratifikasi disebarkan kepada karyawan, masyarakat dan konsumen yang datang, membuat layers infografis, membuat masker berlogo tolak gratifikasi dan membuat mading serta lomba membuat infografis dengan tema tolak gratifikasi.
Kampanye tolak gratifikasi di lingkungan BBPOM di Yogyakarta telah mulai dilakukan beberapa tahun yang lalu dengan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi anti gratifikasi secara langsung dan melalui media sosial, stickerisasi kendaraan tamu dan karyawan, pemasangan slogan di spanduk, bahan informasi, gimmick, materi presentasi dan pencatuman tolak gratifikasi di surat tugas. Kegiatan-kegiatan tersebut telah mendapat apresiasi dan respon baik dari masyarakat antara lain :
Kegiatan kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk pengendalian gratifikasi. Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Wulandari, STP-BBPOM di Yogyakarta