Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
1. Apa yang dimaksud dengan obat tradisional ?
Ø Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat tradisional adalah
bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang
secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ø Dapat dikatakan bahwa komposisi dalam obat taradisional berasal dari bahan alam bukan dari bahan kimia.
2. Apakah obat tradisional juga perlu ijin edar sebelum boleh dijual ke
masyarakat ?
Ø Berdasarkan
Permenkes nomor 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional bahwa obat
tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin edar.
Ø Ijin edar
obat tradisional dikeluarkan oleh Badan POM dan tidak diserahkan di daerah
seperti ijin produk pangan Industri Rumah Tangga. Sehingga meskipun masih dalam skala kecil
atau rumah tangga, semua ijin dilakukan di Badan POM.
Ø Dikecualikan
dari ketentuan ijin edar adalah obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu
racikan dan jamu gendong, simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan
industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional, obat tradisional yang
digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah
terbatas dan tidak diperjualbelikan
3. Mengapa kita harus membeli obat tradisional yang telah berijin edar :
Ø Sudah jaminan mutu, khasiat dan keamanannya oleh Badan POM
Ø Tidak perlu khawatir dengan efek samping kecuali jika penggunaannya tidak
sesuai dengan persyaratan yang ada di label.
Ø Produsen jelas dan mampu telusur jika terjadi suatu kasus yang memerlukan
pertanggungjawaban dari produsen.
4. Bagaimana ciri-ciri obat tradisional yang berbahaya
Ø Obat tradisional ilegal atau tanpa ijin edar yang artinya tidak ada jaminan
mutu, khasiat dan keamanannya. Ilegal
disini ada 2 arti yaitu pada label tidak mencantumkan nomor ijin edar dari
Badan POM atau mencantumkan tetapi fiktif, setelah dicari di database ternyata
nomor tersebut tidak terdaftar.
Ø Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Seharusnya obat tradisional berasal dari bahan alam, namun untuk mendapatkan efek yang cepat, beberapa pelaku usaha mencampur dengan vahan kimia obat seperti parasetamol, deksametason, CTM, fenilbutason dan lain-lain. Pencampuran ini akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Biasanya BKO terdapat juga di obat tradisional ilegal, tetapi pada beberapa kasus tertentu juga terdapat pada obat tradisional yang legal, dalam hal ini Badan POM telah mengeluarkan public warning untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
5. Apa efek yang bisa ditimbulkan dari konsumsi obat tradicional mengandung
BKO
Ø Salah satu
ciri bahwa obat tradisional mengandung BKO adalah timbulnya efek yang cepat/instan,
jadi sifatnya seperti obat. Misalnya
yang tadinya pegel linu jadi langsung hilang, masuk angin langsung sembuh. Konsumsi obat tradisional mengandung BKO ini
tidak diikuti dengan aturan dosis yang tepat sehingga bisa menimbulkan gangguan
Kesehatan.
Ø Obat tradisional yang memang dari bahan alam, efeknya adalah “membantu”, dan bekerjanya secara perlahan. Oleh karena itu perlu dilihat juga klaim yang ada di label, jika klaimnya berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan, maka patut dicurigai bahwa obat tersebut illegal atau mengandung BKO.
6. Bisakah diberikan contoh bahan kimia obat yang biasa digunakan di Obat
Tradisional
Ø Fenilbutason, biasa ada di jamu untuk pegal linu. Efek samping mual,
muntah, ruam kulit, edema, pendarahan lambung, nyeri lambung, reaksi
hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia dan lain-lain.
Ø Sildenafil Sitrat, tadalafil, biasa di jamu untuk meningkatkan stamina
pria. Efek samping sakit kepala, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis
(radang hidung), nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat), dan kematian.
Ø Parasetamol, biasa di jamu untuk meningkatkan daya tahan
tubuh. Efek samping penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati.
Ø Deksametason, biasa di jamu untuk pegal linu. Efek samping pengeroposan tulang, moon face, penggemukan punggung atau punggung tebal seperti kerbau, selulit dan stretmark, gangguan hati dan ginjal.
7. Apakah ada ketentuan pencantuman klaim atau iklan yang benar untuk obat
tradisional atau produk herbal.
Ø Klaim lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.
8. Mengapa obat tradisional tidak boleh mencantumkan klaim
berlebihan
Ø Merugikan konsumen dengan harapan-harapan palsu
Ø Konsumsi yang salah karena informasi yang tidak benar dapat memberikan efek
samping bagi kesehatan tubuh.
Ø Kondisi kesehatan tiap orang berbeda sehingga reaksi tubuh dalam merespons
sesuatu, terutama yang dikonsumsi, juga akan berbeda
Ø Belum semua masyarakat mampu membaca label sehingga iklan yang berlebihkan
dapat menjerumuskan masyarakat.
Ø Klaim
khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau
secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal
terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut
akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Ø Sampai saat ini Badan POM belum pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit termasuk infeksi virus COVID-19.
9. Bagaiman cara melakukan pengecek-an bahwa produk
tersebut benar terdaftar di Badan POM
Ø
Bisa
melalui aplikasi Cek BPOM yang diunduh melalui play store, caranya dengan
memasukkan merk/nomer ijin edar/nama producen.
Jika muncul data lengkap, berarti produk tersebut sudah terdaftar. Jika tidak muncul datanya, berarti produk
ilegal, seharusnya jangan dibeli.
Ø Bisa juga melalui website Badan POM di cekbpom.pom.go.id
10. Apa tips yang dapat digunakan sebelum
mengkonsumsi dan memilih suatu produk herbal atau obat tradisional yang aman
Ø Ingatlah bahwa suatu produk obat tradisional secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang langsung cepat,
oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan secara cepat,
segera hubungi dokter atau ahli medis
Ø Bacalah petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum
mengkonsumsi produk obat tradisional
Ø Konsultasikan masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum
mengkonsumsi suatu produk obat tradisional,
terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius.
Ø Apabila terjadi efek yang tidak diinginkan segera
hentikan penggunakan dan hubungi dokter atau ahli medis.
Ø Tidak
mengonsumsi produk-produk yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning
Ø Masyarakat
dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas. Sebelum
membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional dengan melakukan cek KLIK
(Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)
Masyarakat
dapat
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Yogyakarta.
-
Telp. 0274 552250
-
Wa/sms 08112543633
-
Email ulpkyogya@pom.go.id
-
Website
bbpom-yogya.pom.go.id
-
Instagram bbpom_Yogyakarta
-
FB Balai Besar POM Yogyakarta
-
Twitter
@BPOM_Yogya