INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday, 26 December 2018

Standar Layanan Publik BBPOM di Yogyakarta





REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- UU no 8/2012 tentang Pangan

- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran

Pangan Olahan
2
Persyaratan
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)

- NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
4
Jangka Waktu

Pelayanan
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com