REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA
DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI
PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 8/2012 tentang Pangan
- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran
Pangan Olahan
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)
- NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
PEMENUHAN CARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
(CPOTB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 36/2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor
Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan
POM no HK.03.1.23.06.11.5629
tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha, NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
- Penanggungjawab Teknis
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPOTB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CPOTB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
SERTIFIKASI BERTAHAP PEMENUHAN
CARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 36/2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor
Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan
POM no 35/2013 tentang Tata Cara
Sertifikasi
Cara Pembuatan Obat
Tradisional yang Baik
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha, NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
- Penanggungjawab Teknis
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Sertifikasi CPOTB
|
4
|
Jangka
Waktu
Pelayanan
|
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan Aspek BertahapCPOTB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
PEMENUHAN CARA PRODUKSI
KOSMETIK YANG BAIK (CPKB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 36/2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor
Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.42.06.10.4556
tahun 2010 tentang
Petunjuk Operasional
Pedoman Cara
Pembuatan Kosmetik Yang Baik
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha, NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
- Penanggungjawab Teknis
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPKB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CPKB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
SERTIFIKASI BERTAHAP CARA PRODUKSI KOSMETIK YANG BAIK (CPKB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 36/2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor
Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.42.06.10.4556
tahun 2010 tentang
Petunjuk Operasional
Pedoman Cara
Pembuatan Kosmetik Yang Baik
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha, NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
- Penanggungjawab Teknis
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPKB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan Aspek Bertahap CPKB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
PEMENUHAN CARA
DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK (CDOB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 36/2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor
Obat Dan Makan
- Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.1.34.11.12.7542
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha
- Sistem Jaminan Mutu (SOP
Aspek-aspek
CDOB)
- Alur proses distribusi
- Penanggungjawab Teknis
- Tata letak
/ layout bangunan
- Denah lokasi
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CDOB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
12 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk
Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CDOB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
SERTIFIKASI CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK (CDOB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 36/2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor
Obat Dan Makan
- Peraturan Kepala Badan POM no 25/2017 tentang Tata Cara
Sertifikasi
Cara Distribusi
Obat yang Baik
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha
- Sistem Jaminan Mutu (SOP
Aspek-aspek
CDOB)
- Alur proses distribusi
- Penanggungjawab Teknis
- Tata letak
/ layout bangunan
- Denah lokasi
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CDOB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
14 Hari Kerja setelah hasil pemeriksaan dinyatakan
memenuhi persyaratan CDOB
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat CDOB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PELAYANAN SURAT KETERANGAN EKSPOR
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan Kepala Badan POM no 27/2018 tentang
Standar
Pelayanan Publik
di Lingkungan Badan POM
|
2
|
Persyaratan
|
- Surat permohonan
- Invoice
- Hasil analisa dan sampel produk
- Spesifikasi produk jika diperlukan
- Surat pernyataan perbedaan produk ekspor dan local
- Dokumen lain jika diperlukan
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Verifikasi kelengkapan data
- Penerbitan perintah bayar
- Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
|
4
|
Jangka
Waktu
Pelayanan
|
2 Hari
Kerja setelah dilakukan pembayaran
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Keterangan Ekspor
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PELAYANAN SURAT KETERANGAN IMPOR
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan Kepala Badan POM no 27/2018 tentang
Standar
Pelayanan Publik
di Lingkungan Badan POM
|
2
|
Persyaratan
|
- Surat
permohonan
- Invoice, Bill of landing, Packing list
- Hasil analisa dan sampel produk
- Sertifikat hasil analisa dan atau spesifikasi produk
- Dokumen lain jika diperlukan
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Verifikasi kelengkapan data
- Penerbitan perintah bayar
- Penerbitan Surat Keterangan Impor
|
4
|
Jangka
Waktu
Pelayanan
|
8
jam setelah dilakukan pembayaran sebelum jam 12.00
WIB. Setelah jam 12.00 WIB dihitung 8 jam pada hari
berikutnya.
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Keterangan Impor
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS
: 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
UNIT LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KONSUMEN (ULPK)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- Peraturan Kepala Badan POM no 27/2018 tentang
Standar
Pelayanan Publik
di Lingkungan Badan POM
|
2
|
Persyaratan
|
- Identitas Pelapor
- Identitas Produk
- Pertanyaan / Masalah Konsumen
- Informasi Pendukung
- Lokasi dan Waktu
|
3
|
Prosedur
|
- Pengaduan/permintaan informasi langsung dan tidak
langsung (telpon /
fax / pesan / E-mail)
- Penerimaan pengaduan / pemberian informasi
- Tindak lanjut jika diperlukan
- Informasi konsumen
|
3
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
1
Hari Kerja
|
4
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
5
|
Produk Pelayanan
|
Informasi / penerimaan pengaduan
|
6
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PENGUJIAN
SAMPEL
PIHAK
KETIGA / SWASTA
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
PP no 32/2017 tentang Jenis dan tarif Atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada
Pengawas
Obat dan Makanan.
|
2
|
Persyaratan
|
- Surat
Permohonan (Identitas pengirim sampel, tujuan
pengujian)
- Sampel dan identitasnya
- Slip Pembayaran
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Verifikasi
- Pembayaran
- Penyerahan sampel
- Pelaksanaan pengujian
- Sertifikat hasil uji
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
15 - 30 Hari Kerja sejak dilakukan pembayaran PNBP
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Hasil
uji sampel
pihak ketiga / swasta
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
PENDAMPINGAN PENDAFTARAN
PRODUK
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- Peraturan
Kepala Badan POM no
27/2018 tentang
Standar Pelayanan Publik di
Lingkungan Badan POM
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha dan NPWP
- Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
- Rancangan Label
- Dokumen terkait produk dan hasil
uji produk
|
3
|
Prosedur
|
- Menyepakati jadwal pendampingan
- Verifikasi administrasi
- Pendaftaran Perusahaan (elektronik)
- Pendaftaran Produk (elektronik)
- Pengiriman berkas pendaftaran
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
Menyesuaikan dengan waktu
pemohon
dan proses
pendaftaran
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
- Pendampingan pendaftaran pangan olahan MD
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGAWAS
OBAT DAN
MAKANAN DI YOGYAKARTA
NOMOR HK.04.03.10.105.1055.09.18.
NOMOR HK.04.03.10.105.1055.09.18.
TENTANG
STANDAR PELAYANAN
PUBLIK
BALAI BESAR PENGAWAS
OBAT DAN MAKANAN DI YOGYAKARTA
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KESATU Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan di Yogyakarta dengan rincian sebagaimana
tercantum
dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan di Yogyakarta
sebagaimana dalam Diktum KESATU meliputi
:
1. Rekomendasi
pemeriksaan sarana dalam
rangka pemenuhan
Cara
Produksi
Pangan Olahan yang
Baik
(CPPOB)
2. Rekomendasi
pemeriksaan sarana dalam
rangka pemenuhan Cara Produksi Obat
Tradisional yang Baik (CPOTB)
3.
Rekomendasi pemeriksaan sarana dalam rangka Sertifikasi
Bertahap Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik
(CPOTB)
4. Rekomendasi
pemeriksaan sarana dalam
rangka pemenuhan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
5.
Rekomendasi pemeriksaan sarana dalam rangka Sertifikasi
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
6. Rekomendasi
pemeriksaan sarana dalam
rangka pemenuhan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)
7.
Rekomendasi pemeriksaan sarana dalam rangka Sertifikasi
Bertahap Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)
8.
Pelayanan Surat Keterangan Ekspor
9. Pelayanan Surat Keterangan Impor
10.
Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan Konsumen
11.
Pengujian Sampel Pihak Ketiga / Swasta
12. Pendampingan Pendaftaran Produk
KETIGA
Standar Pelayanan
Publik sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan
yang
harus dilaksanakan oleh petugasyang ditunjuk untuk menangani
kegiatan sebagaimana tertera pada Diktum KEDUA.
KEEMPAT Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
: di
Yogyakarta pada
tanggal : 5 Maret 2018
Kepala BBPOM di
Yogyakarta
Dra. Sandra MP Linthin, Apt. MKes.
No comments:
Post a Comment