INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday 26 December 2018

Standar Layanan Publik BBPOM di Yogyakarta





REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- UU no 8/2012 tentang Pangan

- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran

Pangan Olahan
2
Persyaratan
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)

- NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
4
Jangka Waktu

Pelayanan
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com





PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
PEMENUHAN CARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
-  UU no 36/2009 tentang Kesehatan

-  Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
2
Persyaratan
- Ijin Usaha, NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi

- Penanggungjawab Teknis
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPOTB
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CPOTB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA SERTIFIKASI BERTAHAP PEMENUHAN
CARA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
-  UU no 36/2009 tentang Kesehatan

-  Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan POM no 35/2013 tentang Tata Cara

Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
2
Persyaratan
- Ijin Usaha, NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi

- Penanggungjawab Teknis
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Sertifikasi CPOTB
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan Aspek BertahapCPOTB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI KOSMETIK YANG BAIK (CPKB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
-  UU no 36/2009 tentang Kesehatan

-  Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.42.06.10.4556 tahun 2010 tentang  Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik
2
Persyaratan
- Ijin Usaha, NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi

- Penanggungjawab Teknis
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPKB
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CPKB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA
SERTIFIKASI BERTAHAP CARA PRODUKSI KOSMETIK YANG BAIK (CPKB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
-  UU no 36/2009 tentang Kesehatan

-  Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
- Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.42.06.10.4556 tahun 2010 tentang  Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik
2
Persyaratan
- Ijin Usaha, NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi

- Penanggungjawab Teknis
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPKB
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
21 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan Aspek Bertahap CPKB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS       : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK (CDOB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
-  UU no 36/2009 tentang Kesehatan

-  Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makan
-  Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.1.34.11.12.7542

Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
2
Persyaratan
- Ijin Usaha

- Sistem Jaminan Mutu (SOP Aspek-aspek CDOB)

- Alur proses distribusi

- Penanggungjawab Teknis

- Tata letak / layout bangunan

- Denah lokasi
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CDOB
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
12 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CDOB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA SERTIFIKASI CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK (CDOB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
-  UU no 36/2009 tentang Kesehatan

-  Peraturan Kepala Badan POM no 26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makan
- Peraturan Kepala Badan POM no 25/2017 tentang Tata Cara

Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
2
Persyaratan
- Ijin Usaha

- Sistem Jaminan Mutu (SOP Aspek-aspek CDOB)

- Alur proses distribusi

- Penanggungjawab Teknis

- Tata letak / layout bangunan

- Denah lokasi
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CDOB
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
14 Hari Kerja setelah hasil pemeriksaan dinyatakan

memenuhi persyaratan CDOB
5
Biaya / Tarif
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
6
Produk Pelayanan
Sertifikat CDOB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PELAYANAN SURAT KETERANGAN EKSPOR


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Badan POM no 27/2018 tentang

Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM
2
Persyaratan
- Surat permohonan

- Invoice

- Hasil analisa dan sampel produk

- Spesifikasi produk jika diperlukan

- Surat pernyataan perbedaan produk ekspor dan local

- Dokumen lain jika diperlukan
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Verifikasi kelengkapan data

- Penerbitan perintah bayar

- Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
4
Jangka        Waktu

Pelayanan

2 Hari Kerja setelah dilakukan pembayaran
5
Biaya / Tarif
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
6
Produk Pelayanan
Sertifikat Keterangan Ekspor
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PELAYANAN SURAT KETERANGAN IMPOR


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Badan POM no 27/2018 tentang

Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM
2
Persyaratan
- Surat permohonan

- Invoice, Bill of landing, Packing list

- Hasil analisa dan sampel produk

- Sertifikat hasil analisa dan atau spesifikasi produk

- Dokumen lain jika diperlukan
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Verifikasi kelengkapan data

- Penerbitan perintah bayar

- Penerbitan Surat Keterangan Impor
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
8 jam setelah dilakukan pembayaran sebelum jam 12.00

WIB. Setelah jam 12.00 WIB dihitung 8 jam pada hari berikutnya.
5
Biaya / Tarif
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
6
Produk Pelayanan
Sertifikat Keterangan Impor
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




UNIT LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KONSUMEN (ULPK)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Badan POM no 27/2018 tentang

Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM
2
Persyaratan
- Identitas Pelapor

- Identitas Produk

- Pertanyaan / Masalah Konsumen

- Informasi Pendukung

- Lokasi dan Waktu
3
Prosedur
- Pengaduan/permintaan informasi langsung dan tidak

langsung (telpon / fax / pesan / E-mail)

- Penerimaan pengaduan / pemberian informasi

- Tindak lanjut jika diperlukan

- Informasi konsumen
3
Jangka        Waktu

Pelayanan

1 Hari Kerja
4
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
5
Produk Pelayanan
Informasi / penerimaan pengaduan
6
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PENGUJIAN SAMPEL PIHAK KETIGA / SWASTA


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
PP no 32/2017 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada

Pengawas Obat dan Makanan.
2
Persyaratan
- Surat  Permohonan (Identitas pengirim  sampel, tujuan

pengujian)

- Sampel dan identitasnya

- Slip Pembayaran
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Verifikasi

- Pembayaran

- Penyerahan sampel

- Pelaksanaan pengujian

- Sertifikat hasil uji
4
Jangka        Waktu

Pelayanan

15 - 30 Hari Kerja sejak dilakukan pembayaran PNBP
5
Biaya / Tarif
Sesuai PP no 32/2017 tentang PNBP
6
Produk Pelayanan
Hasil uji sampel pihak ketiga / swasta
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com




PENDAMPINGAN PENDAFTARAN  PRODUK


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- Peraturan  Kepala  Badan  POM  no  27/2018  tentang

Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM
2
Persyaratan
- Ijin Usaha dan NPWP

- Rekomendasi Pemenuhan CPPOB

- Rancangan Label

- Dokumen terkait produk dan hasil uji produk
3
Prosedur
- Menyepakati jadwal pendampingan

- Verifikasi administrasi

- Pendaftaran Perusahaan (elektronik)

- Pendaftaran Produk (elektronik)

- Pengiriman berkas pendaftaran
4
Jangka        Waktu

Pelayanan
Menyesuaikan   dengan   waktu   pemohon   dan   proses

pendaftaran
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
- Pendampingan pendaftaran pangan olahan MD
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com






KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI YOGYAKARTA
  NOMOR HK.04.03.10.105.1055.09.18.
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI YOGYAKARTA




tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

b

Bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta

Mengingat       :

1

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan

5

6
PP Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi
dan Alat Kesehatan
PP Nomor 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan

7
PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu & Gizi Pangan

8



9
PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang  Jenis dan Tarif  atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan
PP Nomor 80 Thn 2017 tentang Badan Pengawas Obat  Makanan

10



11
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata Laksana
Pendaftaran Suplemen Makanan
Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun



12
2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat
Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
Peraturan Kepala Badan POM no HK.03.42.06.10.4556 tahun 2010



13
tentang  Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan
Kosmetik Yang Baik
Peraturan Kepala Badan POM Nomor 35 Tahun 2013 tentang


14
Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Peraturan Kepala Badan POM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata


15
Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran


16
Pangan Olahan
Peraturan Badan POM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan


17
Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan  Kepala  Badan  POM  RI  No.27  Tahun  2018  tentang


18
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi


Birokrasi  Republik   Indonesia  Nomor  15  tahun  2014  tentang
Pedoman Standar Pelayanan

 
Menimbang     :    a    Bahwa    untuk    membangun    kepercayaan    masyarakat    atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, maka   kegiatan tersebut  dilakukan seiring  dengan  harapan  dan






MEMUTUSKAN

Menetapkan     :   KESATU      Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA        Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana dalam Diktum KESATU meliputi :
1. Rekomendasi     pemeriksaan     sarana     dalam     rangka pemenuhan  Cara  Produksi  Pangan  Olahan  yang  Baik
(CPPOB)
2. Rekomendasi     pemeriksaan     sarana     dalam     rangka pemenuhan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
3. Rekomendasi pemeriksaan sarana dalam rangka Sertifikasi
Bertahap   Cara   Produksi   Obat   Tradisional   yang   Baik
(CPOTB)
4. Rekomendasi     pemeriksaan     sarana     dalam     rangka pemenuhan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
5. Rekomendasi pemeriksaan sarana dalam rangka Sertifikasi
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
6. Rekomendasi     pemeriksaan     sarana     dalam     rangka pemenuhan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)
7. Rekomendasi pemeriksaan sarana dalam rangka Sertifikasi
Bertahap Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)
8. Pelayanan Surat Keterangan Ekspor
9. Pelayanan Surat Keterangan Impor
10. Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan Konsumen
11. Pengujian Sampel Pihak Ketiga / Swasta
12. Pendampingan Pendaftaran Produk

KETIGA       Standar  Pelayanan  Publik  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugasyang ditunjuk untuk menangani kegiatan sebagaimana tertera pada Diktum KEDUA.

KEEMPAT   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan      : di Yogyakarta pada tanggal  : 5 Maret 2018

Kepala BBPOM di Yogyakarta




Dra. Sandra MP Linthin, Apt. MKes.

No comments:

Post a Comment