INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 9 June 2016

Bijaksana Menggunakan Kosmetik Impor


            Ingin tampil cantik...? Tentu saja. Ya, setiap wanita pasti menginginkan untuk senantiasa tampil cantik. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menggunakan kosmetik yang dianggap mendukung penampilan. Kadang, tak cukup menggunakan kosmetik yang yang sudah ada di dalam negeri, beberapa wanita rela merogoh kocek lebih untuk mendatangkan sendiri produk kosmetik dari luar negeri.
         Alasan produk kosmetik impor lebih berkualitas, tidak ada produk sejenis di dalam negeri atau alasan gengsi adalah beberapa alasan yang disampaikan. Caranya, pesan pada saudara yang kebetulan di luar negeri untuk mengirim ke Indonesia via post atau belanja online yang saat ini marak sebagai gaya hidup sebagian masyarakat. Namun, alih-alih mendapat produk kosmetik yang dianggap lebih berkelas, produk kosmetik yang sudah dibayar dan sudah tiba di Indonesia, ditahan bea cukai dan tidak bisa diambil untuk digunakan.
            Beberapa waktu yang lalu konsumen datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta membawa surat Penegahan Kiriman Pos yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta. Surat Penegahan Kiriman Pos tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kiriman pos sejumlah 13 pcs kosmetik dari luar negeri. Alasan penegahan karena pemasukannya memerlukan izin Badan POM (BPOM) sesuai Peraturan Kepala Badan POM No 12 Tahun 2015. Ada lagi kasus yang berbeda, produk kosmetik sejumlah 63 pcs yang dibawa konsumen yang baru datang dari luar negeri ditahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta. Sebagian besar konsumen yang datang ke BBPOM di Yogyakarta umumnya tidak mengetahui tentang aturan pemasukan produk kosmetik dari luar negeri. Kecewa, setelah mengetahui bahwa tidak ada mekanisme ijin pemasukan kosmetik untuk penggunaan sendiri/pribadi.
Aturan Impor
            Bagaimana aturan tentang importasi produk kosmetik? Artikel ini akan mengulas dengan tuntas. Peraturan Kepala Badan POM No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia menyatakan bahwa obat dan makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan untuk diperjualbelikan adalah Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dan Surat Keterangan Impor (SKI). Yang dimaksud izin edar kosmetik adalah notifikasi kosmetik. Dalam kaitannya dengan produk impor, nomor notifikasi kosmetik diberikan oleh BPOM untuk produk kosmetik impor yang diproduksi oleh pabrik kosmetika di negara asal yang telah menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasikan, sertifikat atau surat keterangan CPKB dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal. Selain pabrik asal telah menerapkan CPKB, produk kosmetik tersebut juga bebas jual di negara asal dibuktikan dengan Certificate of Free Sale (CFS). Dalam proses notifikasi kosmetik, BPOM akan melakukan penilaian keamanan bahan baku dan produk jadi serta penilaian mutu formula, spesifikasi dan stabilitas produk berdasarkan evaluasi dokumen. Selain itu, importir harus mempunyai Daftar Informasi Produk (DIP), menyimpan DIP dan menunjukkan DIP bila sewaktu-waktu diperiksa/diaudit oleh BPOM. DIP berisi data mengenai mutu, keamanan dan kemanfaatan produk kosmetik. Produk kosmetik yang sudah mempunyai izin edar berupa notifikasi kosmetik dapat dimasukkan oleh importir kosmetik ke dalam wilayah Indonesia setelah mendapatkan SKI.
            Lalu, bagaimana dengan aturan pemasukan produk kosmetik dari luar negeri yang tidak ditujukan untuk diedarkan atau diperjualbelikan? Peraturan Kepala BPOM No 39 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPOM, BPOM mengeluarkan ijin Spesial Access Scheme (SAS) untuk pemasukan obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan ke dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, pameran dan penggunaan sendiri/pribadi (kecuali kosmetik). Terkait produk kosmetik untuk penggunaan khusus, kosmetik dari luar negeri diijinkan masuk ke Indonesia hanya untuk penggunaan tertentu yaitu dalam rangka untuk sampel registrasi, riset dan pameran, apabila memenuhi persyaratan dokumen administratif dan dokumen teknis yang ditetapkan BPOM. Misalnya, adanya  protokol penelitian atau pengembangan produk untuk tujuan riset yang berkaitan dengan kosmetik, atau adanya surat dukungan penyelenggara pameran apabila kosmetik impor  ditujukan untuk pameran.
            Di dalam Peraturan Kepala Badan POM No 39 tahun 2013 tersebut, tidak diatur mekanisme permohonan pemasukan kosmetik untuk penggunaan sendiri/pribadi sehingga produk kosmetik yang ditegah oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta tidak bisa dikeluarkan untuk digunakan. Dengan kata lain, tidak diijinkan memasukkan kosmetik impor ke Indonesia melalui pos, jasa ekspedisi ataupun tentengan untuk penggunaan sendiri/pribadi. Termasuk dalam hal ini kasus yang dialami konsumen yang datang ke ULPK BBPOM di Yogyakarta di awal artikel ini.

Melindungi Masyarakat
            Mengapa pemerintah dalam hal ini BPOM sedemikian ketat menerapkan aturan tidak mengeluarkan ijin Spesial Access Scheme (SAS) untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan pemakaian sendiri/pribadi? Alasan pertama, dapat dipahami sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang tidak aman terutama produk yang dari luar negeri. Kedua, sebagai upaya pemerintah untuk mendukung produk kosmetik dalam negeri terutama saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016 ini. Apabila impor kosmetik untuk keperluan sendiri tidak dibatasi, maka bisa dibayangkan banyak sekali kiriman produk kosmetik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia yang menjadikan produk kosmetik lokal kurang berkembang di negeri sendiri.  
            Jadi, apabila konsumen ingin menggunakan produk kosmetik impor, maka bisa menggunakan produk impor yang sudah mempunyai nomor notifikasi kosmetik yang berarti bahwa produk kosmetik impor tersebut telah melalui proses pendaftaran di BPOM. Atau, lebih bijak konsumen menggunakan produk kosmetik dalam negeri sehingga turut memajukan produk bangsa sendiri.
            Terkait penjualan produk illegal melalui situs internet yang semakin marak, termasuk produk kosmetik, konsumen harus waspada apabila akan belanja online. Penertiban peredaran produk illegal yang dipasarkan secara online menjadi salah satu fokus pengawasan BPOM. Operasi Pangea merupakan operasi tingkat Internasional yang bertujuan memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang diedarkan secara online. Badan POM telah aktif bergabung sejak Operasi Pangea IV tahun 2011.
            Dalam operasi Pangea VIII tahun 2015, ditemukan sebanyak 293 situs internet teridentifikasi menjual obat dan alat kesehatan ilegal dengan rincian 216 situs internet menjual obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal termasuk palsu, 26 situs internet menjual obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan, dan 51 situs internet menjual alat kesehatan (lensa kontak) ilegal. Perolehan hasil sitaan berjumlah lebih dari 3,4 juta kemasan produk dengan nilai keekonomian mencapai 27,6 milyar rupiah.      Agar konsumen terhindar mengkonsumsi produk kosmetik illegal, konsumen dihimbau tidak mudah tergiur pada iklan penawaran berbagai macam produk kosmetik, terutama iklan kosmetik yang bombastis dan menawarkan hasil instan.

Bahan Berbahaya
            Produk kosmetik illegal tidak dievaluasi keamanan, mutu dan kemanfaatan oleh BPOM, baik dari segi tempat produksi maupun produk jadinya. Produk tanpa ijin edar bisa saja mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya yang biasa teridentifikasi pada kosmetik adalah bahan pewarna Merah K3, Merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon, yang dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). Merkuri yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal.
            Banyaknya kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya ini menuntut kita untuk lebih berhati-hati memilih produk kosmetik. Pastikan bahwa kosmetik yang akan digunakan adalah kosmetik yang legal dengan Cek KIK (Kemasan, Ijin Edar, Kadaluwarsa). Cek Kemasan, cermati apakah kemasan kosmetik utuh dan tidak rusak. Cek Ijin Edar, pastikan bahwa kemasan kosmetika mencantumkan nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode POM N diikuti kode benua (huruf A sampai E) diikuti 11 digit angka, NA: produk Asia, NB: produk Australia, NC: produk Eropa, ND: produk Afrika dan NE: produk Amerika. contoh: NA xxxxxxxxxxx. Apabila ragu, konsumen bisa cek kebenaran nomor notifikasi pada kemasan dengan melihat data notifikasi Badan POM di website http://notifkos.pom.go.id./bpomnotifikasi/, dan pastikan nomor notifikasi terdapat pada data notifikasi, nama kosmetika yang tercantum pada kemasan sama dengan nama kosmetika pada data notifikasi dan nama perusahaan pemohon notifikasi sama dengan nama perusahaan pada data notifikasi. Cek Kadaluwarsa, cermati kadaluwarsa pada kemasan kosmetik yang akan digunakan. Kosmetik yang lengkap penandaannya, mencantumkan nama kosmetik, komposisi, produsen, nomor bets, ukuran, isi atau berat bersih, tanggal kadaluwarsa, peringatan/perhatian dan keterangan lain, kegunaan dan cara penggunaan. Kegunaan dan cara penggunaan boleh tidak harus dicantumkan untuk kosmetika yang sudah jelas diketahui kegunaannya seperti shampoo maupun lipstik.

Mari, bijaksana menggunakan kosmetik.

No comments:

Post a Comment