Raden Adjeng Kartini
adalah sesosok perempuan Indonesia yang dikenal dengan kecerdasan dan kekritisannya pada jamannya
kala itu, kegigihannya dalam memperjuangkan hak-hak wanita dalam memperoleh
pendidikan dan mengajak kaum perempuan untuk mampu berdikari mampu
menginspirasi banyak perempuan Indonesia. Sehingga pantaslah negara
memberikan penghargaan sebagai pahlawan
Nasional dan setiap tanggal 21 April yang merupakan hari kelahiran RA Kartini diperingati
sebagai Hari Kartini, Hari Emansipasi Perempuan. Meskipun tiap era berbeda
kondisi dan tantangan, diharapkan semangat RA Kartini selalu ada pada
perempuan-perempuan Indonesia sampai saat kini dan yang akan datang. Dengan
semangat RA.Kartini, Perempuan-perempuan Indonesia di era modern harus memiliki
daya juang untuk mandiri dan berdaya saing diberbagai lini baik itu pendidikan,
ekonomi, sosial, politik dan budaya tingkat nasional ataupun kancah
internasional.
Tidak dipungkiri, di era
digital sekarang ini, media sosial menjadi salah satu media utama berinteraksi,
apalagi dengan banyaknya pilihan platform-platform digital akan semakin banyak
juga informasi yang dikemas secara kreatif. Kreatifitas yang beragam jenisnya
akan semakin besar kemungkinannya bisa menarik para netizen dalam memilih
informasi. Hal tersebut juga terjadi dalam dunia periklanan, kreatifitas
penyampaian iklan mempengaruhi pembaca dalam memilih produk yang diiklankan. Perempuan
tidak bisa lepas dengan kosmetik, produk kosmetik banyak bermacam jenis
kegunaannya mulai dari bangun tidur sampai menjelang tidur tersedia di pasaran.
Iklan produk kosmetik beragam jenisnya dari yang elegan, menggunakan endorse
bahkan sampai yang terlihat lebay dan berlebihan. Sudah seharusnya Kartini masa
kini, para perempuan-perempuan Indonesia masa kini mampu menjadi konsumen yang berdaya
dalam melindungi diri sendiri bahkan keluarganya dari produk kosmetik yang
berbahaya.
Badan POM RI sebagai
Lembaga pengawas sekaligus memberikan pelayanan publik di bidang Obat dan
Makanan, termasuk di dalamnya pengawasan produk kosmetik, memastikan produk
kosmetik sejak pendaftaran sampai dengan beredar di tengah masyarakat aman dan
bermutu. Menurut Peraturan Kepala Badan POM RI No 1 Tahun 2016, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada
bagian luar tubuh manusia seperti epidermis/kulit, rambut, kuku, bibir, organ
genital bagian luar, gigi dan mukosa mulut, yang bertujuan untuk ,
membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan,
melindungi dan memelihara tubuh dalam kondisi baik. Sedangkan definisi Iklan
Kosmetik, selanjutnya disebut iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan
mengenai Kosmetik dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan
dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/ atau perdagangan Kosmetik.
Meskipun sudah ada BPOM
yang bertugas melakukan pengawasan produk kosmetik yang beredar dan pengawasan
iklan kosmetik, masyarakat juga sangat diharapkan berpartisipasi dan
berkontribusi terutama saat akan membeli suatu produk kosmetika. Apalagi kaum
perempuan yang sangat familiar dengan produk kosmetik sudah terbiasa dalam
memilih produk kosmetik yang akan dipakai.
Badan POM beserta Unit
Pelaksana Teknis di masing-masing wilayah yang tersebar di Indonesia, terus
mengedukasi masyarakat termasuk perempuan-perempuan untuk menjadi konsumen yang
teliti dan cerdas setiap akan memilih atau membeli produk Obat dan Makanan,
termasuk juga di dalamnya produk kosmetik melalui program Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan,
cek Label, cek Izin Edar dan cek tanggal Kedaluwarsa. Selain itu, Badan POM
juga menyediakan fasilitas agar masyarakat bisa mengakses keaslian izin edar
(NIE) melalui aplikasi BPOM Mobile atau
Cek BPOM yang bisa diunduh di playstore.
Dengan semangat Hari
Kartini, perempuan-perempuan Indonesia masa kini juga lebih kritis produk
Kosmetik saat membeli dengan Cek KLIK. Tidak hanya tergiur dengan penawaran iklan
yang ada, tapi kartini masa kini juga lebih bijak dalam memilih dan menggunakan
produk kosemetiknya. Kartini masa kini juga bisa berperan aktif dan konstruktif
dengan ikut serta memberikan masukan dan saran terhadap kosmetik dengan
menyampaikan keluhan atau efek yang tidak diinginkan melalui aplikasi ESKOSBPOM
yang diunduh lewat playstore. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan POM
No.26 Tahun 2019 tentang Monitoring Efek Samping kosmetik, para pelaku usaha harus
memiliki komitmen untuk menjamin produk yang dihasilkan dan atau diedarkan
senantiasa memenuhi keamanan, mutu dan kemanfaatan. Untuk monitoring efek
samping kosmetik selain para pelaku usaha, masyarakat dan tenaga Kesehatan juga
bisa menyampaikannya melalui Aplikasi ESKOSBPOM. Jadi tidak perlu ragu buat
para Kartini masa kini, untuk teliti memilih kosmetik sebelum membeli dan juga berkontribusi
dalam peningkatan kualitas produk kosmetik yang beredar melalui Aplikasi
ESKOSBPOM.
Miftiana Nugraha Sari-BBPOM di Yogyakarta