INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday, 20 April 2022

Kartini Masa Kini, Teliti Memilih Kosmetik Sebelum Membeli

 

Raden Adjeng Kartini adalah sesosok perempuan Indonesia yang dikenal dengan  kecerdasan dan kekritisannya pada jamannya kala itu, kegigihannya dalam memperjuangkan hak-hak wanita dalam memperoleh pendidikan dan mengajak kaum perempuan untuk mampu berdikari mampu menginspirasi banyak perempuan Indonesia. Sehingga pantaslah negara memberikan  penghargaan sebagai pahlawan Nasional dan setiap tanggal 21 April yang merupakan hari kelahiran RA Kartini diperingati sebagai Hari Kartini, Hari Emansipasi Perempuan. Meskipun tiap era berbeda kondisi dan tantangan, diharapkan semangat RA Kartini selalu ada pada perempuan-perempuan Indonesia sampai saat kini dan yang akan datang. Dengan semangat RA.Kartini, Perempuan-perempuan Indonesia di era modern harus memiliki daya juang untuk mandiri dan berdaya saing diberbagai lini baik itu pendidikan, ekonomi, sosial,  politik dan  budaya tingkat nasional ataupun kancah internasional.

 

Tidak dipungkiri, di era digital sekarang ini, media sosial menjadi salah satu media utama berinteraksi, apalagi dengan banyaknya pilihan platform-platform digital akan semakin banyak juga informasi yang dikemas secara kreatif. Kreatifitas yang beragam jenisnya akan semakin besar kemungkinannya bisa menarik para netizen dalam memilih informasi. Hal tersebut juga terjadi dalam dunia periklanan, kreatifitas penyampaian iklan mempengaruhi pembaca dalam memilih produk yang diiklankan. Perempuan tidak bisa lepas dengan kosmetik, produk kosmetik banyak bermacam jenis kegunaannya mulai dari bangun tidur sampai menjelang tidur tersedia di pasaran. Iklan produk kosmetik beragam jenisnya dari yang elegan, menggunakan endorse bahkan sampai yang terlihat lebay dan berlebihan. Sudah seharusnya Kartini masa kini, para perempuan-perempuan Indonesia masa kini mampu menjadi konsumen yang berdaya dalam melindungi diri sendiri bahkan keluarganya dari produk kosmetik yang berbahaya.

 

Badan POM RI sebagai Lembaga pengawas sekaligus memberikan pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan, termasuk di dalamnya pengawasan produk kosmetik, memastikan produk kosmetik sejak pendaftaran sampai dengan beredar di tengah masyarakat aman dan bermutu. Menurut Peraturan Kepala Badan POM RI No 1 Tahun 2016, kosmetik  adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis/kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi dan mukosa mulut, yang bertujuan untuk , membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi dan memelihara tubuh dalam kondisi baik. Sedangkan definisi Iklan Kosmetik, selanjutnya disebut iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Kosmetik dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/ atau perdagangan Kosmetik.

 

Meskipun sudah ada BPOM yang bertugas melakukan pengawasan produk kosmetik yang beredar dan pengawasan iklan kosmetik, masyarakat juga sangat diharapkan berpartisipasi dan berkontribusi terutama saat akan membeli suatu produk kosmetika. Apalagi kaum perempuan yang sangat familiar dengan produk kosmetik sudah terbiasa dalam memilih produk kosmetik yang akan dipakai.

 

Badan POM beserta Unit Pelaksana Teknis di masing-masing wilayah yang tersebar di Indonesia, terus mengedukasi masyarakat termasuk perempuan-perempuan untuk menjadi konsumen yang teliti dan cerdas setiap akan memilih atau membeli produk Obat dan Makanan, termasuk juga di dalamnya produk kosmetik melalui program Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar dan cek tanggal Kedaluwarsa. Selain itu, Badan POM juga menyediakan fasilitas agar masyarakat bisa mengakses keaslian izin edar (NIE) melalui aplikasi BPOM Mobile atau  Cek BPOM yang bisa diunduh di playstore.

 

Dengan semangat Hari Kartini, perempuan-perempuan Indonesia masa kini juga lebih kritis   produk Kosmetik saat membeli dengan Cek KLIK. Tidak hanya tergiur dengan penawaran iklan yang ada, tapi kartini masa kini juga lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk kosemetiknya. Kartini masa kini juga bisa berperan aktif dan konstruktif dengan ikut serta memberikan masukan dan saran terhadap kosmetik dengan menyampaikan keluhan atau efek yang tidak diinginkan melalui aplikasi ESKOSBPOM yang diunduh lewat playstore. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan POM No.26 Tahun 2019 tentang Monitoring Efek Samping kosmetik, para pelaku usaha harus memiliki komitmen untuk menjamin produk yang dihasilkan dan atau diedarkan senantiasa memenuhi keamanan, mutu dan kemanfaatan. Untuk monitoring efek samping kosmetik selain para pelaku usaha, masyarakat dan tenaga Kesehatan juga bisa menyampaikannya melalui Aplikasi ESKOSBPOM. Jadi tidak perlu ragu buat para Kartini masa kini, untuk teliti memilih kosmetik sebelum membeli dan juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas produk kosmetik yang beredar melalui Aplikasi ESKOSBPOM.

Miftiana Nugraha Sari-BBPOM di Yogyakarta

No comments:

Post a Comment