Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2021, BBPOM di Yogyakarta telah berhasi mearaih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Predikat ini diberikan kepada unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan public) serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu pada kesempatan ini diperkenalkan Standar Pelayanan Publik yang ada di BBPOM di Yogyakarta, ujarnya dalam Dialog Interaktif Radio Smart FM bersama BBPOM di Yogyakarta Rabu 20/04 lalu.
Artinya bahwa BBPOM Yogyakarta telah melakukan reformasi
birokrasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga lebih baik,
efektif, efisien dan bersih serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Sarana-prasarana untuk
pelayanan publik telah ditingkatkan sehingga memberikan kenyamanan dan kepuasan
pagi masyarakat yang memerlukan layanan dari BBPOM Yogyakarta. Manfaat bagi
masyarakat tentu saja kemudahan dalam berbagai prosedur yang penyelenggaranya
adalah BBPOM Yogyakarta, diharapkan Ketika masayarakat datang untuk konsultasi,
mereka akan pulang dengan senyum karena telah membawa solusi, hal ini sesuai
dengan motto pelayanan publik yaitu 5S (Sambut dengan Senyum dan Salam didasari
dengan Semangat untuk memberikan Solusi ujar PFM
Ahli Muda BBPOM
di Yogyakarta Sugeng
Riyanto SH.
Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP menjelaskan,
Balai
Besar POM di Yogyakarta menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
mengintegrasikan 5 layanan yaitu (1) layanan informasi Obat dan Makanan (2) pengaduan Obat dan Makanan (3) pengujian
sampel pihak ketiga/swasta (4) Surat Keterangan Ekspor (5) Surat Keterangan
Impor. Layanan ini dilakukan secara langsung dan tidak
langsung. Layanan langsung melalui tatap
muka sedangkan layanan tidak langsung bisa diakses melalui telefon, fax, email,
website dan media sosial yang dimiliki oleh BBPOM Yogyakarta.
PFM
Ahli Muda BBPOM
di Yogyakarta Sugeng
Riyanto SH
menambahkan Kantor
BBPOM Yogyakarta beralamat di Jalan Tompeyan Tegalrejo
Yogyakarta dengan jam Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat : 07.30-15.30
WIB pada hari biasa, untuk bulan Ramadhan jam di jam 08.00 – 15.00. Pada saat istirahat, pelayanan tetap
berlangsung dengan petugas layanan secara bergiliran. Layanan
langsung juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota
Yogyakarta tiap hari Selasa dan Jum’at, Kabupaten Sleman tiap Senin dan Rabu
serta Kabupaten Kulonprogo tiap Selasa dan Kamis, dengan jam layanan mulai
pukul 08.30 – 13.00. Layanan lain dilakukan
saat BBPOM Yogyakarta mengadakan atau mengikuti kegiatan pameran, dan saat
melaksanakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat baik secara
luring maupun daring.
Masyarakat dapat menghubungi Balai Besar POM di Yogyakarta melalui telpon/fax di nomor telp (0274) 552250; (0274) 561038, email bpom_yogyakarta@pom.go.id, website di media diskusi di bbpom-yogya.pom.go.id . Melalui media sosial yaitu IG (bbpom_yogyakarta), FB (Balai Besar POM Yogyakarta), Twitter (@BPOM_Yogyakarta), youtube (bbpom Yogyakarta) dan whatshap di 08112543633, ujar Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP
Unit Pelayanan Publik BBPOM di
Yogyakarta dilengkapi dengan fasilitas akses untuk difabel (jalan, kursi roda,
toilet, meja layanan khusus, standar pelayanan dengan huruf braille), ruang
tunggu yang nyaman, system antrian, galeri inovasi, area bermain anak, display
produk produk temuan, bahan-bahan informasi, charger, papan aspirasi &
inspirasi, kacamata baca, daftar biaya pengujian sampel, ruang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID), ruang perpustakaan, ruang laktasi, kantin,
mushola dan toilet serta diterima oleh Duta Pelayanan Publik dan petugas penerima
layanan yang kompeten, ujar PFM Ahli Muda BBPOM di
Yogyakarta Sugeng
Riyanto SH.
Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP
menyampaikan
, Pelayanan
Publik BBPOM di Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang memuaskan yang
dituangkan dalam maklumat pelayanan dan janji pelayanan, serta bersedia
menerima sangsi pelayanan apabila masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang
memuaskan, dan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke pimpinan dengan
nomer Whatshap : 08112785252. Ketidakpuasan juga bisa
disampaikan melalui survey kepuasan masyarakat yang diberikan saat konsumen
selesai dilayani atau melalui pengisian evaluasi kegiataan saat
sosialisasi/penyuluhan telah selesai diselenggarakan.
Ketentuan yang harus dibawa atau dimiliki
konsumen yang datang secara langsung adalah telah divaksin minimal 2 kali yang
dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau membawa bukti telah divaksin. Ketentuan
lain seperti aturan ruang public pada umumnya yaitu sebelum memasuki ruang
layanan publik, masyarakat dicek suhu terlebih dahulu, diharuskan mencuci
tangan dan menggunakan masker, menjaga jarak selama konsultasi, ujar PFM Ahli Muda BBPOM di Yogyakarta Sugeng
Riyanto SH.
BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment