Sesuai dengan janji
layanan yang tertuang pada maklumat pelayanan, maka Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan di Yogyakarta menyatakan bahwa sanggup menyelenggarakan pelayanan
sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, bersedia memberikan
pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara
terus-menerus, dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau
memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
yang ditetapkan.
Salah satu upaya peningkatan pelayanan adalah dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat (SKM). BBPOM di Yogyakarta telah melaksanakan survei secara mandiri secara rutin setiap bulan, sedangkan Badan POM melaksanakan survei untuk setiap unit pelaksana teknis (UPT) termasuk BBPOM di Yogyakarta sekali setiap tahun. Hasil survei menunjukkan tren kenaikan kepuasan penerima layanan yaitu pada tahun 2020 dengan nilai 89,1; tahun 2021 dengan nilai 91,28; dan tahun 2022 dengan nilai 91,85. Tren SKM ini untuk membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala atau melihat perubahan tingkat kepuasan secara periodik dan berkesinambungan.
Hasil analisis survei
dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang
diberikan, sebagai bahan pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik serta
melihat kecenderungan (tren) layanan publik yang telah diberikan penyelenggara
kepada masyarakat serta kinerja dari penyelenggara pelayanan publik.
BBPOM di
Yogyakarta
No comments:
Post a Comment