“Apakah
dalam pembuatan sirup boleh ditambah pengawet agar masa simpan lebih panjang?
Kalau boleh ditambahkan, berapa banyak boleh ditambahkan?”
Pertanyaan
tersebut merupakan pertanyaan yang ditanyakan salah satu tamu ULPK BBPOM di Yogyakarta.
Anda juga penasaran? Ini jawaban kami, simak yaaaa
Regulasi
tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan
Pangan. BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk
mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP dapat mempunyai atau tidak
mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan
teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan,
penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan
menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik
secara langsung maupun tidak langsung
Permenkes
033 Tahun 2012 tersebut mengatur tentang 27 golongan BTP yang diijinkan, salah
satunya adalah Pengawet (Preservative).
Pengawet adalah BTP untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman,
penguraian dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh
mikroorganisme.
Lampiran
I Permenkes 033 Tahun 2012 mengatur tentang Jenis BTP yang diijinkan dan penggolongannya.
Untuk BTP golongan pengawet, ada 10 jenis BTP yang diijinkan yaitu asam sorbat
dan garamnya, asam benzoat dan garamnya, etil para-hidroksibenzoat, metil
para-hidroksibenzoat, sulfit, nisin, nitrit, nitrat, asam propionat dan
garamnya dan lisozim hidroklorida. Jadi pengawet itu bukan hanya sorbat dan
benzoat saja ya... ada 8 jenis lainnya, totalnya 10 jenis BPT pengawet yang
diijinkan.
Batas
maksimal penggunaan BTP masing-masing pengawet diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 36 Tahun
2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pengawet. Jadi, ada 27 PerKaBPOM
juga yang mengikuti Permenkes 033 tahun 2012 ini. Wiih... banyak banget ya...
Kembali
kepada pertanyaan yang di awal tadi, apakah boleh pada sirup ditambahkan
pengawet? Terlebih dahulu kita harus menengok Peraturan Kepala badan POM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan.
Pernah buka? Kalau belum, segera ya... bisa dilihat dan didownload peraturan
tersebut di menu JDIH pada website BPOM www.pom.go.id, ada 275 halaman J, ya tebal lah karena mengatur
berbagai jenis pangan di republik ini. Kategori pangan adalah pengelompokan
pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan.
Dalam Ketegori Pangan, sirup masuk
Kategori Pangan 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu. Lebih detilnya, sirup
masuk Kategori Pangan 14.1.4 Minuman Berbasis Air Berperisa, Minuman Elektrolit
dan Particulated Drinks, masuk point 14.1.4.3 Konsentrat (Cair atau Padat)
Untuk Minuman Berbasis Air Berperisa.
Setelah kita tahu Kategori Pangan
produk sirup, langkah selanjutnya adalah memilih jenis BTP pengawet yang diijinkan
ditambahkan pada produk sirup. Kita buka kembali Peraturan Kepala Badan
POM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pengawet. Setiap jenis BTP Pengawet kita perlu
cermati apakah diijinkan digunakan pada kategori pangan 14.1.4 Minuman Berbasis Air Berperisa, Minuman Elektrolit dan Particulated Drinks
atau tidak.
Kita akan cermati semua satu-satu per
jenis BTP pengawet dan hasilnya:
No.
|
Jenis BTP
|
No. Kategori Pangan
|
Diijinkan atau tidak
|
Batas maksimal
|
Keterangan
|
|
Diijinkan
|
Tidak diijinkan
|
|||||
1
|
Asam
sorbat dan garamnya
|
14.1.4
|
V
|
1.000 mg/kg dihitung sebagai asam askorbat
|
||
2
|
Asam
benzoat dan garamnya
|
14.1.4.3
|
V
|
600 mg/kg dihitung sebagai asam benzoat
|
||
3
|
Etil
para-hidroksibenzoat
|
V
|
||||
4
|
Metil
para-hidroksibenzoat
|
V
|
||||
5
|
Sulfit
|
V
|
||||
6
|
Nisin
|
V
|
||||
7
|
Nitrit
|
V
|
||||
8
|
Nitrat
|
V
|
||||
9
|
Asam
propionat
|
V
|
||||
10
|
Lisozim
hidroklorida
|
V
|
Ternyata,
hanya ada 2 jenis BTP yang diijinkan digunakan pada sirup yaitu jenis asam sorbat dan garamnya bisa berupa
natrium sorbat, kalium sorbat atau kalsium sorbat, dan jenis asam benzoat dan garamnya bisa berupa natrium benzoat, kalium
benzoat atau kalsium benzoat. Lalu, manakah dari 2 jenis BTP pengawet ini yang
akan kita pilih? Pilih yang mempunyai batas maksimal penggunaan yang lebih
kecil yaitu jenis asam benzoat dan garamnya yang mempunyai batas maksimal 600 mg/kg dihitung sebagai asam benzoat. Oh ya...,
apabila anda kesulitan mencermati jenis BTP dan batas maksimal yang diijinkan,
anda dipersilakan menghubungi petugas di ULPK BBPOM di Yogyakarta, kami siap
membantu
Batas
maksimal pengawet benzoat pada sirup adalah 600 mg/kg. Prinsip penggunaan BTP
adalah sesedikit mungkin hingga tercapai hasil yang diinginkan. Jadi, kita
harus membuat serangkaian percobaan untuk melihat masa simpan sirup dengan
beberapa variasi penambahan pengawet yang ditambahkan, pilih yang paling
sedikit namun sudah memberikan efek perpanjangan masa simpan yang diinginkan.
Perhatikan
apabila anda ingin membeli sediaan BTP Pengawet, selalu cek kemasan dengan
teliti. Sediaan BTP pengawet yang dipilih harus mencantumkan tulisan “Bahan
Tambahan Pangan”, nama golongan BTP, nama jenis BTP, dan nomor Pendaftaran
Produsen BTP.
Penggunaan
BTP dalam suatu produk adalah suatu pilihan. Anda bisa tidak menggunakannya.
Namun apabila menggunakan, penggunaan pengawet pada produk pangan harus
berhati-hati. Karena apabila penggunaan pengawet berlebihan malah menjadi
sumber cemaran pada produk akhir. Pangan yang mengandung BTP, pada label wajib
dicantumkan golongan, jenis dan kadar BTP yang digunakan. Gunakan BTP dengan
cermat dan tepat.
Masih
bingung juga..., ayuk datang konsultasi ke ULPK.
Rizqi Amalia Rohmah
Penyuluh Keamanan Pangan
BBPOM di Yogyakarta
Assalamualaikum, maaf bu mau nanya kalau merk Na benzoat yg sudah BPOM RI MD merk apa ya yg ada di jogjakarta, terimakasih
ReplyDelete