Pangan olahan yang
diedarkan di Indonesia dalam kemasan eceran dan berlabel wajib mempunyai ijin
edar. Untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, ada 2 macam ijin edar yaitu
MD dan PIRT. Satu-satu dijelaskan ya...
MD adalah ijin edar yang
dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang
diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD
diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit
angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit
angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai
ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi
menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai
Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui
aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan
e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi
standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah
atau swasta terakreditasi.
Selanjutnya tentang P-IRT.
PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan
jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh
IRTP. Bingungkah...? Semoga tidak ya... PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah
tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya
adalah MD yang dikeluarkan BPOM.
Sesuai peraturan, tidak
semua produk diijinkan diproduksi oleh IRTP. Badan POM telah mengatur jenis
pangan yang boleh diproduksi oleh IRTP, ini dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Ada 202 jenis
pangan yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. Jadi perlu dipastikan jenis pangan
yang diproduksi ya, apabila jenis pangan yang diproduksi masuk dalam daftar
tersebut, anda bisa segera ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk
mendaftar PIRT.
Persyaratan untuk
memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi
agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau
penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang
diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus. Ada nilai
minimal untuk lulus loh... jadi berjuanglah agar selama mengikuti penyuluhan
ini tidak mengantuk sehingga bisa mengerjakan post test dan akhirnya mendapatkan Sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan. Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu
mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan
terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui
peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan
Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.
Dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan ini diharapkan tidak ada lagi
pelaku usaha IRTP yang tidak tahu bahwa formalin, boraks dan pewarna tekstil
tidak boleh digunakan, bahwa harus menuliskan informasi yang benar pada label
kemasan, bahwa BTP harus digunakan dengan tepat dan akurat, bahwa melanggar
ketentuan perundang-undangan di bidang pangan harus berhadapan dengan hukum,
dsb.
Setelah mengantongi
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi
harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan Kepala BPOM
Nomor tahun 2012. Materi Cara Produksi Pangan yang Baik ini diberikan saat
penyuluhan keamanan pangan, jadi secara prinsip pemilik atau penanggung jawab
yang sudah mempunyai sertifikat penyuluhan sudah memahaminya. Hanya kadang,
memahami saja tidak cukup, harus diterapkan di tempat produksi, hehe...
Penerapan pedoman ini diverifikasi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Jadi nantinya akan ada petugas dari Dinas Kesehatan yang akan melakukan audit
ke IRTP. Salah satu persyaratan dalam pedoman ini adalah air yang digunakan
harus memenuhi persyaratan, jadi sebaiknya sebelum adanya audit dari Dinas
Kesehatan, pastikan bahwa sudah ada hasil uji air yang digunakan untuk proses
produksi. Pengujian kualitas air yang digunakan bisa melalui Puskesmas
setempat.
Setelah mempunyai
sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan hasil audit memenuhi persyaratan,
maka akan diberikan PIRT yang selanjutnya wajib dicantumkan pada label kemasan
produk dan... produk legal beredar di Republik ini.
Semoga penjelasan ini
membantu memberikan pemahaman.
Salam
Rizqi Amalia Rohmah
Penyuluh Keamanan Pangan BBPOM di
Yogyakarta
Yg wajib ikut penyuluhan itu mulai berlakunya dr tahun brp ya ? Apakah perpanjangan harus ikut jg penyuluhan ?
ReplyDeleteHei Kakak, jika kakak di jabodetabek dan butuh bantuan terkait pengurusan P-IRT, BPOM atau halal, bisa hubungi kami ya kak di 0838-1074-798
ReplyDelete