Pada
label kemasan pangan olahan, sering kita temukan adanya Informasi Nilai Gizi
(ING). Apa itu ING...? ING adalah daftar kandungan zat gizi pangan pada label
pangan sesuai dengan format yang dibakukan. Bagi produsen, pencantuman ING pada
label makanan bertujuan menyampaikan informasi nilai gizi yang terkandung dalam
produknya yang kemungkinan merupakan keunggulan produk tersebut dibanding
produk lainnya.
Bila
kita sebagai produsen ingin mencantumkan ING pada label kemasan pangan olahan,
ada banyak hal yang harus kita ketahui tentang bagaimana aturan atau pedoman
pencantuman ING ini. Badan POM telah mengeluarkan Pedoman Pencantuman ING yang diterbitkan
tahun 2005 dan dapat didownload
melalui menu Peraturan/JDIH di website BPOM www.pom.go.id. Tuliskan pada kolom cari “informasi
nilai gizi” maka kita akan menemukan Peraturan KBPOM Nomor HK.00.06.51.0475
Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan
yang memuat detail mulai dari zat gizi,
posisi dan ukuran huruf, informasi yang wajib dicantumkan pada ING
hingga aturan pembulatan nilai yang dicantumkan.
Disini,
sedikit saja kita akan bahas aturan umum tentang ING sehingga kita punya
gambaran sebelum kemudian bisa dipelajari detil bagaimana pencantuman ING
sesuai Pedoman yang dikeluarkan Badan POM.
ING
pada label pangan merupakan informasi yang sebenarnya tidak wajib dicantumkan pada label, kecuali pada label pangan yang memuat pernyataan bahwa pangan
mengandung vitamin, mineral atau zat gizi lainnya yang ditambahkan, wajib mencantumkan
ING.
Hasil
uji laboratorium zat gizi produk berupa energi total, lemak total, protein,
karbohidrat total dan natrium tidak bisa langsung dicantumkan dalam ING. Kita
harus paham dulu tentang beberapa hal seperti takaran saji, jumlah sajian per kemasan serta persentase
Angka Kecukupan Gizi (AKG). Jadi nantinya zat gizi yang dicantumkan pada label
adalah zat gizi per takaran saji serta persentase AKG. Hitung hitung hitung...
Takaran saji adalah jumlah pangan
olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan, dinyatakan dalam ukuran
rumah tangga yang sesuai untuk produk pangan tersebut, bisa berupa sendok teh,
sendok makan, sendok takar, gelas, botol, kaleng, mangkuk/cup, bungkus, sachet,
keping, buah, biji, potong, iris.
Takaran saji harus mengikuti aturan
sesuai Peraturan Kepala BPOM nomor 9 tahun 2015 tentang Pengawasan Takaran Saji
Pangan Olahan. Dalam Peraturan Kepala Badan tersebut juga diatur bahwa berat
bersih atau isi bersih pangan olahan sekurang-kurangnya harus satu atau
setengah dari ukuran satu takaran saji. Bila pangan olahan dengan berat bersih
atau isi bersih setengah dari ukuran takaran saji, harus mencantumkan ING per
saji dan per setengah saji. Jadi, selain mengantongi Peraturan Kepala BPOM
tentang Pedoman Pencantuman
ING pada Label Pangan, kita juga harus punya Peraturan Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan,
caranya sama, kita bisa mendownloadnya
dari menu Peraturan/JDIH di website Badan POM.
Pencantuman takaran saji harus
diikuti dengan jumlah dalam satuan metrik (mg, g, ml) seperti contoh: “Takaran
saji 2 sendok takar (14 g)” atau “Takaran saji 1 botol (120 ml).
Selanjutnya
tentang Jumlah sajian per kemasan. Jumlah sajian per kemasan
menunjukkan jumlah takaran saji yang terdapat dalam satu kemasan pangan. Jika
satu bungkus produk pangan berisi 5 takaran saji, maka pencantuman jumlah
sajian per kemasan adalah “Jumlah sajian per kemasan : 5”. Jika kemasan pangan
berisi sajian tunggal, maka tidak perlu mencantumkan informasi mengenai jumlah sajian
per kemasan.
Sekilas tadi disinggung tentang
persentase AKG yang juga wajib dicantumkan dalam ING. Pernah dengar soal AKG? AKG adalah
suatu kecukupan rata-rata gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan
umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas tubuh dan kondisi fisiologis
khusus untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. AKG yang dianjurkan bagi
bangsa Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
tahun 2013. Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia
masing-masing sebesar 2150 kilo kalori dan 57 gram perorang perhari pada
tingkat konsumsi. Selanjutnya, AKG yang digunakan untuk menghitung persentase
AKG pada label adalah AKG pelabelan sesuai dengan kelompok umur sebagaimana
dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi
(ALG). Hehe... ini juga peraturan yang juga harus kita kantongi. Dengan melihat % AKG per zat gizi
ini, nantinya konsumen akan melihat prosentase pemenuhan AKG untuk tiap zat
gizi apabila mengkonsumsi produk kita ini.
Pangan
olahan yang mencantumkan ING harus memenuhi ketentuan ALG. Ketentuannya, ALG
dihitung berdasarkan rata-rata kecukupan energi bagi penduduk Indonesia sebesar
2150 kilokalori per orang per hari dan kandungan zat gizi dalam pangan olahan
tidak boleh lebih dari 100% ALG per hari. ALG ditetapkan untuk kelompok usia 0
– 6 bulan, usia 7 – 11 bulan, usia 1 – 3 tahun, umum, ibu hamil dan ibu
menyusui. ALG digunakan untuk menghitung persentase AKG dalam pencantuman ING
dan perhitungan persyaratan klaim pada label pangan olahan. Di dalam ALG ini
ditetapkan nilai ALG untuk 38 zat gizi. Jadi, tinggal kita pilih zat gizi yang
akan kita cantumkan sebagai dasar perhitungan % AKG tiap zat gizi.
Jadi
saat ini, untuk makanan yang dikonsumsi umum, % AKG yang diacu berdasarkan
kebutuhan energi 2150 kkal. Bila kita menemukan ING dengan % AKG berdasar 2000
kkal, berarti masih mengacu aturan yang lama, selanjutnya aturan yang
diberlakukan ke depan adalah % AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal.
Informasi ini dicantumkan pada bagian catatan kaki ING. Tulisan yang dicantumkan adalah “Persen
AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih
tinggi atau lebih rendah”. Catatan kaki dicantumkan pada bagian paling
bawah, ditulis dengan huruf miring (italic)
dan merupakan informasi terakhir di dalam kotak Informasi Nilai Gizi.
Zat
gizi yang dicantumkan dalam ING adalah energi total, lemak total, protein,
karbohidrat total dan natrium. Jadi, produk kita diujikan ke laboratorium dan berdasar
hasil laboratorium kita menghitung nilai zat gizi per takaran saji dan %
AKG-nya.
Berikut
format umum pencantuman ING :
Format
di atas adalah format umum pencantuman ING. Format pencantuman ING untuk pangan
yang ditujukan bagi bagi bayi/anak usia 6 sampai 24 bulan, bagi anak usia 2
sampai 5 tahun, pangan yang berisi 2 atau lebih pangan yang dikemas secara
terpisah dan dimaksudkan untuk dikonsumsi masing-masing, pangan yang berbeda
dalam hal rasa, aroma atau warna, pangan yang biasa dikombinasikan dengan
pangan lain sebelum dikonsumsi dan pangan yang harus diolah terlebih dahulu
sebelum dikonsumsi, berbeda dengan format umum ini. Lebih lanjut dapat dilihat
pada Pedoman Pencantuman ING pada label pangan olahan.
Demikian
sekilas tentang pencantuman ING ya... lebih detil tentang zat gizi yang wajib
dicantumkan dengan persyaratan tertentu dan ketentuan informasi lain yang dapat
dicantumkan dapat dipelajari lengkap pada Pedoman Pencantuman ING pada Label
Pangan. Dan, lain kali akan kita bahas contoh kasus perhitungan ING.
Rizqi Amalia Rohmah, STP
Penyuluh
Keamanan Pangan
BBPOM di Yogyakarta
Ada pelatihan untuk perhitungan AKG di tempat ibu ? trimakasih
ReplyDeleteTerima kasih penjelasannya 🙏🙏☺️☺️
ReplyDelete