INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday 26 July 2017

Izin Edar Pangan MD dan PIRT. Bedanya apa?

Salah satu layanan publik yang diberikan oleh BBPOM di Yogyakarta adalah layanan konsultasi pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Yogyakarta bagi pelaku usaha maupun masyarakat. ULPK BBPOM di Yogyakarta memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang akan mendaftarkan produknya juga bagi masyarakat yang ragu terhadap keamanan produk obat dan makanan. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Yogyakarta dan melalui layanan telp (0274) 552250/561038, WA/sms: 085290057373 ataupun melalui akun medsos BBPOM di Yogyakarta, website: bbpom-yogya.pom.go.id, fanpage facebook: Balai Besar POM Yogyakarta, twitter: @BPOM_Yogya dan Instagram: bbpom_yogyakarta.

Tamu ULPK kita kali ini menanyakan tentang perbedaan ijin edar pangan MD dan PIRT.

Pangan olahan yang diedarkan di Indonesia dalam kemasan eceran dan berlabel wajib mempunyai ijin edar. Untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri, ada 2 macam ijin edar yaitu MD dan PIRT. Satu-satu dijelaskan ya...

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

Selanjutnya tentang P-IRT. PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. Bingungkah...? Semoga tidak ya... PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

Sesuai peraturan, tidak semua produk diijinkan diproduksi oleh IRTP. Badan POM telah mengatur jenis pangan yang boleh diproduksi oleh IRTP, ini dapat dilihat pada lampiran Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Ada 202 jenis pangan yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. Jadi perlu dipastikan jenis pangan yang diproduksi ya, apabila jenis pangan yang diproduksi masuk dalam daftar tersebut, anda bisa segera ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk mendaftar PIRT.

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus. Ada nilai minimal untuk lulus loh... jadi berjuanglah agar selama mengikuti penyuluhan ini tidak mengantuk sehingga bisa mengerjakan post test dan akhirnya mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb. Dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan ini diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha IRTP yang tidak tahu bahwa formalin, boraks dan pewarna tekstil tidak boleh digunakan, bahwa harus menuliskan informasi yang benar pada label kemasan, bahwa BTP harus digunakan dengan tepat dan akurat, bahwa melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pangan harus berhadapan dengan hukum, dsb.

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor tahun 2012. Materi Cara Produksi Pangan yang Baik ini diberikan saat penyuluhan keamanan pangan, jadi secara prinsip pemilik atau penanggung jawab yang sudah mempunyai sertifikat penyuluhan sudah memahaminya. Hanya kadang, memahami saja tidak cukup, harus diterapkan di tempat produksi, hehe... Penerapan pedoman ini diverifikasi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jadi nantinya akan ada petugas dari Dinas Kesehatan yang akan melakukan audit ke IRTP. Salah satu persyaratan dalam pedoman ini adalah air yang digunakan harus memenuhi persyaratan, jadi sebaiknya sebelum adanya audit dari Dinas Kesehatan, pastikan bahwa sudah ada hasil uji air yang digunakan untuk proses produksi. Pengujian kualitas air yang digunakan bisa melalui Puskesmas setempat.

Setelah mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan hasil audit memenuhi persyaratan, maka akan diberikan PIRT yang selanjutnya wajib dicantumkan pada label kemasan produk dan... produk legal beredar di Republik ini.

Semoga penjelasan ini membantu memberikan pemahaman.

Salam

Rizqi Amalia Rohmah

Penyuluh Keamanan Pangan BBPOM di Yogyakarta

2 comments:

  1. Yg wajib ikut penyuluhan itu mulai berlakunya dr tahun brp ya ? Apakah perpanjangan harus ikut jg penyuluhan ?

    ReplyDelete
  2. Hei Kakak, jika kakak di jabodetabek dan butuh bantuan terkait pengurusan P-IRT, BPOM atau halal, bisa hubungi kami ya kak di 0838-1074-798

    ReplyDelete