Jika
ditanya...siapa yang ingin cantikkkk? Semua wanita pasti mengangkat jarinya.
jelaslaaah...tidak bisa dipungkiri kalau semua wanita ingin terlihat cantik
menawan dengan berbagai cara. Namun untuk mencapainya ada banyak hal yang
dilakukan seperti memilih cara-cara alami, menggunakan kosmetik berbagai
merk bahkan sampai tidak tanggung-tanggung melakukan tindakan operasi. Hal inilah yang ditangkap oleh industri kosmetik saat ini dengan menawarkan berbagai macam
produk kecantikan dan dengan
iklan yang gencar di media massa baik elektronik maupun cetak. Bagi
konsumen yang tidak jeli, akan mudah tergiur oleh iklan atau klaim tersebut, kosmetik yang tidak aman bukannya menjadikan semakin cantik tetapi malah
sebaliknya, wajah atau kulit menjadi rusak. Jika wajah atau kulit rusak maka
biaya untuk memulihkan bisa lho lebih mahal
dari harga kosmetiknya. Sayangnya masih banyak wanita yang tergiur dengan
cara-cara instant karena
menginginkan hasil yang cepat. Masih banyak kasus yang kita temui di
masyarakat, wanita yang ingin wajahnya cantik putih
bersinar, setelah menggunakan kosmetik tanpa izin edar, wajahnya menjadi rusak, hitam seperti terbakar. Pada awal penggunaan
memang terlihat hasilnya putih mulus namun tak lama kemudian wajah menjadi
kemerah merahan dan selanjutnya menjadi hitam. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kosmetik tersebut mengandung
bahan berbahaya yang dilarang. Akhir-akhir ini juga sedang marak
peredaran kosmetika yang dijual melalui online. Membeli kosmetika secara online
tidak dilarang, namun konsumen jangan sampai salah pilih, dan ingat produk dari
luar negeri belum tentu lebih baik kualitasnya dibandingkan produk dalam negeri. Ada baiknya konsumen mengetahui apa itu kosmetik serta
seluk beluknya sebelum menggunakan.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang
dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut,
kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama
untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetika
bukan sebagai obat, kosmetika dengan resep dokter biasanya untuk menyembuhkan
kondisi kulit yang tidak sesuai. Kosmetika yang bagus adalah yang dapat merubah
penampilan seseorang secara seketika, dengan cara memperbaiki dan menyembuhkan.
Penting bagi konsumen untuk memilih kosmetik yang aman,
bermutu dan bermanfaat. Dalam satu kosmetik dapat mengandung lebih dari 10
bahan kosmetik misalnya dalan produk hand body lotion terdiri dari
komposisi Aqua, Paraffinum Liquidum,
Niacinamid, Glyceryl Stearate SE, dan lain-lain. Bahan – bahan kosmetik yang
boleh digunakan adalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM
nomor 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Namun banyak oknum produsen yang menambahkan bahan berbahaya
yang dilarang misalnya pemutih yang dilarang yaitu Merkuri atau
Hidrokinon agar memberikan efek yang cepat pada pemakaian produk kosmetik, cepat memutihkan kulit, cepat menghilangkan
flek hitam. Hal ini juga
dimaksudkan untuk dapat
mengurangi biaya produksi,
tanpa memikirkan bahaya yang akan ditanggung konsumen.
Dalam rangka
melindungi masyarakat dari kerugian dan bahaya kesehatan akibat penggunaan
kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya, Badan POM secara rutin mengeluarkan
Public warning kosmetik untuk produk-produk yang tidak memenuhi syarat.
Public warning ini
bisa
dilihat di www.pom.go.id.(siaran pers/ peringatan
publik) atau melalui bbpom-yogya.pom.go.id yang
terintegrasi dengan website Badan POM. Dengan
memilih pilih kategori berita dan masuk ke peringatan publik. Berikut daftar public warning yang dikeluarkan Badan POM dalam 2 (dua) tahun terakhir :
1.
Public warning nomor IN.05.03.1.43.06.17.2848 tanggal 30 Juni
2016 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
2.
Public warning nomor B-IN.05.03.1.43.12.16.4139 tanggal 06
Desember 2016 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya.
3.
Public warning nomor B-IN.05.03.1.43.12.17.5965 tanggal 11 Desember
2017 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Berbagai
resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan berbahaya/ bahan
dilarang antara lain sebagai berikut :
- Merkuri, banyak disalahgunakan pada produk pemutih/ pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (menyebabkan cacat pada janin) serta menimbulkan reaksi alergi , iritasi kulit dan bintik-bintik hitam pada kulit.
- Asam Retinoat, banyak disalahgunakan pada produk pengelupas kulit kimiawi (peeling), day/ night cream, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, terkelupas berlebihan dan bersifat teratogenik.
- Hidrokinon, banyak disalahgunakan pada produk pemutih/ pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, Hidrokinon dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
- Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 (Rhodamin B/ pewarna tekstil), banyak disalahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati serta bersifat karsinogenik.
- Phytonadione (vitamin K) dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit (allergic contact dermatitis). Zat ini banyak digunakan pada produk kosmetik, pelembab dan pencerah kulit.
- Steroid triamsinolon acetonida dapat menyebabkan reaksi hipersensitifitas pada kulit (steorid dermatitis). Steroid ini banyak digunakan pada produk kosmetik pemutih wajah.
- Senyawa Antimony, biasanya digunakan sebagai pigmen pewarna gelap, baru-baru ini kosmetik mengandung senyawa Antimony asal Korea Selatan ditarik oleh Amorepacific di Korea Selatan dan Singapura dari peredaran. Senyawa Antimony dapat menyebabkan gangguan saluran pernafasan, gangguan pencernaan dan dapat menyebabkan kanker (karsinogenik)
Sebagai
tindak lanjut pengawasan, distributor, importir, toko atau salon dan penjual
yang mengedarkan kosmetik ilegal dapat diberikan sangsi administrasi dan penindakan. Sangsi yang diberikan dalam bentuk : peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran dan
pemusnahan, pencabutan ijin edar sampai projusticia (penegakan hukum). Pelaku dapat
dikenakan hukuman berdasarkan :
·
Undang
–Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”
·
Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 bahwa : “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) “
Berikut tips yang dapat digunakan konsumen dalam memilih kosmetik yakni harus teliti sebelum
membeli dan baca penandaan kosmetika :
-
* Nama Kosmetika : dapat terdiri dari merek, nama
produk dan varian produk.
- * Kegunaan : pastikan sesuai kebutuhan anda, jangan percaya dengan klaim yg
berlebihan dan tidak rasional.
- * Berat/ Netto/ Volume : dalam satuan yg
ditentukan ( gram, ml, Flos )
-
Tanggal Kedaluarsa : batas waktu sampai kapan kosmetika dapat digunakan
atau gunakan sebelum tanggal yg tercantum.
- * Nomor bets : menunjukkan nomor kombinasi pembeda
apa saja dari huruf angka ataupun symbol dimana dari nomor tersebut
secara lengkap dari pabrik, proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan, dan
distribusi produk dapat ditentukan.
- * Cara penggunaan : gunakan sesuai aturan yg tercantum pada
kemasan, jangan menggunakan secara berlebihan, Penggunaan yang tidak tepat akan
mengakibatkan efek yang tidak diharapkan.
- * Perhatian/ peringatan : harus dibaca dan diperhatikan misalnya pada penggunaan kosmetik tabir surya
- * Komposisi : ditulis lengkap, bahan ditulis dalam nama INCI ( International Nomenclature Cosmetic Ingridients ), bahan yang berasal dari
tanaman atau hewan ditulis dalam bahasa latin ( genus dan spesies ).
- *
Izin edar : sudah mendapat nomor
notifikasi di Badan POM. Kode izin edar :
POM N + kode
( A sampai dengan E ) diikuti oleh 11 digit .( Notifikasi ). Kode A dari benua Asia, kode B dari benua Australia, kode C dari Benua
Eropa, Kode D dari Benua Afrika dan kode E dari Benua Amerika.
- * Nama negara produsen, nama dan alamat lengkap : produsen/ importir/ distributor, contohnya Mist Cologne, manufacture by PT Modern
Indonesia, Tbk, Jl. Selayar, Bekasi Indonesia. Licenced by Modern Corporation
Japan.
- * Waspadai
kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Public
Warning Badan POM.
Ditulis oleh : Wulandari, STP
Unit
Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Yogyakarta
Jl.
Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta
WA : 085290057373
No comments:
Post a Comment