INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 24 May 2018

Cantik Menawan Dengan Kosmetika Aman


Jika ditanya...siapa yang ingin cantikkkk? Semua wanita pasti mengangkat jarinya. jelaslaaah...tidak bisa dipungkiri kalau semua wanita ingin terlihat cantik menawan dengan berbagai cara. Namun untuk mencapainya ada banyak hal yang dilakukan seperti memilih cara-cara alami, menggunakan kosmetik berbagai merk bahkan sampai tidak tanggung-tanggung melakukan tindakan operasi. Hal inilah yang ditangkap oleh industri kosmetik saat ini dengan menawarkan berbagai macam produk kecantikan dan dengan iklan yang gencar di media massa baik elektronik maupun cetak. Bagi konsumen yang tidak jeli, akan mudah tergiur oleh iklan atau klaim tersebut, kosmetik yang tidak aman bukannya menjadikan semakin cantik  tetapi malah sebaliknya, wajah atau kulit menjadi rusak. Jika wajah atau kulit rusak maka biaya untuk memulihkan bisa lho lebih mahal dari harga kosmetiknya. Sayangnya masih banyak wanita yang tergiur dengan cara-cara instant karena menginginkan hasil yang cepat. Masih banyak kasus yang kita temui di masyarakat, wanita yang ingin wajahnya cantik putih bersinar, setelah menggunakan kosmetik tanpa izin edar, wajahnya menjadi rusak, hitam seperti terbakar. Pada awal penggunaan memang terlihat hasilnya putih mulus namun tak lama kemudian wajah menjadi kemerah merahan dan selanjutnya menjadi hitam. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Akhir-akhir ini juga sedang marak peredaran kosmetika yang dijual melalui online. Membeli kosmetika secara online tidak dilarang, namun konsumen jangan sampai salah pilih, dan ingat produk dari luar negeri belum tentu lebih baik kualitasnya dibandingkan produk dalam negeri. Ada baiknya konsumen mengetahui apa itu kosmetik serta seluk beluknya sebelum menggunakan.  
 
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetika bukan sebagai obat, kosmetika dengan resep dokter biasanya untuk menyembuhkan kondisi kulit yang tidak sesuai. Kosmetika yang bagus adalah yang dapat merubah penampilan seseorang secara seketika, dengan cara memperbaiki dan menyembuhkan.
Penting bagi konsumen untuk memilih kosmetik yang aman, bermutu dan bermanfaat. Dalam satu kosmetik dapat mengandung lebih dari 10 bahan kosmetik misalnya dalan produk hand body lotion terdiri dari komposisi  Aqua, Paraffinum Liquidum, Niacinamid, Glyceryl Stearate SE, dan lain-lain. Bahan – bahan kosmetik yang boleh digunakan adalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM nomor 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Namun banyak oknum produsen yang menambahkan bahan berbahaya yang dilarang misalnya pemutih yang dilarang yaitu Merkuri atau Hidrokinon agar memberikan efek yang cepat pada pemakaian produk kosmetik, cepat memutihkan kulit, cepat menghilangkan flek hitam. Hal ini juga dimaksudkan untuk dapat  mengurangi biaya produksi, tanpa memikirkan bahaya yang akan ditanggung konsumen.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari kerugian dan bahaya kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya, Badan POM secara rutin mengeluarkan Public warning kosmetik untuk produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Public warning ini bisa dilihat di www.pom.go.id.(siaran pers/ peringatan publik) atau melalui bbpom-yogya.pom.go.id yang terintegrasi dengan website Badan POM. Dengan memilih pilih kategori berita dan masuk ke peringatan publik. Berikut daftar public warning yang dikeluarkan Badan POM dalam 2 (dua) tahun terakhir :
1. Public warning nomor IN.05.03.1.43.06.17.2848 tanggal 30 Juni 2016 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
2. Public warning nomor B-IN.05.03.1.43.12.16.4139 tanggal 06 Desember 2016 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya.
3. Public warning nomor B-IN.05.03.1.43.12.17.5965 tanggal 11 Desember 2017 tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan berbahaya/ bahan dilarang antara lain sebagai berikut :
  • Merkuri, banyak disalahgunakan pada produk pemutih/ pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (menyebabkan cacat pada janin) serta menimbulkan reaksi alergi , iritasi kulit dan bintik-bintik hitam pada kulit.
  • Asam Retinoat, banyak disalahgunakan pada produk pengelupas kulit kimiawi (peeling), day/ night cream, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, terkelupas berlebihan dan bersifat teratogenik.
  • Hidrokinon, banyak disalahgunakan pada produk pemutih/ pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, Hidrokinon dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
  • Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 (Rhodamin B/ pewarna tekstil), banyak disalahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati serta bersifat karsinogenik.
  • Phytonadione (vitamin K) dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit (allergic contact dermatitis). Zat ini banyak digunakan pada produk kosmetik, pelembab dan pencerah kulit.
  • Steroid triamsinolon acetonida dapat menyebabkan reaksi hipersensitifitas pada kulit (steorid dermatitis). Steroid ini banyak digunakan pada produk kosmetik pemutih wajah.
  • Senyawa Antimony, biasanya digunakan sebagai pigmen pewarna gelap, baru-baru ini kosmetik mengandung senyawa Antimony asal Korea Selatan ditarik oleh Amorepacific di Korea Selatan dan Singapura  dari peredaran. Senyawa Antimony dapat menyebabkan gangguan saluran pernafasan, gangguan pencernaan dan dapat menyebabkan kanker (karsinogenik)
Sebagai tindak lanjut pengawasan, distributor, importir, toko atau salon dan penjual yang mengedarkan kosmetik ilegal dapat diberikan sangsi administrasi dan penindakan.  Sangsi yang diberikan dalam bentuk : peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan, pencabutan ijin edar sampai projusticia (penegakan hukum). Pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan  :
·       Undang –Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
·       Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 bahwa : “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) “
Berikut tips yang dapat digunakan konsumen dalam memilih kosmetik yakni harus teliti sebelum membeli dan baca penandaan kosmetika :
-       * Nama Kosmetika : dapat terdiri dari merek, nama produk dan varian produk.
-      * Kegunaan : pastikan sesuai kebutuhan anda, jangan percaya dengan klaim yg berlebihan dan tidak rasional.
-      * Berat/ Netto/ Volume : dalam satuan yg ditentukan ( gram, ml, Flos )
-       Tanggal Kedaluarsa : batas waktu sampai kapan kosmetika dapat digunakan atau gunakan sebelum tanggal yg tercantum.
-    * Nomor bets : menunjukkan nomor kombinasi pembeda apa saja dari huruf angka ataupun symbol dimana dari nomor tersebut secara lengkap dari pabrik, proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk dapat ditentukan.
- * Cara penggunaan : gunakan sesuai aturan yg tercantum pada kemasan, jangan menggunakan secara berlebihan, Penggunaan yang tidak tepat akan mengakibatkan efek yang tidak diharapkan.
-     * Perhatian/ peringatan : harus dibaca dan diperhatikan misalnya pada penggunaan kosmetik tabir surya
-   * Komposisi : ditulis lengkap, bahan ditulis dalam nama INCI ( International Nomenclature Cosmetic  Ingridients ), bahan yang berasal dari tanaman atau hewan ditulis dalam bahasa latin ( genus dan spesies ).
-      *  Izin edar : sudah mendapat nomor notifikasi di Badan POM. Kode izin edar :
POM N + kode ( A sampai dengan E ) diikuti oleh 11 digit .( Notifikasi ). Kode A dari benua Asia, kode B dari benua Australia, kode C dari Benua Eropa, Kode D dari Benua Afrika dan kode E dari Benua Amerika.
-  * Nama negara produsen, nama dan alamat lengkap :  produsen/ importir/ distributor, contohnya Mist Cologne, manufacture by PT Modern Indonesia, Tbk, Jl. Selayar, Bekasi Indonesia. Licenced by Modern Corporation Japan.
-   * Waspadai kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Public Warning Badan POM.

Ditulis oleh : Wulandari, STP
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Yogyakarta
Jl. Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta
WA : 085290057373        

No comments:

Post a Comment