INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday, 3 April 2018

PERINGATAN PUBLIK (PUBLIC WARNING) OBAT TRADISIONAL


Peringatan publik atau pubic warning dari Badan POM adalah informasi yang secara berkala dikeluarkan oleh Badan POM untuk memberikan informasi atau peringatan kepada masyarakat tentang produk-produk atau kondisi-kondisi yang selayaknya diketahui oleh masyarakat.  Salah satu yang dikeluarkan adalah Public warning obat tradisional (OT) untuk memberikan informasi tentang produk OT yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional yang tercantum dalam pubic warning utamanya karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa izin edar (TIE). Produk-produk yang tercantum dalam pubic warning OT telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, booklet dan bisa diakses melalui website Badan POM www.pom.go.id serta melalui program/ aplikasi berbasis Android pom.go.id/pw-ot. Dengan aplikasi yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui public warning Badan POM ini, diharapkan masyarakat tetap aware terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi dan dapat memudahkan masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk dikonsumsi. Aplikasi ini merupakan salah satu terobosan dari Badan POM untuk menurunkan demand masyarakat terhadap OT mengandung BKO. Masyarakat dihimbau tidak mengkonsumsi OT BKO dan TIE sebagaimana yang tercantum dalam pubic warning karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.


Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 006 tahun 2012, Obat tradisional terdiri dari bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sari atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dari definisi ini dapat dijelaskan bahwa bahan kimia obat tidak boleh ada didalam produk obat tradisional. Penambahan BKO pada obat tradisional sangat berbahaya karena bisa jadi penambahannya tidak menggunakan formula/ komposisi yang tepat sehingga bisa menyebabkan dosis berlebihan, atau kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. OT yang saat ini marak ditemukan di pasaran adalah OT yang sengaja ditambahkan BKO, misalnya jamu penambah stamina yang ditambahkan BKO Sildenafil dan turunannya, dapat berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga kematian. Contoh BKO lainyang sering dtambahkan pada OT adalah Paracetamol (penurun panas/ demam), Natrium Diclofenak, Antalgin, Ibuprofen (mengurangi rasa sakit), Furosemid (memperlancar air seni), Prednison, Fenilbutazon, Dexamethason (anti peradanfgan), Teofilin (anti asma dan pelega jalan nafas), Tolbutamid dan Klorpropamid (anti diabetes), Coffein (meningkatkan stamina/ memacu kerja jantung), dll.
Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha untuk menghentikan produksi dan mengedarkan OT mengandung BKO. Sanksi pidana bagi pelaku OT BKO merujuk pasal UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Badan POM terhadap produk yang masuk dalam daftar pubic warning adalah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan,  mencabut nomor registrasinya (nomer izin edar) untuk OT yang telah terdaftar dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Public warning yang telah dirilis oleh Badan POM juga dapat diakses di website BBPOM di Yogyakarta bbpom-yogya.pom.go.id yang terintegrasi dengan website Badan POM www.pom.go.id. Dengan memilih pilih kategori berita dan masuk ke peringatan publik. Berikut daftar public warning yang dikeluarkan Badan POM dalam 3 (tiga) tahun terakhir :
1. Public warning nomor B-IN.05.03.1.43.12.17.5966 tanggal 11 Desember 2017 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
2. Public warning nomor HM.03.03.1.43.11.16.4010 tanggal 22 November 2016 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (lampiran I)
3. Public warning nomor HM.03.03.1.43.11.16.4010 tanggal 22 November 2016 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan Bahan Dilarang Hasil Laporan Post Marketing Alert System (lampiran II)
4. Public warning nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015 tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat dan Bahan Dilarang (lampiran II)
5. Public warning nomor IN.05.03.1.43.08.15.4026 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung BKO (lampiran I).
6. Public warning nomor IN.05.03.1.43.08.15.4026 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung BKO Hasil Laporan Post Marketing Alert System.


Ditulis oleh : Wulandari, STP
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Yogyakarta
Jl. Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta
WA : 085290057373

No comments:

Post a Comment