Peringatan publik atau pubic warning dari Badan POM adalah informasi
yang secara berkala dikeluarkan oleh Badan POM untuk memberikan informasi atau
peringatan kepada masyarakat tentang produk-produk atau kondisi-kondisi yang
selayaknya diketahui oleh masyarakat. Salah
satu yang dikeluarkan adalah Public
warning obat tradisional (OT) untuk memberikan informasi tentang produk
OT yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE). Produk-produk yang tercantum dalam pubic warning OT telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui
berbagai media, baik cetak maupun elektronik, booklet dan bisa diakses melalui
website Badan POM www.pom.go.id serta
melalui program/ aplikasi berbasis Android pom.go.id/pw-ot. Dengan aplikasi
yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui public
warning Badan POM ini, diharapkan masyarakat tetap aware terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi dan dapat memudahkan
masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk dikonsumsi. Aplikasi ini
merupakan salah satu terobosan dari Badan POM untuk menurunkan demand
masyarakat terhadap OT mengandung BKO. Masyarakat dihimbau tidak mengkonsumsi
OT BKO dan TIE sebagaimana yang tercantum dalam pubic warning karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan
bahkan dapat berakibat fatal.
Sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan RI nomor 006 tahun 2012, Obat tradisional terdiri dari bahan atau
ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sari atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah
digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat. Dari definisi ini dapat dijelaskan bahwa bahan kimia
obat tidak boleh ada didalam produk obat tradisional. Penambahan BKO pada obat
tradisional sangat berbahaya karena bisa jadi penambahannya tidak menggunakan
formula/ komposisi yang tepat sehingga bisa menyebabkan dosis berlebihan, atau
kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. OT yang saat ini marak ditemukan
di pasaran adalah OT yang sengaja ditambahkan BKO, misalnya jamu penambah
stamina yang ditambahkan BKO Sildenafil dan turunannya, dapat berisiko
menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan
jantung, hingga kematian. Contoh BKO lainyang sering dtambahkan pada OT adalah Paracetamol
(penurun panas/ demam), Natrium Diclofenak, Antalgin, Ibuprofen (mengurangi
rasa sakit), Furosemid (memperlancar air seni), Prednison, Fenilbutazon, Dexamethason
(anti peradanfgan), Teofilin (anti asma dan pelega jalan nafas), Tolbutamid dan
Klorpropamid (anti diabetes), Coffein (meningkatkan stamina/ memacu kerja
jantung), dll.
Badan
POM menegaskan kepada pelaku usaha untuk menghentikan produksi dan mengedarkan
OT mengandung BKO. Sanksi pidana bagi pelaku OT BKO merujuk pasal UU No. 36
tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
miliyar rupiah). Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Badan POM terhadap
produk yang masuk dalam daftar pubic
warning adalah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, mencabut nomor registrasinya (nomer izin edar)
untuk OT yang telah terdaftar dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Public
warning
yang telah dirilis oleh Badan POM juga dapat diakses di website BBPOM di
Yogyakarta bbpom-yogya.pom.go.id yang terintegrasi dengan website Badan POM www.pom.go.id. Dengan memilih pilih kategori berita dan masuk ke
peringatan publik. Berikut daftar public warning yang dikeluarkan Badan POM
dalam 3 (tiga)
tahun terakhir :
1. Public warning nomor
B-IN.05.03.1.43.12.17.5966 tanggal 11 Desember 2017 tentang Obat Tradisional Mengandung
Bahan Kimia Obat
2. Public warning nomor HM.03.03.1.43.11.16.4010
tanggal 22 November 2016 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
(lampiran I)
3. Public warning nomor
HM.03.03.1.43.11.16.4010 tanggal 22 November 2016 tentang Obat Tradisional
Mengandung Bahan Kimia Obat dan Bahan Dilarang Hasil Laporan Post Marketing
Alert System (lampiran II)
4. Public warning nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284
tanggal 30 November 2015 tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mengandung
Bahan Kimia Obat dan Bahan Dilarang (lampiran II)
5. Public warning nomor
IN.05.03.1.43.08.15.4026 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Obat Tradisional dan Suplemen
Kesehatan Stamina Pria Mengandung BKO (lampiran I).
6. Public warning nomor
IN.05.03.1.43.08.15.4026 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Obat Tradisional dan
Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung BKO Hasil Laporan Post Marketing
Alert System.
Ditulis oleh : Wulandari, STP
Unit
Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Yogyakarta
Jl.
Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta
WA :
085290057373
No comments:
Post a Comment