INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 14 November 2019

Public Warning OT...Apakah Itu?


Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di media massa istilah Public Warning..apakah itu? Kalau dari definisi arti kata perkata Public di KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. Jadi terjemahan bebas dari Public Warning adalah Peringatan untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional (OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional yang tercantum dalam pubic warning utamanya karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa izin edar (TIE).
Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411 tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO

Hati - hati Memilih dan Membeli Produk Kosmetik

Setiap orang pasti sudah mengenal apa itu yang disebut kosmetik, sebagian besar juga pasti menggunakannya. Kosmetik digunakan oleh laki-laki, wanita, bahkan tidak mengenal usia, dari bayi hingga orang tua. Kosmetik digunakan untuk berbagai tujuan, misal untuk tujuan membersihkan, minimal kita pasti menggunakan sabun mandi, shampoo dan pasta gigi, untuk tujuan pemeliharaan kulit perlu menggunakan tabir surya, pelembab dan berbagai krim lainnya, sedangkan untuk tujuan dekoratif kosmetik yang digunakan seperti lipstik, pemulas mata dan pipi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlu kita pahami bersama bahwa definisi kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Untuk mencapai hal tersebut tentunya banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk kosmetik diedarkan ke pasaran, salah satunya adalah ijin edar atau notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ijin edar diterbitkan apabila produsen sudah  menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dalam proses produksinya. Aspek yang dinilai meliputi bahan baku, personalia, sarana dan fasilitas bangunan, peralatan, proses produksi, hasil uji produk jadi, serta disain label dan kemasan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan produk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,  agar masyarakat terhindar dari produk yang merugikan kesehatan.

Hoaxs, Jangan Mudah Percaya


Hoaks adalah pemberitaan palsu atau informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoaks adalah berita bohong, berita tidak bersumber.  Pada era digital ini hoaks lebih mudah menyebar di masyarakat melalui media on line.   Karena melalui kecanggihan teknologi informasi, 1 pesan berantai akan bisa menyebar dengan cepat ke ribuan pengguna media social dalam hitungan detik.