Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di
media massa istilah Public Warning..apakah
itu? Kalau dari definisi arti kata perkata Public di KBBI (
Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di
KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. Jadi terjemahan bebas
dari Public Warning adalah Peringatan
untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional
(OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE).
Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan
POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411
tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO