INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 14 November 2019

Public Warning OT...Apakah Itu?


Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di media massa istilah Public Warning..apakah itu? Kalau dari definisi arti kata perkata Public di KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. Jadi terjemahan bebas dari Public Warning adalah Peringatan untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional (OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional yang tercantum dalam pubic warning utamanya karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa izin edar (TIE).
Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411 tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO


Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.( Lampiran I)
    
Jika ingin mengetahui Public Warning OT ada aplikasi di hp android..download gratis Aplikasi di Google Play atau App Store namanya Public Warning Obat Tradisional (PW OT) merupakan aplikasi berbasis ponsel pintar (smartphone) yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI).
Aplikasi ini menampilkan data produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.


Masyarakat dihimbau agar lebih waspada serta tidak mengkonsumsi produk –produk yang tercantum dalam public warning. Ingat selalu CEK KLIK (Kemasan, Label, Ijin Edar, Kedaluwarsa ). Pastikan kondisi kemasan baik, baca informasi yang tertera pada produknya, mempunyai ijin edar dari Badan POM serta tidak melebihi masa kedaluwarsanya. Jadilah konsumen cerdas..
     #disarikan dari berbagai sumber. 
                                                                                                                                Kestri Harjanti-BBPOM Yogyakarta

No comments:

Post a Comment