Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di
media massa istilah Public Warning..apakah
itu? Kalau dari definisi arti kata perkata Public di KBBI (
Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di
KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. Jadi terjemahan bebas
dari Public Warning adalah Peringatan
untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional
(OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE).
Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan
POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411
tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO
Obat
Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.( Lampiran I)
Jika ingin
mengetahui Public Warning OT ada aplikasi di hp android..download gratis Aplikasi
di Google Play atau App Store namanya Public Warning Obat Tradisional (PW OT)
merupakan aplikasi berbasis ponsel pintar (smartphone) yang dikembangkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI).
Aplikasi
ini menampilkan data produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah
ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.
Masyarakat
dihimbau agar lebih waspada serta tidak mengkonsumsi produk –produk yang tercantum
dalam public warning. Ingat selalu
CEK KLIK (Kemasan, Label, Ijin Edar, Kedaluwarsa ). Pastikan kondisi kemasan
baik, baca informasi yang tertera pada produknya, mempunyai ijin edar dari
Badan POM serta tidak melebihi masa kedaluwarsanya. Jadilah konsumen cerdas..
Kestri Harjanti-BBPOM
Yogyakarta
No comments:
Post a Comment