INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 14 November 2019

Hati - hati Memilih dan Membeli Produk Kosmetik

Setiap orang pasti sudah mengenal apa itu yang disebut kosmetik, sebagian besar juga pasti menggunakannya. Kosmetik digunakan oleh laki-laki, wanita, bahkan tidak mengenal usia, dari bayi hingga orang tua. Kosmetik digunakan untuk berbagai tujuan, misal untuk tujuan membersihkan, minimal kita pasti menggunakan sabun mandi, shampoo dan pasta gigi, untuk tujuan pemeliharaan kulit perlu menggunakan tabir surya, pelembab dan berbagai krim lainnya, sedangkan untuk tujuan dekoratif kosmetik yang digunakan seperti lipstik, pemulas mata dan pipi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlu kita pahami bersama bahwa definisi kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Untuk mencapai hal tersebut tentunya banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk kosmetik diedarkan ke pasaran, salah satunya adalah ijin edar atau notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ijin edar diterbitkan apabila produsen sudah  menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dalam proses produksinya. Aspek yang dinilai meliputi bahan baku, personalia, sarana dan fasilitas bangunan, peralatan, proses produksi, hasil uji produk jadi, serta disain label dan kemasan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan produk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,  agar masyarakat terhindar dari produk yang merugikan kesehatan.


Akhir-akhir ini sedang trend penawaran produk kosmetik melalui media sosial, antara lain Cosmetic Share in Jar. Apa itu Cosmetic Share in Jar ? Produk kosmetik yang dijual dalam kemasan lebih kecil dari kemasan aslinya. Kemasan ini dianggap sangat menguntungkan dan membuat beberapa orang yang penasaran dengan kosmetik tertentu bisa menjajalnya tanpa memikirkan budget/biaya. Konsumen ingin mencoba kosmetik yang harganya mungkin sangat mahal tetapi belum bisa memastikan apakah itu cocok dengan kulit atau tidak. Peluang ini kemudian dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menjadi lahan usaha.
Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa produk cosmetic share in jar memiliki beberapa kerugian, seperti kemungkinan terjadinya kontaminasi karena ketika produk dikeluarkan dari kemasan aslinya akan kontak dengan udara luar, sehingga potensi bakteri masuk dalam produk menjadi besar. Kepastian keaslian produk juga tidak ada jaminan karena produk sudah tidak dalam kemasan yang asli. Di samping itu informasi masa kadaluwarsa juga tidak dapat dipastikan oleh konsumen.
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM RI POM RI HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011, pada Pasal 1 disebutkan bahwa produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan kosmetik. Oleh karena itu praktek pembuatan cosmetic share in jar termasuk dalam kategori produksi. Artinya penerapan CPKB mutlak harus diberlakukan. Sedangkan menurut UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik) dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktek memperjualbelikan produk Cosmetic Share in Jar adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas, lakukan selalu cek KLIK  sebelum membeli kosmetik, yaitu cek :
K : Kemasan, apakah masih utuh dan tidak rusak
L  : Label, baca informasi yang terdapat pada label  
I   : Ijin edar, apakah ada ijin edar atau tidak  
K  : Kadaluwarsa, pastikan tanggal kadaluwarsanya belum terlampaui  

 
Rossy Hertati - BBPOM di Yogyakarta

No comments:

Post a Comment