Setiap
orang pasti sudah mengenal apa itu yang disebut kosmetik, sebagian besar juga
pasti menggunakannya. Kosmetik digunakan oleh laki-laki, wanita, bahkan tidak
mengenal usia, dari bayi hingga orang tua. Kosmetik digunakan untuk berbagai
tujuan, misal untuk tujuan membersihkan, minimal kita pasti menggunakan sabun
mandi, shampoo dan pasta gigi, untuk tujuan pemeliharaan kulit perlu
menggunakan tabir surya, pelembab dan berbagai krim lainnya, sedangkan untuk
tujuan dekoratif kosmetik yang digunakan seperti lipstik, pemulas mata dan
pipi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlu kita pahami bersama bahwa
definisi kosmetik adalah bahan
atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia
(epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan
mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau
badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Untuk
mencapai hal tersebut tentunya banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum
produk kosmetik diedarkan ke pasaran, salah satunya adalah ijin edar atau
notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ijin edar diterbitkan
apabila produsen sudah menerapkan Cara
Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dalam proses produksinya. Aspek yang dinilai
meliputi bahan baku, personalia, sarana dan fasilitas bangunan, peralatan,
proses produksi, hasil uji produk jadi, serta disain label dan kemasan. Hal ini
dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan produk sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
agar masyarakat terhindar dari produk yang merugikan kesehatan.
Akhir-akhir
ini sedang trend penawaran produk
kosmetik melalui media sosial, antara lain Cosmetic
Share in Jar. Apa itu Cosmetic Share
in Jar ? Produk kosmetik yang dijual dalam kemasan lebih kecil dari kemasan
aslinya. Kemasan ini dianggap sangat
menguntungkan dan membuat beberapa orang yang penasaran dengan kosmetik
tertentu bisa menjajalnya tanpa memikirkan budget/biaya. Konsumen ingin mencoba
kosmetik yang harganya mungkin sangat mahal tetapi belum bisa memastikan apakah
itu cocok dengan kulit atau tidak. Peluang ini kemudian dimanfaatkan oleh
sebagian orang untuk menjadi lahan usaha.
Perlu
menjadi perhatian kita bersama bahwa produk cosmetic
share in jar memiliki beberapa kerugian, seperti kemungkinan terjadinya
kontaminasi karena ketika produk dikeluarkan dari kemasan aslinya akan kontak
dengan udara luar, sehingga potensi bakteri masuk dalam produk menjadi besar.
Kepastian keaslian produk juga tidak ada jaminan karena produk sudah tidak
dalam kemasan yang asli. Di samping itu informasi masa kadaluwarsa juga tidak
dapat dipastikan oleh konsumen.
Mengacu pada
Peraturan Kepala Badan POM RI POM RI HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011, pada
Pasal 1 disebutkan bahwa produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan
kosmetik. Oleh karena itu praktek pembuatan cosmetic
share in jar termasuk dalam kategori produksi. Artinya penerapan CPKB
mutlak harus diberlakukan. Sedangkan menurut UU No 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, disebutkan bahwa sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional
dan kosmetik) dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin
edar.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktek memperjualbelikan produk
Cosmetic Share in Jar adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen
yang cerdas, lakukan selalu cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yaitu cek :
K : Kemasan,
apakah masih utuh dan tidak rusak
L : Label, baca informasi yang terdapat pada
label
I : Ijin edar, apakah ada ijin edar atau tidak
K : Kadaluwarsa, pastikan tanggal
kadaluwarsanya belum terlampaui
No comments:
Post a Comment