YOGYAKARTA. Masalah mengenai obat COVID-19 yang efektif hingga saat
ini memang masih belum selesai. Belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19,
walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai
obat uji. Berbagai
kandidat potensial mulai dari remdesivir, dexamethasone, hingga terapi plasma
masih diteliti, meski sudah mulai digunakan di beberapa negara karena dianggap
kondisinya darurat. Bermula dari penelitian yang dilakukan
di Universitas Oxford dan dipimpin oleh Profesor Peter Horby dan Profesor
Martin Landray, menemukan bahwa deksametason mengurangi risiko kematian oleh
sepertiga pada pasien berventilasi dan seperlima pada pasien lain yang hanya
menerima oksigen. Namun Deksametason tidak bermanfaat untuk pasien yang tidak
membutuhkan intervensi pernapasan. Secara keseluruhan, deksametason mengurangi
risiko kematian 28 hari sebesar 17% dengan tren yang sangat signifikan
menunjukkan manfaat terbesar di antara mereka yang menggunakan ventilator.
Namun tidak ada bukti manfaat ditemukan untuk pasien yang tidak menerima
oksigen dan penelitian ini tidak termasuk pasien di luar pengaturan rumah
sakit. Tindak lanjut selesai untuk lebih dari 90% peserta. Sehingga sampai saat
ini Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.
Beberapa waktu ini maraknya
isu di berbagai kanal media sosial tentang penemuan obat COVID-19. Akun Youtube
Fz Time mengunggah video pada 15 April 2020, video tersebut merupakan konferensi
pers Commercial Director PT Dexa Medica, Hery Sutanto yang diklaim mengumumkan
telah ditemukannya obat COVID-19, kemudian unggahan itu dibagikan pada laman
Facebook miliknya. Dari hasil penelusuran, selama konferensi pers Commercial
Director PT Dexa Medica, Hery Sutanto tidak menyebutkan pernyataan bahwa obat
COVID-19 sudah ditemukan. Namun PT Dexa Medica akan mendonasikan obat-obatan
untuk pasien COVID-19 juga perlengkapan APD. Baru-baru ini produk herbal yang
dapat menyembuhkan pasien COVID-19 diklaim oleh sosok Hadi Pranoto. Dalam
rekaman wawancara tersebut, pria yang disebut pakar mikrobiologi ini mengklaim
mengembangkan serum antibodi COVID-19 yang sudah berhasil menyembuhkan ribuan
pasien Corona.
Badan POM RI memandang perlu
giatkan penjelasan mengenai berbagai isu yang salah/hoax tentang obat untuk
COVID-19 melalui
media sosial,
seperti Face Book, Twitter, Instagram,
laman website, blog dll. Tercatat mulai Rabu (3/6) BPOM telah menyampaikan
penjelasan Informasi Keamanan Penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Penggunaan
obat ini didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis (PDPI, PERKI,
PAPDI, PERDATIN, IDAI) sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan
April 2020. Rekomendasi tersebut mencantumkan penggunaan kedua obat dengan
dosis yang lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan
dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung
di mancanegara. Informatorium obat COVID-19 dan informasi produk yang
diterbitkan Badan POM RI juga telah mencantumkan informasi kehati-hatian
tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan
Hidroksiklorokuin. Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat
oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit. Badan POM RI telah melakukan
kajian dengan pakar terkait, dengan hasil saat ini, Klorokuin dan
Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi
COVID-19. Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang digunakan di Indonesia masih
dalam batas aman karena dosis yang digunakan lebih rendah dan durasi penggunaan
yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji
klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.
Jumat (19/6) BPOM kembali memberikan
penjelasan tentang informasi penggunaan deksametason pada penyakit new corona
virus 2019 (COVID-19). Hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan
Deksametason menunjukkan penurunan
kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan
ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen. Obat ini
tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat
di rumah sakit. Deksametason adalah
golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dimana
pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan
dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19. Deksametason
yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter yang digunakan dalam jangka waktu panjang
dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan
tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping
lainnya yang berbahaya. Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti hasil
lebih lanjut terkait penelitian ini
serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan COVID-19 dengan
melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara
lain. Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat
deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk
membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat deksametason dan steroid
lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai keamanan
penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin telah dikeluarkan oleh Badan POM
pada tanggal 3 Juni 2020 pada website Badan POM. Kembali menjelaskan status
klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan COVID-19 pada persetujuan penggunaan
terbatas saat darurat (19/6). Berita terkait dihentikannya penggunaan klorokuin
dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di
Inggris masih didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung. Namun, di
negara lain termasuk Indonesia obat ini masih merupakan salah satu pilihan
pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan
dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari Badan POM yang
dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana
diutamakan pada pasien dewasa dan
remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit. Penelitian
observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 yang
sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil
sementara yaitu Tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan
standar pada COVID-19. Walaupun menimbulkan efek samping pada jantung berupa
peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian
mendadak. Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa
diantisipasi sebelumnya. Penggunaan obat ini dapat mempersingkat lama rawat
inap di rumah sakit pada pasien COVID-19.
Penjelasan terkait isu yang
salah tentang obat COVID-19 kembali dikeluarkan pada (6/8). Sampai saat ini
Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang
dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Dari data produk yang terdaftar di Badan
POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat
Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui
yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut
didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031
berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT.
Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa. Badan POM menegaskan
kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik,
suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek
keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar,
iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan
pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Badan
POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal
secara aman dan tepat dengan cara: Tidak
mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh
mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia,
lakukan Cek KLIK dengan memastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh
informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan
tidak melewati masa Kedaluwarsa. Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila
memiliki riwayat penyakit tertentu. Memperhatikan peringatan/perhatian yang
tercantum pada label. Membaca dengan teliti aturan pakai produk. Badan POM
terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang
mencantumkan klaim berlebihan dan/ atau tidak sesuai dengan persetujuan yang
diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Produk
Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui website
https://cekbpom.pom.go.id/. Terhadap
isu yang salah/ hoax masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di
Yogyakarta, hubungi 0274-55244, SMS/WA 08112543633.
BBPOM di Yogyakarta