INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday 13 August 2020

New Normal, BPOM Giatkan Anti Hoax Obat COVID-19

YOGYAKARTA. Masalah mengenai obat COVID-19 yang efektif hingga saat ini memang masih belum selesai. Belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji. Berbagai kandidat potensial mulai dari remdesivir, dexamethasone, hingga terapi plasma masih diteliti, meski sudah mulai digunakan di beberapa negara karena dianggap kondisinya darurat. Bermula dari penelitian yang dilakukan di Universitas Oxford dan dipimpin oleh Profesor Peter Horby dan Profesor Martin Landray, menemukan bahwa deksametason mengurangi risiko kematian oleh sepertiga pada pasien berventilasi dan seperlima pada pasien lain yang hanya menerima oksigen. Namun Deksametason tidak bermanfaat untuk pasien yang tidak membutuhkan intervensi pernapasan. Secara keseluruhan, deksametason mengurangi risiko kematian 28 hari sebesar 17% dengan tren yang sangat signifikan menunjukkan manfaat terbesar di antara mereka yang menggunakan ventilator. Namun tidak ada bukti manfaat ditemukan untuk pasien yang tidak menerima oksigen dan penelitian ini tidak termasuk pasien di luar pengaturan rumah sakit. Tindak lanjut selesai untuk lebih dari 90% peserta. Sehingga sampai saat ini Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.

Beberapa waktu ini maraknya isu di berbagai kanal media sosial tentang penemuan obat COVID-19. Akun Youtube Fz Time mengunggah video pada 15 April 2020, video tersebut merupakan konferensi pers Commercial Director PT Dexa Medica, Hery Sutanto yang diklaim mengumumkan telah ditemukannya obat COVID-19, kemudian unggahan itu dibagikan pada laman Facebook miliknya. Dari hasil penelusuran, selama konferensi pers Commercial Director PT Dexa Medica, Hery Sutanto tidak menyebutkan pernyataan bahwa obat COVID-19 sudah ditemukan. Namun PT Dexa Medica akan mendonasikan obat-obatan untuk pasien COVID-19 juga perlengkapan APD. Baru-baru ini produk herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19 diklaim oleh sosok Hadi Pranoto. Dalam rekaman wawancara tersebut, pria yang disebut pakar mikrobiologi ini mengklaim mengembangkan serum antibodi COVID-19 yang sudah berhasil menyembuhkan ribuan pasien Corona.

Badan POM RI memandang perlu giatkan penjelasan mengenai berbagai isu yang salah/hoax tentang obat untuk COVID-19 melalui media sosial, seperti  Face Book, Twitter, Instagram, laman website, blog dll. Tercatat mulai Rabu (3/6) BPOM telah menyampaikan penjelasan Informasi Keamanan Penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Penggunaan obat ini didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2020. Rekomendasi tersebut mencantumkan penggunaan kedua obat dengan dosis yang lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara. Informatorium obat COVID-19 dan informasi produk yang diterbitkan Badan POM RI juga telah mencantumkan informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit. Badan POM RI telah melakukan kajian dengan pakar terkait, dengan hasil saat ini, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi COVID-19. Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang digunakan di Indonesia masih dalam batas aman karena dosis yang digunakan lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.

Jumat (19/6) BPOM kembali memberikan penjelasan tentang informasi penggunaan deksametason pada penyakit new corona virus 2019 (COVID-19). Hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Deksametason  menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen. Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit.  Deksametason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19. Deksametason yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter  yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya. Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini  serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan COVID-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait  seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain. Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat deksametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai keamanan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 3 Juni 2020 pada website Badan POM. Kembali menjelaskan status klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan COVID-19 pada persetujuan penggunaan terbatas saat darurat (19/6). Berita terkait dihentikannya penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di Inggris masih didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung. Namun, di negara lain termasuk Indonesia obat ini masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari Badan POM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana  diutamakan  pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit. Penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil sementara yaitu Tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada COVID-19. Walaupun menimbulkan efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian mendadak. Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya. Penggunaan obat ini dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien COVID-19.

Penjelasan terkait isu yang salah tentang obat COVID-19 kembali dikeluarkan pada (6/8). Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa. Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:  Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia, lakukan Cek KLIK dengan memastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa. Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Memperhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Membaca dengan teliti aturan pakai produk. Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/ atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/. Terhadap isu yang salah/ hoax masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Yogyakarta, hubungi 0274-55244, SMS/WA 08112543633.

 

                                                                                                                                            BBPOM di Yogyakarta

1 comment:

  1. IONQQ menyediakan permainan poker, domino99, bandarq, bandarpoker,aduq,sakong,perang bacarat dan capsa :D
    ayo ditunggu apa lagi
    WA : +855 1537 3217

    ReplyDelete