Peringatan publik atau pubic warning dari Badan POM adalah informasi
yang secara berkala dikeluarkan oleh Badan POM untuk memberikan informasi atau
peringatan kepada masyarakat tentang produk-produk atau kondisi-kondisi yang
selayaknya diketahui oleh masyarakat. Salah
satu yang dikeluarkan adalah Public
warning obat tradisional (OT) untuk memberikan informasi tentang produk
OT yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE). Produk-produk yang tercantum dalam pubic warning OT telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui
berbagai media, baik cetak maupun elektronik, booklet dan bisa diakses melalui
website Badan POM www.pom.go.id serta
melalui program/ aplikasi berbasis Android pom.go.id/pw-ot. Dengan aplikasi
yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui public
warning Badan POM ini, diharapkan masyarakat tetap aware terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi dan dapat memudahkan
masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk dikonsumsi. Aplikasi ini
merupakan salah satu terobosan dari Badan POM untuk menurunkan demand
masyarakat terhadap OT mengandung BKO. Masyarakat dihimbau tidak mengkonsumsi
OT BKO dan TIE sebagaimana yang tercantum dalam pubic warning karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan
bahkan dapat berakibat fatal.
menu
Tuesday, 3 April 2018
INFORMASI OBAT DAN MAKANAN DALAM GENGGAMAN ANDA
Di
era teknologi informasi saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari
media sosial. Dimanapun dan kapanpun orang bisa mengakses internet dengan
mudah. Sisi positifnya, informasi sangat cepat tersampaikan,
bahkan hanya dalam hitungan detik.
Namun sisi negatifnya adalah media dibombardir dengan berbagai jenis informasi
baik yang berdasarkan fakta maupun yang hanya berupa hoax. Apakah hoax itu?
Menurut Wikipedia, pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi
yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
DESA POTORONO BANTUL MERAIH JUARA 1 LOMBA DESA PANGAN AMAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
Pada tanggal 28 Februari 2018, Kepala Desa Potorono
Bapak Prawoto diundang ke Jakarta untuk menerima hadiah sebagai pemenang Lomba
Desa Pangan Aman Tingkat Nasional tahun 2017. Hadiah diserahkan oleh Kepala
Badan POM ibu Penny K Lukito bersamaan dengan Peringatan HUT Badan POM ke 17. Sebelumnya
predikat juara Desa Pangan Aman juga telah diraih oleh Desa Wonosari
Gunungkidul (tahun 2016) dan Kelurahan Wirogunan Kota Yogyakarta (tahun 2015).
Cek Nomor Izin Edar Produk Melalui Aplikasi Android Cek BPOM
Penampilan
yang baik dari kemasan dapat menarik produk yang dikemas sehingga menarik
konsumen untuk membelinya. Kemasan dan label pangan harus mencatumkan informasi
yang cukup dan tidak menyesatkan bagi calon pembeli. Pencantuman label pada produk harus
memenuhi peraturan yang berlaku. Pada label tercantum informasi
mengenai : nama produk, komposisi atau daftar bahan, berat bersih atau isi
bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat produsen/ importir/ distributor
dan nomor registrasi. Pentingnya label pada kemasan produk adalah sebagai
sarana komunikasi produsen dan konsumen, sebagai media promosi, untuk
melindungi konsumen dengan memberikan informasi terhadap isi produk,
menciptakan perdagangan yang adil, jujur dan bertanggungjawab, penentu
keputusan “MEMBELI” bagi konsumen dan untuk pemenuhan peraturan
perundang-undangan.