INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday, 3 April 2018

PERINGATAN PUBLIK (PUBLIC WARNING) OBAT TRADISIONAL


Peringatan publik atau pubic warning dari Badan POM adalah informasi yang secara berkala dikeluarkan oleh Badan POM untuk memberikan informasi atau peringatan kepada masyarakat tentang produk-produk atau kondisi-kondisi yang selayaknya diketahui oleh masyarakat.  Salah satu yang dikeluarkan adalah Public warning obat tradisional (OT) untuk memberikan informasi tentang produk OT yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional yang tercantum dalam pubic warning utamanya karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa izin edar (TIE). Produk-produk yang tercantum dalam pubic warning OT telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, booklet dan bisa diakses melalui website Badan POM www.pom.go.id serta melalui program/ aplikasi berbasis Android pom.go.id/pw-ot. Dengan aplikasi yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui public warning Badan POM ini, diharapkan masyarakat tetap aware terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi dan dapat memudahkan masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk dikonsumsi. Aplikasi ini merupakan salah satu terobosan dari Badan POM untuk menurunkan demand masyarakat terhadap OT mengandung BKO. Masyarakat dihimbau tidak mengkonsumsi OT BKO dan TIE sebagaimana yang tercantum dalam pubic warning karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.

INFORMASI OBAT DAN MAKANAN DALAM GENGGAMAN ANDA


Di era teknologi informasi saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari media sosial. Dimanapun dan kapanpun orang bisa mengakses internet dengan mudah. Sisi positifnya, informasi sangat cepat tersampaikan, bahkan hanya dalam hitungan detik. Namun sisi negatifnya adalah media dibombardir dengan berbagai jenis informasi baik yang berdasarkan fakta maupun yang hanya berupa hoax. Apakah hoax itu? Menurut Wikipedia,  pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. 

DESA POTORONO BANTUL MERAIH JUARA 1 LOMBA DESA PANGAN AMAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017


Pada tanggal 28 Februari 2018, Kepala Desa Potorono Bapak Prawoto diundang ke Jakarta untuk menerima hadiah sebagai pemenang Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional tahun 2017. Hadiah diserahkan oleh Kepala Badan POM ibu Penny K Lukito bersamaan dengan Peringatan HUT Badan POM ke 17. Sebelumnya predikat juara Desa Pangan Aman juga telah diraih oleh Desa Wonosari Gunungkidul (tahun 2016) dan Kelurahan Wirogunan Kota Yogyakarta (tahun 2015).

Cek Nomor Izin Edar Produk Melalui Aplikasi Android Cek BPOM


Penampilan yang baik dari kemasan dapat menarik produk yang dikemas sehingga menarik konsumen untuk membelinya. Kemasan dan label pangan harus mencatumkan informasi yang cukup dan tidak menyesatkan bagi calon pembeli. Pencantuman label pada produk harus memenuhi peraturan yang berlaku. Pada label tercantum informasi mengenai : nama produk, komposisi atau daftar bahan, berat bersih atau isi bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat produsen/ importir/ distributor dan nomor registrasi. Pentingnya label pada kemasan produk adalah sebagai sarana komunikasi produsen dan konsumen, sebagai media promosi, untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi terhadap isi produk, menciptakan perdagangan yang adil, jujur dan bertanggungjawab, penentu keputusan “MEMBELI” bagi konsumen dan untuk pemenuhan peraturan perundang-undangan.