Di
era teknologi informasi saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari
media sosial. Dimanapun dan kapanpun orang bisa mengakses internet dengan
mudah. Sisi positifnya, informasi sangat cepat tersampaikan,
bahkan hanya dalam hitungan detik.
Namun sisi negatifnya adalah media dibombardir dengan berbagai jenis informasi
baik yang berdasarkan fakta maupun yang hanya berupa hoax. Apakah hoax itu?
Menurut Wikipedia, pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi
yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Jika kita
menerima sebuah pesan/ berita pasti kita akan bertanya – tanya benarkah
informasi ini? Hoax atau fakta? Ada juga sebagian masyarakat yang langsung
menyebarkan berita tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti kebenarannya bahkan bisa
jadi tanpa membacanya.
Hoax yang beredar di masyarakat sangat beragam mulai dari topik makanan,
kesehatan, politik dan lain-lain. Salah satu tips sederhana menangkal hoax
adalah dengan merujuk berita pada situs yang resmi.
Organisasi
pemerintah yang berbasis kepada teknologi
informasi
menjadi hal yang sangat penting saat
ini, kebutuhan akan informasi yang realtime
sudah menjadi kebutuhan utama dimana akses informasi tersebut tidak hanya
diperoleh melalui komputer (PC), namun bisa juga diakses melalui laptop,
handphone dan gadget melalui jaringan internet. Konsumen sebagai
bagian dari masyarakat berhak
mendapatkan
informasi yang benar dan tidak menyesatkan terkait produk beredar. Badan POM sebagai
salah satu instansi pengawas melakukan pengawasan terhadap produk obat dan
makanan dalam melindungi masyarakat berupaya
memberikan informasi yang benar serta akurat kepada masyarakat, dengan cara merilis berita-berita atau klarifikasi untuk
menjawab hoax yang beredar di masyarakat. Masyarakat
dapat mengakses melalui website www.pom.go.id dan
untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa juga melalui website bbpom-yogya.pom.go.id.
Dengan adanya website ini diharapkan informasi dapat lebih cepat diterima oleh media massa,
lintas sektor dan masyarakat. Di website www.pom.go.id ini bisa
diperoleh informasi tentang obat dan makanan antara lain : berita aktual, siaran
pers/ peringatan publik, hot issue, klarifikasi BPOM, peraturan/ Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH), cek produk terdaftar, pengaduan, tata
cara dan
sistem registrasi produk obat, pangan, obat tradisional,
suplemen makanan serta kosmetik dan sistem ekspor
impor.
Dihimbau
kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533,
email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan
Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Untuk
masyarakat DIY dan sekitarnya dapat menghubungi BBPOM di Yogyakarta melalui
Telpon 0274-561038, email ulpkjogja@gmail.com atau HP 085290057373
Ditulis oleh :
Wulandari, STP
Unit Layanan Pengaduan Konsumen
(ULPK) BBPOM di Yogyakarta
Jl. Tompeyan, Tegalrejo,
Yogyakarta
HP 085290057373
No comments:
Post a Comment