INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday 17 February 2022

Frozen Food , Peluang UMKM dan Pelayanan Badan POM

 

        Beberapa saat yang lalu terdapat  berita melalui media sosial tentang curhatan seorang warganet yang membagikan kisahnya berhadapan dengan pihak berwajib terkait dengan kegiatan usahanya berupa produk olahan beku (frozen food) yang mendapatkan masalah hukum karena belum memiliki izin edar.  Warganet itu pun langsung memberikan notifikasi kepada rekan-rekannya sesama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar berhati-hati terutama mengedarkan produk makanan yang belum memiliki izin edar agar tidak mendapatkan urusan hukum seperti apa yang dia alami. Masalah ini pun kemudian menjadi viral di jagad maya.

            Selama pandemi Covid-19 berlangsung dan banyaknya kegiatan sekolah amupun perkantoran yang dilakukan dari rumah, telah membuat peta pergerseran pola konsumsi di Indonesia. Permintaan akan produk olahan siap saji dalam bentuk beku, yang lebih memudahkan dan dapat disimpan serta dikonsumsi sewaktu-waktu meningkat pesat, sehingga menjadi peluang bisnis yang menggiurkan.

            Sebenarnya apa produk olahan beku itu? Produk olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -180C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Beberapa diantaranya yang sering kita kenal seperti nugget, bakso, sosis maupun es krim. Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (-180C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu dan untuk mempertahankan rantai dingin tersebut, harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

            Lalu mengapa produk olahan itu harus memiliki izin edar? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar dan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebut sebagai Perizinan Berusaha. Namun, ada pangan olahan yang dikecualikadari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM yaitu pangan olahan dengan kriteria memiliki masa simpan/kedaluarsa kurang dari 7 (tujuh), digunakan sebagai bahan baku pangan  dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan yang terakhir adalah      pangan olahan siap saji. Selain izin edar dari BPOM ada pula izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu P-IRT dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. 

            Kapankah produk olahan beku dan siap saji wajib memiliki izin edar? Pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari Badan POM bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, seperti kejadian yang dialami oleh warganet di atas, bila usahanya hanya berdasarkan pesanan dan tidak diproduksi masal maka belum wajib untuk memiliki izin edar, namun jika memiliki izin edar tentu akan lebih baik karena ada banyak keuntungan dengan memiliki izin edar diantaranya memungkinkan untuk usahanya dapat berkembang lebih luas lagi.

           Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM mengedepankan pembinaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan. Untuk Wilayah Daeah Istimewa Yogyakarta, petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta siap untuk melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM. 

           Kemudian, bagaimana mendapatkan dan mengakses informasi lebih lanjut apabila ada hal- hal yang kurang jelas atau perlu ditanyakan lebih lanjut untuk masyarakat dan pelaku usaha UMKM?  Segala bentuk pertanyaan dan informasi terkait dapat diperoleh sebagai                    berikut :

1.    Cara memperoleh izin edar pangan lahan melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO

2.    Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id

3.    Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan http://sppirt.pom.go.id

4.    Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id

5.    Menghubungi Balai POM terdekat, untuk wilayah DIY dapat melalui laman BBPOM di Yogyakarta https://bbpom-yogya.pom.go.id , twitter @BPOM_Yogya , instagram bbpom_yogyakarta , WA 08112543633 dan telepon (0274)552250.

Lisana Fajarwati – BBPOM di Yogyakarta



1 comment:

  1. Langkah pertama dalam memahami cara kerja website UMKM adalah perencanaan dan desain. Tahap ini melibatkan pemilihan nama domain yang relevan dengan bisnis, pemilihan platform website yang sesuai, serta penentuan tampilan dan fungsi website.

    Dengan menggabungkan semua elemen website UMKM dapat bertransformasi menjadi alat yang kuat dalam memperkuat brand, menjangkau audiens yang lebih luas, dan meningkatkan penjualan.

    Fungsi website UMKM berperan sebagai jendela virtual bagi UMKM untuk memperkenalkan produk atau layanan mereka kepada pasar yang lebih luas.

    ReplyDelete