INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 10 February 2022

Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di Masa Pandemi Covid-19, Pentingkah?

 Pendahuluan

BBPOM di Yogyakarta berkomitmen memberikan dukungan terhadap Visi Misi Presiden yaitu dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular dan penurunan angka stunting. Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) yang diinisiasi Badan POM sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden No 1 tahun 2017 terkait Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Germas SAPA dilakukan melalui program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman, Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) dan Gerakan Pasar Aman (Paman).

Pangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945, serta negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi hingga perseorangan. Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang sangat penting untuk diperhatikan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan kualitas suatu negara. Negara harus menjamin keamanan pangan yang mereka konsumsi agar mereka tumbuh menjadi generasi unggul.

            Pangan Jajanan berperan penting dalam pemenuhan asupan energi dan gizi anak usia sekolah, terdiri atas pangan siap saji, pangan olahan, serta buah potong. Bahaya mikrobiologi, fisik, maupun kimia sangat mungkin mencemari pangan jajanan karena praktik keamanan pangan yang buruk dan lingkungan yang tercemar. Oleh karena itu, pengawasan keamanan pangan jajanan dan juga pembinaan produsen, penjaja, serta konsumen harus dilakukan secara holistik agar terjamin keamanannya sejak diproduksi hingga dikonsumsi.

            Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak usia Sekolah (PJAS) merupakan salah satu program strategis yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi penerus bangsa. Intervensi PJAS dilakukan untuk membentuk sekolah dengan PJAS aman. Program Intervensi PJAS bertujuan untuk : 1) meningkatkan keamanan, mutu dan gizi PJAS lingkungan sekolah, 2) memperkuat kemitraan lintas sektor  di pusat dan daerah serta 3) memberdayakan komunitas sekolah dalam mengimplementasikan sistem manajemen keamanan pangan sekolah.


Salah satu elemen penting dalam kemandirian sekolah adalah komunitas sekolah (kepala sekolah, guru, komite sekolah, siswa, orangtua siswa, pedagang PJAS) yang berpartisipasi aktif dalam mewujudkan program keamanan pangan di sekolah termasuk mensosialisasikan secara aktif pesan keamanan pangan.  Komunitas sekolah dapat menjadi penggerak dalam implementasi keamanan pangan di sekolah. Indikator capaian program ini adalah meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku komunitas sekolah, menurunnya angka pangan jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya, terwujudnya sekolah bersertifikat PJAS Aman Level 1/ Level 2/ Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah (PBKPKS) dan atau diraihnya prestasi di lomba sekolah pangan aman tingkat nasional.

Roadmap Program PJAS dilaksanakan dari tahun 2011-2014, dilanjutkan tahun 2017-2019, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2020 sampai 2024. Pelaksanaan program keamanan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan.  Berdasarkan hal  tersebut, perlu dilakukan pengawalan terhadap sekolah yang sudah diintervensi  untuk  memastikan keberlanjutan program ini di sekolah yang sudah diintervensi.

Program Intervensi Keamanan PJAS ini memerlukan keterlibatan lintas sektor baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat pada umumnya agar terlaksana secara terintegrasi dan  holistik. Tujuan utama intervensi keamanan PJAS yaitu menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi anak usia sekolah serta memastikan anak usia sekolah khususnya, dan komunitas sekolah umumnya, memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku keamanan yang baik sehingga dapat melindungi dirinya dari pangan yang tidak aman yang membahayakan         kesehatan.

Tantangan pelaksanaan Program Intenvensi Keamanan PJAS di Indonesia antara lain belum efektif dan meluasnya kepedulian terhadap keamanan PJAS, belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan intervensi keamanan PJAS, belum optimalnya peningkatan kesadaran masyarakat dan sosialisasi terkait keamanan PJAS serta keterlibatan komunitas sekolah, belum efektifnya pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana, serta terbatasnya kapasitas penyelenggara program.

            Kegiatan komunikasi Program Intervensi Keamanan PJAS oleh BBPOM di Yogyakarta meliputi Intervensi A, B dan C, Program Intervensi A meliputi advokasi lintas sektor, sosialisasi keamanan pangan, bimbingan teknis keamanan pangan untuk kader keamanan pangan sekolah, pemberian paket edukasi keamanan pangan PJAS, monitoring pemberdayaan keamanan pangan sekolah, sampling dan pengujian PJAS, sertifikasi sekolah dengan PJAS Aman dan pengawalan kegiatan PJAS. 

Keberhasilan Program Intervensi Keamanan PJAS di DIY dibuktikan dengan telah diraihnya sekolah yang bersertifikasi Piagam Bintang Keamanan Pangan Sekolah (PBKPKS) dan diraihnya sejumlah prestasi yang telah dicapai oleh sekolah-sekolah di DIY di tingkat nasional. Jumlah sekolah yang telah bersertifikasi PBKPKS sampai tahun 2021 sebanyak 57 sekolah berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 11 sekolah, Kabupaten Bantul sebanyak 25 sekolah, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 6 sekolah dan Kota Yogyakarta sebanyak 15 sekolah. Prestasi yang telah diraih di tingkat nasional yaitu Juara I Lomba Kantin Sehat Badan POM tahun 2012 oleh SDN Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta, Juara 3 Lomba Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah Badan POM tahun 2014 oleh SD Muhammadiyah Kleco Yogyakarta, Juara I Lomba Sekolah Pangan Aman Badan POM tahun 2019 oleh SD Muhammadiyah Condong Catur Sleman dan Juara 3 Lomba Sekolah dengan Komitmen dan Inovatif Badan POM tahun 2020 oleh SDN Krapyak Wetan Bantul.

Jumlah sekolah yang telah diintervensi A, B dan C oleh BBPOM di Yogyakarta sejak tahun 2011 sampai 2020 adalah Kabupaten Sleman sebanyak 300 (58,71%) sekolah, Kabupaten Bantul sebanyak 262 (72,18%) sekolah, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 452 (96,37%) sekolah Kabupaten Kulon Progo sebanyak 195 (57,69%) sekolah Kota Yogyakarta sebanyak 164 (100%) sekolah. BBPOM di Yogyakarta berkomitmen untuk terus mempertahankan keberhasilan Program Intervensi Keamanan PJAS ini meskipun pada masa Pandemi Covid-19.

Intervensi Keamanan Pangan PJAS di Masa Pandemi Covid-19

            Di masa pandemi ini, berdasarkan kebijakan Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sekolah ditutup terutama pada daerah zona merah. Anak usia sekolah tidak lagi berada di sekolah, tetapi belajar dari rumah masing-masing. Oleh karena itu, telah dilakukan redefinisi dan perluasan cakupan terminologi pangan jajanan yang dikonsumsi anak sekolah. Sebelumnya PJAS diperoleh dari kantin sekolah maupun pedagang sekitar sekolah pada saat anak berada di sekolah. Sedangkan kini PJAS dapat diperoleh dari jalur distribusi PJAS yang dapat diakses oleh anak usia sekolah baik di sekolah, lingkungan sekitar sekolah, rumah tinggal, dan atau e-commerce serta sepanjang waktu, kapan pun anak usia sekolah (baik yang di sekolah maupun di rumah dan tempat lain) untuk   mendapatkan PJAS.

Penjaminan terhadap konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi bagi komunitas sekolah, terutama siswa, harus tetap menjadi prioritas.  Sasaran utama penyesuaian strategi tersebut dilakukan dengan meningkatkan kesadaran komunitas sekolah serta menggalang komitmen dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keamanan pangan di sekolah untuk memastikan agar pangan jajanan anak usia sekolah terjamin keamanan pangannya.

Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah perubahan pada Program Intervensi Keamanan PJAS yaitu pelaksanaan kegiatan yang semula dilaksanakan secara luring semua, karena adanya Pandemi Covid-19 sebagian kegiatan dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan kegiatan secara daring menemui sejumlah kendala antara lain kendala sinyal yang tidak mendukung dan kejelasan materi yang kurang bisa diserap peserta secara maksimal.

 

Permasalahan Pangan Jajanan Anak Sekolah di Yogyakarta

Menurut Undang-Undang Pangan nomor 18/ 2012, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat  mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Pangan olahan yang diproduksi harus sesuai dengan cara pembuatan pangan olahan yang baik untuk menjamin mutu dan keamanannya. Selain itu pangan harus layak dikonsumsi yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, dan bermutu baik, serta bebas dari  cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik.

Kondisi PJAS di DIY berdasar hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta pada tahun 2020, telah dilakukan sampling dan pengujian sampel PJAS dari Sekolah Dasar di wilayah kota/ kabupaten di DIY sejumlah 16 sampel. Hasil pengujian berdasarkan parameter kimia dan/ atau parameter mikrobiologi terhadap sampel PJAS sejumlah 16 sampel, menunjukkan bahwa terdapat 13 sampel MS (81,25%) dan 3 sampel TMS (18,75%). Sampel TMS terdiri 2 sampel TMS parameter mikrobilogi. Profil hasil pengujian PJAS ditampilkan pada Grafik 1

            Grafik 1. Profil Hasil Pengujian Sampel PJAS tahun 2020

           Berdasar hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta tahun 2020 masih terdapat PJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dikonsumsi, untuk itu masih perlu terus dilakukan kegiatan Program Intevensi Keamanan PJAS ke sekolah-sekolah di DIY. Kondisi PJAS masih berpotensi tercemar dari 3 bahaya 

    1. Pangan Jajanan Anak Sekolah Tercemar Bahaya Fisika

        Cemaran fisik adalah cemaran dalam pangan disebabkan oleh benda-benda asing yang terdapat dalam pangan.  Contoh rambut, kerikil, potongan serangga, staples.  Cemaran fisik bisa menjadi cemaran mikrobiologi jika benda-benda tadi membawa mikroorganisma penyebab penyakit. Benda benda ini jika termakan dapat menyebabkan luka, seperti gigi patah, melukai kerongkongan dan perut. Benda tersebut berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan. Cara pencegahan cemaran fisik adalah dengan memperhatikan dengan seksama kondisi pangan yang akan dikonsumsi.

    2. Pangan Jajanan Anak Sekolah Tercemar Bahaya Kimia

Merupakan bahan kimia yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan. Efek terhadap kesehatan timbul setelah terakumulasi di dalam tubuh sehingga gejala penyakit baru muncul beberapa tahun kemudian.  Umumnya penyakit yang penyembuhannya lebih sulit misalnya kanker, gagal ginjal, kerusakan organ hati dan lain-lain.Cemaran kimia masuk ke dalam pangan secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat menimbulkan bahaya. Contohnya antara lain;  Racun alami, contoh racun jamur, singkong beracun, racun ikan buntal, dan racun alami pada jengkol, sedangkan cemaran bahan kimia dari lingkungan, contohnya: limbah industri, asap kendaraan bermotor, sisa pestisida pada buah dan sayur, deterjen, cat pada peralatan masak, minum dan makan, dan logam berat, penggunaan Bahan Tambahan Pangan/BTP yang melebihi takaran yang diperbolehkan, seperti pemanis buatan, pengawet yang melebihi batas, penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan, seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow.

Cara pencegahan cemaran kimia adalah dengan selalu memilih bahan pangan yang baik untuk dimasak atau dikonsumsi langsung, mencuci sayuran dan buah-buahan dengan bersih sebelum diolah atau dimakan, menggunakan air bersih (tidak tercemar) untuk menangani dan mengolah pangan, tidak menggunakan bahan tambahan (pewarna, pengawet, dan lain-lain) yang dilarang digunakan untuk pangan, menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang dibutuhkan seperlunya dan tidak melebihi takaran yang diijinkan, Tidak menggunakan alat masak atau wadah yang dilapisi logam berat, tidak menggunakan peralatan/pengemas yang bukan untuk pangan, tidak menggunakan pengemas bekas, kertas koran untuk membungkus pangan,  Jangan menggunakan wadah styrofoam atau plastik kresek (non food grade) untuk mewadahi pangan terutama pangan siap santap yang panas, berlemak, dan asam karena berpeluang terjadi perpindahan komponen kimia dari wadah ke pangan (migrasi)

     3. Pangan Jajanan Anak Sekolah Tercemar Bahaya Biologi

Cemaran biologi adalah cemaran yang disebabkan oleh mikroorganisma yaitu bakteri, virus, protozoa, jamur.   Biasanya terjadi karena proses pengolahan yang belum menjaga kebersihan atau terjadi kontaminasi silang.  Efek terhadap keseahatan timbul dalam jangka pendek, hitungan jam atu hari dengan gejala berupa mula, muntah, pusing, skit perut diare, deman.

Pertumbuhan mikroba ini bisa menyebabkan pangan menjadi busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia bahkan kematian.Faktor yang membuat bakteri tumbuh: pangan berprotein tinggi, kondisi hangat (suhu 40°- 60°C), kadar air, tingkat keasaman, waktu penyimpanan. Cara pencegahan cemaran biologi, yaitu dengan membeli bahan mentah dan pangan di tempat yang bersih, dari penjual yang sehat dan bersih. Jika memilih makanan yang telah dimasak, maka pilih yang dipajang, disimpan dan disajikan dengan baik, kemasan tidak rusak, tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam atau busuk).

    Kesimpulan

1.   Intervensi Keamanan Program PJAS penting dilaksanakan meskipun di masa Pandemi Covid-19, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian komunitas sekolah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah yang dikonsumsi dalam kondisi aman, bermutu dan bergizi.


2.   Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan adanya perubahan definisi PJAS, yang semula adalah jajanan yang diperoleh dari kantin sekolah maupun pedagang sekitar sekolah pada saat anak berada di sekolah, menjadi jajanan dapat diperoleh dari jalur distribusi PJAS yang dapat diakses oleh anak usia sekolah baik di sekolah, lingkungan sekitar sekolah, rumah tinggal, dan atau e-commerce serta sepanjang waktu, kapan pun anak usia sekolah (baik yang di sekolah maupun di rumah dan tempat lain) untuk   mendapatkan PJAS. Dengan lingkup yang demikian luas, maka dibutuhkan kreativitas yang lebih agar intervensi dan pengawasan PJAS dapat berjalan dengan baik.

3.   Untuk memantau jajanan dan kesehatan anak-anak selama masa Pandemi Covid-19, petugas yang berwenang dan sekolah dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi keamanan pangan secara daring melalui zoom meeting, kuliah whatshap, kuliah telegram dan lain-lain, bimtek komunitas sekolah, membuat menu bergizi, membuat pesan-pesan keamanan pangan melalui twibon, e banner, e book dan lain-lain.

Daftar Pustaka

1.  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

2.  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

3.  Juknis Pelaksanaan Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Era New Normal tahun 2021; Badan POM

4. Laporan Pelaksanaan Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) tahun 2020; BBPOM di Yogyakarta

5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sosialisasi Keamanan Pangan Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) tahun 2021; Badan POM



No comments:

Post a Comment