Pendahuluan
BBPOM di Yogyakarta berkomitmen memberikan dukungan terhadap
Visi Misi Presiden
yaitu dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular dan penurunan angka stunting. Pemberdayaan masyarakat
melalui Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) yang diinisiasi Badan POM sebagai penjabaran dari Instruksi
Presiden No 1 tahun 2017 terkait Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Germas SAPA
dilakukan melalui program Pangan Jajanan Anak Sekolah
(PJAS) Aman, Gerakan Keamanan Pangan
Desa (GKPD) dan Gerakan Pasar Aman (Paman).
Pangan
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang
Pangan, merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945, serta negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan konsumsi
pangan yang aman, bermutu, dan bergizi hingga perseorangan.
Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang sangat penting untuk diperhatikan. Anak-anak adalah generasi
penerus bangsa yang akan menentukan kualitas
suatu negara. Negara harus menjamin keamanan pangan yang mereka konsumsi
agar mereka tumbuh menjadi generasi
unggul.
Pangan Jajanan berperan penting dalam pemenuhan asupan energi dan gizi anak usia sekolah, terdiri atas pangan siap saji, pangan olahan, serta buah potong. Bahaya mikrobiologi, fisik, maupun kimia sangat mungkin mencemari pangan jajanan karena praktik keamanan pangan yang buruk dan lingkungan yang tercemar. Oleh karena itu, pengawasan keamanan pangan jajanan dan juga pembinaan produsen, penjaja, serta konsumen harus dilakukan secara holistik agar terjamin keamanannya sejak diproduksi hingga dikonsumsi.
Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak usia Sekolah (PJAS) merupakan salah satu program strategis yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi penerus bangsa. Intervensi PJAS dilakukan untuk membentuk sekolah dengan PJAS aman. Program Intervensi PJAS bertujuan untuk : 1) meningkatkan keamanan, mutu dan gizi PJAS lingkungan sekolah, 2) memperkuat kemitraan lintas sektor di pusat dan daerah serta 3) memberdayakan komunitas sekolah dalam mengimplementasikan sistem manajemen keamanan pangan sekolah.
Salah satu
elemen penting dalam kemandirian sekolah adalah komunitas sekolah (kepala
sekolah, guru, komite sekolah, siswa, orangtua siswa, pedagang PJAS) yang
berpartisipasi aktif dalam mewujudkan program keamanan pangan di sekolah
termasuk mensosialisasikan secara aktif pesan keamanan pangan. Komunitas sekolah dapat menjadi penggerak
dalam implementasi keamanan pangan di sekolah.
Indikator capaian program ini adalah meningkatnya pengetahuan, sikap dan
perilaku komunitas sekolah, menurunnya angka pangan jajanan anak sekolah yang
mengandung bahan berbahaya, terwujudnya sekolah bersertifikat PJAS Aman Level
1/ Level 2/ Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah (PBKPKS) dan atau diraihnya
prestasi di lomba sekolah pangan aman tingkat nasional.
Roadmap Program PJAS dilaksanakan dari tahun 2011-2014,
dilanjutkan tahun 2017-2019, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2020 sampai 2024. Pelaksanaan
program keamanan
pangan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pengawalan terhadap sekolah yang sudah diintervensi untuk memastikan
keberlanjutan program ini di sekolah
yang sudah diintervensi.
Program Intervensi Keamanan PJAS ini memerlukan keterlibatan lintas
sektor baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat pada umumnya agar terlaksana secara terintegrasi dan holistik. Tujuan utama intervensi keamanan PJAS yaitu menjamin keamanan
pangan yang dikonsumsi anak usia sekolah
serta memastikan anak usia sekolah
khususnya, dan komunitas sekolah umumnya, memiliki
pengetahuan, sikap dan perilaku keamanan yang
baik sehingga dapat melindungi dirinya
dari pangan yang tidak aman yang membahayakan kesehatan.
Tantangan pelaksanaan Program Intenvensi Keamanan PJAS di Indonesia antara lain belum efektif dan meluasnya kepedulian terhadap keamanan PJAS, belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan intervensi keamanan PJAS, belum optimalnya peningkatan kesadaran masyarakat dan sosialisasi terkait keamanan PJAS serta keterlibatan komunitas sekolah, belum efektifnya pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana, serta terbatasnya kapasitas penyelenggara program.
Kegiatan komunikasi Program Intervensi Keamanan PJAS oleh BBPOM di Yogyakarta meliputi Intervensi A, B dan C, Program Intervensi A meliputi advokasi lintas sektor, sosialisasi keamanan pangan, bimbingan teknis keamanan pangan untuk kader keamanan pangan sekolah, pemberian paket edukasi keamanan pangan PJAS, monitoring pemberdayaan keamanan pangan sekolah, sampling dan pengujian PJAS, sertifikasi sekolah dengan PJAS Aman dan pengawalan kegiatan PJAS.
Keberhasilan Program
Intervensi Keamanan PJAS di DIY dibuktikan dengan telah diraihnya sekolah yang
bersertifikasi Piagam Bintang Keamanan Pangan Sekolah (PBKPKS) dan diraihnya sejumlah
prestasi yang telah dicapai oleh sekolah-sekolah di DIY di tingkat nasional.
Jumlah sekolah yang telah bersertifikasi PBKPKS sampai tahun 2021 sebanyak 57
sekolah berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 11 sekolah, Kabupaten Bantul
sebanyak 25 sekolah, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 6 sekolah dan Kota
Yogyakarta sebanyak 15 sekolah. Prestasi yang telah diraih di tingkat nasional
yaitu Juara I Lomba Kantin Sehat Badan POM tahun 2012 oleh SDN Muhammadiyah
Wirobrajan 3 Yogyakarta, Juara 3 Lomba Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin
Sekolah Badan POM tahun 2014 oleh SD Muhammadiyah Kleco Yogyakarta, Juara I
Lomba Sekolah Pangan Aman Badan POM tahun 2019 oleh SD Muhammadiyah Condong
Catur Sleman dan Juara 3 Lomba Sekolah dengan Komitmen dan Inovatif Badan POM
tahun 2020 oleh SDN Krapyak Wetan Bantul.
Jumlah sekolah yang telah
diintervensi A, B dan C oleh BBPOM di Yogyakarta sejak tahun 2011 sampai 2020
adalah Kabupaten Sleman sebanyak 300 (58,71%) sekolah, Kabupaten Bantul
sebanyak 262 (72,18%) sekolah, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 452 (96,37%)
sekolah Kabupaten Kulon Progo sebanyak 195 (57,69%) sekolah Kota Yogyakarta
sebanyak 164 (100%) sekolah. BBPOM di Yogyakarta berkomitmen untuk terus
mempertahankan keberhasilan Program Intervensi Keamanan PJAS ini meskipun pada
masa Pandemi Covid-19.
Intervensi
Keamanan Pangan PJAS di Masa Pandemi Covid-19
Di masa pandemi
ini, berdasarkan kebijakan Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemik Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sekolah ditutup terutama pada daerah zona merah. Anak
usia sekolah tidak lagi berada di sekolah, tetapi belajar dari rumah masing-masing. Oleh karena itu, telah dilakukan
redefinisi dan perluasan cakupan terminologi
pangan jajanan yang dikonsumsi anak sekolah. Sebelumnya PJAS diperoleh dari
kantin sekolah maupun pedagang sekitar sekolah pada saat anak berada di sekolah. Sedangkan kini PJAS dapat diperoleh dari jalur distribusi PJAS yang dapat
diakses oleh anak usia sekolah baik di sekolah, lingkungan sekitar sekolah, rumah tinggal, dan atau e-commerce serta sepanjang waktu, kapan pun anak usia sekolah (baik yang di sekolah maupun
di rumah dan tempat lain)
untuk mendapatkan PJAS.
Penjaminan terhadap konsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi
bagi komunitas sekolah, terutama siswa, harus tetap menjadi prioritas. Sasaran utama penyesuaian strategi tersebut
dilakukan dengan meningkatkan kesadaran komunitas sekolah serta menggalang
komitmen dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keamanan pangan di sekolah
untuk memastikan agar pangan jajanan anak usia sekolah terjamin keamanan
pangannya.
Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan
sejumlah perubahan pada Program Intervensi Keamanan PJAS yaitu pelaksanaan
kegiatan yang semula dilaksanakan secara luring semua, karena adanya Pandemi
Covid-19 sebagian kegiatan dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan kegiatan
secara daring menemui sejumlah kendala antara lain kendala sinyal yang tidak
mendukung dan kejelasan materi yang kurang bisa diserap peserta secara
maksimal.
Permasalahan Pangan
Jajanan Anak Sekolah di Yogyakarta
Menurut
Undang-Undang Pangan nomor 18/ 2012, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya
yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia,
dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Pangan
olahan yang diproduksi harus sesuai dengan cara pembuatan pangan olahan yang
baik untuk menjamin mutu dan keamanannya. Selain itu pangan harus layak
dikonsumsi yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, dan bermutu baik, serta bebas
dari cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik.
Kondisi PJAS di DIY berdasar hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta pada tahun 2020, telah dilakukan sampling dan pengujian sampel PJAS dari Sekolah Dasar di wilayah kota/ kabupaten di DIY sejumlah 16 sampel. Hasil pengujian berdasarkan parameter kimia dan/ atau parameter mikrobiologi terhadap sampel PJAS sejumlah 16 sampel, menunjukkan bahwa terdapat 13 sampel MS (81,25%) dan 3 sampel TMS (18,75%). Sampel TMS terdiri 2 sampel TMS parameter mikrobilogi. Profil hasil pengujian PJAS ditampilkan pada Grafik 1
Grafik 1. Profil Hasil Pengujian
Sampel PJAS tahun 2020
Berdasar hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta tahun 2020 masih terdapat PJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dikonsumsi, untuk itu masih perlu terus dilakukan kegiatan Program Intevensi Keamanan PJAS ke sekolah-sekolah di DIY. Kondisi PJAS masih berpotensi tercemar dari 3 bahaya
1. Pangan Jajanan Anak Sekolah Tercemar Bahaya Fisika
Cemaran fisik adalah cemaran dalam pangan disebabkan oleh benda-benda asing yang terdapat dalam pangan. Contoh rambut, kerikil, potongan serangga, staples. Cemaran fisik bisa menjadi cemaran mikrobiologi jika benda-benda tadi membawa mikroorganisma penyebab penyakit. Benda benda ini jika termakan dapat menyebabkan luka, seperti gigi patah, melukai kerongkongan dan perut. Benda tersebut berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan. Cara pencegahan cemaran fisik adalah dengan memperhatikan dengan seksama kondisi pangan yang akan dikonsumsi.
2. Pangan Jajanan Anak Sekolah Tercemar Bahaya Kimia
Merupakan
bahan kimia yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan. Efek terhadap kesehatan
timbul setelah terakumulasi di dalam tubuh sehingga gejala penyakit baru muncul
beberapa tahun kemudian. Umumnya
penyakit yang penyembuhannya lebih sulit misalnya kanker, gagal ginjal, kerusakan
organ hati dan lain-lain.Cemaran kimia masuk ke dalam pangan
secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat menimbulkan bahaya. Contohnya
antara lain; Racun alami, contoh racun jamur, singkong beracun, racun
ikan buntal, dan racun alami pada jengkol, sedangkan cemaran bahan kimia dari
lingkungan, contohnya: limbah industri, asap kendaraan bermotor, sisa pestisida
pada buah dan sayur, deterjen, cat pada peralatan masak, minum dan makan, dan
logam berat, penggunaan Bahan Tambahan Pangan/BTP yang melebihi takaran yang
diperbolehkan, seperti pemanis buatan, pengawet yang melebihi batas, penggunaan
bahan berbahaya yang dilarang pada pangan, seperti Boraks, Formalin, Rhodamin
B, Methanil Yellow.
Cara pencegahan cemaran kimia adalah dengan selalu memilih bahan pangan yang baik untuk dimasak atau dikonsumsi langsung, mencuci sayuran dan buah-buahan dengan bersih sebelum diolah atau dimakan, menggunakan air bersih (tidak tercemar) untuk menangani dan mengolah pangan, tidak menggunakan bahan tambahan (pewarna, pengawet, dan lain-lain) yang dilarang digunakan untuk pangan, menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang dibutuhkan seperlunya dan tidak melebihi takaran yang diijinkan, Tidak menggunakan alat masak atau wadah yang dilapisi logam berat, tidak menggunakan peralatan/pengemas yang bukan untuk pangan, tidak menggunakan pengemas bekas, kertas koran untuk membungkus pangan, Jangan menggunakan wadah styrofoam atau plastik kresek (non food grade) untuk mewadahi pangan terutama pangan siap santap yang panas, berlemak, dan asam karena berpeluang terjadi perpindahan komponen kimia dari wadah ke pangan (migrasi)
3. Pangan Jajanan Anak Sekolah Tercemar Bahaya Biologi
Cemaran biologi adalah
cemaran yang disebabkan oleh mikroorganisma yaitu bakteri, virus, protozoa,
jamur. Biasanya terjadi karena proses
pengolahan yang belum menjaga kebersihan atau terjadi kontaminasi silang. Efek terhadap keseahatan timbul dalam jangka
pendek, hitungan jam atu hari dengan gejala berupa mula, muntah, pusing, skit
perut diare, deman.
Pertumbuhan
mikroba ini bisa menyebabkan pangan menjadi busuk sehingga tidak layak untuk
dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia bahkan kematian.Faktor yang
membuat bakteri tumbuh: pangan berprotein tinggi, kondisi hangat (suhu 40°-
60°C), kadar air, tingkat keasaman, waktu penyimpanan. Cara pencegahan cemaran
biologi, yaitu dengan membeli bahan mentah dan pangan di tempat yang bersih,
dari penjual yang sehat dan bersih. Jika memilih makanan yang telah dimasak,
maka pilih yang dipajang, disimpan dan disajikan dengan baik, kemasan tidak
rusak, tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam atau
busuk).
Kesimpulan
1.
Intervensi
Keamanan Program PJAS penting dilaksanakan meskipun di masa Pandemi Covid-19, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian komunitas sekolah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah yang dikonsumsi
dalam kondisi aman, bermutu dan bergizi.
2. Adanya Pandemi Covid-19
menyebabkan adanya perubahan definisi PJAS, yang semula adalah jajanan yang diperoleh
dari kantin sekolah maupun pedagang sekitar sekolah pada saat anak berada di sekolah, menjadi jajanan
dapat diperoleh dari jalur distribusi
PJAS yang dapat diakses oleh anak usia sekolah baik di sekolah, lingkungan sekitar sekolah, rumah tinggal,
dan atau e-commerce serta sepanjang
waktu, kapan pun anak usia sekolah
(baik yang di sekolah maupun
di rumah dan tempat lain)
untuk mendapatkan PJAS. Dengan lingkup yang demikian luas, maka dibutuhkan
kreativitas yang lebih agar intervensi dan pengawasan PJAS dapat berjalan
dengan baik.
3. Untuk memantau jajanan dan
kesehatan anak-anak selama masa Pandemi Covid-19, petugas yang berwenang dan
sekolah dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi keamanan
pangan secara daring melalui zoom
meeting, kuliah whatshap, kuliah telegram dan lain-lain, bimtek komunitas
sekolah, membuat menu bergizi, membuat pesan-pesan keamanan pangan melalui twibon, e banner, e book dan lain-lain.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012
tentang Pangan
3.
Juknis Pelaksanaan Program Pangan
Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Era New Normal tahun 2021; Badan POM
4. Laporan Pelaksanaan Program
Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) tahun 2020; BBPOM di Yogyakarta
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Sosialisasi Keamanan Pangan Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) tahun
2021; Badan POM
No comments:
Post a Comment