INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Friday, 11 February 2022

KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA PADA MASA PANDEMI COVID-19 BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH BIDANG PANGAN DIPRROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 A.  PENDAHULUAN

      

  COVID-19 yang bermula dari Wuhan, Cina, mulai menyebar ke negara-negara lain yang menimbulkan pandemi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MenKes/413/2020, virus ini menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2. Indonesia resmi menyatakan terkena pandemi pada 2 Maret 2020 (Pranita, 2020; WHO, 2020). Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan penularan dengan cara physical distancing, salah satunya melalui work from home. Pemerintah secara resmi menerbitkan peraturan penanganan COVID-19, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahuan 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pandemi COVID-19 menyebabkan pelemahan perekonomian yang pada akhirnya berdampak ke rumah tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), korporasi, dan sektor keuangan lainnya. Ancaman pada rumah tangga berupa gangguan kesehatan karena terinfeksi Covid-19 bahkan ancaman jiwa, Selain itu, terdapat ancaman kehilangan pendapatan, tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup minimalnya terutama rumah tangga miskin dan rentan serta sektor informal dan terjadinya penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi. Disrupsi ekonomi yang melanda, mengancam terjadinya penambahan jutaan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Untuk sektor usaha, dampak pandemic COVID-19 khususnya bagi UMKM adalah tidak dapat melakukan kegiatan usahanya baik terkait keterbatasan modal, produksi, distribusi maupun pemasaran.

Permasalahan utama UMKM  menurunnya daya beli masyarakat yang berdampak pada menurunnya pendapatan, hambatan distribusi yang disebabkan  adanya kebijakan Pemerintah terkait pembatasan mobilitas; sulitnya UMKM mengakses permodalan, kesulitan untuk mendapatkan bahan baku; kompetensi SDM,  dan legalitas produk dalam rangka meningkatkan nilai jual produk. Terhadap permasalahan tersebut Badan POM perlu menerbitkan kebijakan dalam rangka memberikan fasilitasi kemudahan berusaha  sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan  khususnya dalam mendukung ketersediaan produk berkualitas dan bermutu untuk membangun masyarakat Indonesia sehat serta mendorong peningkatan daya saing produk agar perekonomian Indonesia dapat segera bangkit.


B. KEBIJAKAN BPOM UNTUK MEMFASILITASI UMKM DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK


Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih besar mengingat jumlahnya yang sangat besar. UMKM juga dipandang sebagai jaring pengaman sosial dan memberdayakan serta mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro bulan Maret 2021, jumlah usaha Mikro yang ada sebanyak 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestic bruto sebesar 61,7 persen atau senilaia Rp8.573,89 triliun. UMKM juga mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja, serta dapat menghimpun sampai dengan 60,42 Persen dari total investasi di Indonesia.  Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk menumbuhkan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha bagi UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Hal ini untuk mendukung agenda Nawa Cita ke-6 dalam meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi oleh pemerintah perlu diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Badan POM  agar dapat  memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM. Upaya yang dilakukan Badan POM sejalan dengan misi kedua yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa. Dukungan Badan POM tersebut antara ditujukan antara lain dalam rangka meningkatkan kemajuan dan daya saing UMKM.

Upaya Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari dampak pandemi COVID-19 selain dengan vaksinasi juga diikuti upaya lain untuk mencegah, mengelola atau memperbaiki dampak akibat pandemi tersebut, termasuk dampak dari sisi ekonomi. Terkait dengan permasalahan UMKM khususnya terkait dengan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku, kompetensi SDM, dan legalitas produk dalam rangka meningkatkan nilai jual produk. Kemajuan dan daya saing UMKM secara tidak langsung dipengaruhi oleh dukungan regulatory sehingga Badan POM berkomitmen untuk mendukung peningkatan daya saing yaitu melalui jaminan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu Obat dan Makanan melalui dukungan regulatory. Kebijakan tersebut antara lain dilaksanakan dalam bentuk kebijakan kemudahan berusaha, pendampingan pelaku UMKM baik  secara langsung maupun melalui para fasilitator/penyuluh Keamanan Pangan untuk terus meningkatkan kapasitas serta daya saing UMKM pangan, obat tradisional dan kosmetika. 

Untuk UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, jumlah UMKM di DIY  mencapai 248.899 (dua ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) UMKM. BB POM di Yogyakarta sejalan dengan kebijakan pusat, melakukan beberapa kegiatan pengawasan, pembinaan dan pendampingan terhadap sarana produksi pangan UMKM untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, pendampingan dan sertifikasi pemenuhan Surat Keterangan Penerapan CPMB, fasilitasi bantuan uji UMKM dan pelayanan prima pendaftaran pangan untuk percepatan pelaku usaha dalam memperoleh izin edar.

Pada Tahun 2020 BB POM di Yogyakarta telah menindaklanjuti 138 (seratus tiga puluh delapan) permohonan dari 109 (seratus sembilan) sarana produksi pangan dalam rangka audit  untuk  pemenuhan  Cara  Produksi  Pangan  Olahan  yang  Baik  maupun penambahan  kategori  pangan.  Dari 109 (seratus sembilan) sarana  tersebut  sebanyak  93 (Sembilan puluh tiga) sarana sudah  memenuhi  persyaratan  CPPOB  dan  40  (empat puluh) sarana  diantaranya  merupakan UMKM  baru.  Adapun  pemenuhan  timeline  layanan  ini  mencapai  99.27  %. 

Untuk sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), pada tahun  2020  BBPOM  di  Yogyakarta  melakukan kegiatan  bimbingan  teknis  dan pendampingan  terhadap  pelaku  usaha  obat  tradisional.  Pelaku usaha  obat tradisional yang sudah bersertifikat CPOTB  bertahap  sebanyak 42 (empat puluh dua) UMKM  dari  44 (empat puluh empat)  UMKM  di  wilayah  DIY  termasuk  diantaranya  19  (sembilan belas) UKOT  dan  4 (empat)  UMOT  yang  diperoleh  melalui  program  percepatan  sertifikasi  CPOTB  Bertahap  bekerjasama  dengan  Direktorat  Pengawasan  Obat  Tradisional  dan  Suplemen Kesehatan BPOM melalui program SIPEMANDU. 

Pada masa pandemi COVID-19, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta melakukan kegiatan yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan penaggulangan COVID-19. Kegiatan masa pandemik COVID-19 selain dengan melakukan langkah pro-aktif dengan langkah jemput bola dengan pemeriksaan terhadap sarana produksi yang akan melakukan kegiatan produksi, antara lain berupa: bantuan untuk merancang denah bangunan industri kosmetik disesuaikan dengan kondisi/kemampuan pelaku usaha, namun tetap sesuai persyaratan CPKB, pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan GMP sarana produksi pangan dan kosmetik, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang data sarana PIRT yang siap naik kelas menuju MD, membuka pojok konsultasi pada kegiatan pameran yang melibatkan UMKM dan memotivasi UMKM untuk mendaftarkan produknya. 

Untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan publik BBPOM di Yogyakarta pada masa pandemic COVID-19, BB POM di Yogyakarta memaksimalkan penggunaan inovasi pelayanan publik, yaitu:

a.   Aplikasi NEWKULINERKU OKE sebagai layanan tata kelola pendampingan UMKM kuliner secara digital oleh BBPOM di Yogyakarta yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

b.  Inovasi BERPENDAR (bersama pendampingan ijin edar), pendampingan kepada pelaku usaha UMKM yang akan mendaftarkan produknya ke Badan POM. Kegiatan ini bekerja sama dengan lintas sektor dan akademisi untuk mempermudah dan meringankan UMKM dalam pemenuhan persyaratan ijin edar.

c. Inovasi Hitung ING, untuk mempermudah pelaku UMKM dalam menghitung Informasi Nilai Gizi (ING) untuk pangan olahan  dengan benar, lebih mudah  dan cepat. Aplikasi hitung ING ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi yang Diproduksi oleh  Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Selain hal tersebut,bentuk tanggung jawab bersama anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,  BB POM di Yogyakarta juga terus bekerja sama untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui pendampingan dan pemberian insentif yang memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Upaya ini tentunya juga sangat sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan. Penjaminan keamanan, mutu dan khasiat/manfaat Obat dan Makanan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa.

Beberapa hal yang perlu dipikirkan oleh pengambil kebijakan adalah terkait dengan biaya terkait pelayanan publik untuk pelaku UMKM. Hal ini mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, Perizinan Berusaha untuk UMKM termasuk kategori risiko rendah dan menengah rendah yang legalitas perizinannya berupa NIB atau NIB dan standar berupa pernyataan mandiri, sehingga lebih ditekankan pada pengawasan post market. Dengan demikian biaya evaluasi untuk registrasi dapat dipertimbangkan untuk dievaluasi Kembali. Selain itu terkait biaya sertifikasi untuk UMKM juga dapat dipertimbangkan kembali atau dapat bekerjasama dengan Kementerian UMKM/Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi biaya evaluasi/sertifikasi. Kebijakan ini dapat menjadi bentuk dukungan Badan POM untuk UMKM sekaligus dalam rangka meningkatkan daya saing  UMKM.

    KESIMPULAN

1.    BB POM di Yogyakarta telah melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM di Yogyakarta untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien khususnya di masa pandemi COVID-19.

2.    Perlu deregulasi khususnya terkait dengan biaya evaluasi dan biaya sertifikasi perizinan berusaha bagi UMKM dengan melakukan revisi PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    REFERENSI

Keputusan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK 01.02.105.05.20.234.5B Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Balai Besar Pom di Yogyakarta Tahun 2020-2024.

Laporan Tahunan 2020 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta,

Pranita, Ellyvon. 2020. “Umumkan Awal Maret, Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia Dari Januari.” Kompas. https://www.kompas.com/sains/image/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari?page=1 (February 20, 2021).

WHO. 2020. “Situation Report.” World Health Organization. https://www.who.int/docs/default-source/%0Acoronaviruse/situation-reports/20200302-sitrep-42-covid-19.%0Apdf?sfvrsn=224c1add_2.



No comments:

Post a Comment