Kosmetik Online Bolehkah ?
1. Mengapa tema kali ini tentang kosmetik
?
Ø Saat
ini kebutuhan kosmetik seolah-olah sudah menjadi kebutuhan primer, masyarakat
menggunakan kosmetik dari bangun sampai menjelang tidur. Tidak saja kosmetik perawatan seperti shampoo,
sabun, krim, pembersih tetapi juga kosmetik rias wajah seperti bedak, lipstick,
eyeshadow dll. Karena banyaknya
kebutuhan ini maka jaringan penjualan kosmetik juga semkain meluas terutama
yang saat ini paling mudah diperoleh adalah penjualan online.
2. Wanita ingin selalu tampil
cantik dan menarik, sehingga berbagai cara ditempuh untuk mempercantik diri,
termasuk penggunaan kosmetik. Apakah kosmetik diperlukan untuk bisa
mempercantik diri?
Ø Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu
apa definisi kosmetik. Kosmetika
adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar
tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar)
atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan / atau memperbaiki
bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Menurut definisi tersebut, maka kosmetik bisa membantu untuk mengubah penampilan, asal digunakan secara
tepat.
3. Dalam rangka mempercantik diri ini,
masyarakat tentunya memilih yang mudah dan praktis dengan membeli secara
online, apakah cara ini diperbolehkan ?
Ø Membeli
secara online diperbolehkan namun yang perlu diingat bahwa masyarakat harus
bisa mengetahui dengan jelas bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di
Badan POM, sehingga ada jaminan keamanannya.
Saat ini karena persyaratan untuk e-commerce belum ketat, sehingga
banyak produk ilegal dan berbahaya diperjualbelikan secara online,
bahkan ada juga produk palsu. Kelemahan
dari sistim online, bahwa pembeli tidak bisa melihat secara langsung produknya
sehingga memiliki risiko tinggi untuk salah beli.
4. Apa contoh kosmetik yang berbahaya dan
dampak bagi tubuh pemakai ?
Beberapa contoh bahan berbahaya pada kosmetik yang sering ditemukan adalah :
a. MERKURI (Hg)
Merupakan
logam berat yang bersifat racun biasa terdapat pada pemutih wajah. Merkuri diserap oleh kulit
(topikal). Dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, bintik-bintik hitam pada
kulit. Pada dosis tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak
dan ginjal. Bersifat karsinogenik (pemicu kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).
b. HIDROKINON
Termasuk golongan obat keras sehingga penggunaanya harus dengan resep
dokter, disalahgunakan sebagai bahan pemutih/
pencerah kulit, seharusnya hanya boleh digunakan pada
sediaan kuku dan tidak boleh digunakan untuk kosmetik yg digunakan di kulit dan
rambut. Menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, hiperpigmentasi (pigmen berlebih) terutama pada daerah kulit yang terkena
sinar matahari langsung, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna
kehitaman) terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
c. PEWARNA DILARANG (Merah K 10/Rhodamin B, Merah K 3, Jingga K1)
Seharusnya
pewarna kertas dan tekstil namun disalahgunakan untuk lipstick atau
eyeshadow. Menimbulkan
gangguan fungsi hati dan kanker hati, menyebabkan karsinogenik.
d. ASAM RETINOAT
Termasuk golongan obat keras sehingga penggunaanya harus dengan resep
dokter, biasanya untuk sediaan peeling (pengelupas kulit kimiawi). Dapat menyebabkan kulit
kering, rasa terbakar dan terkelupas berlebihan. Bersifat teratogenik
(mengakibatkan cacat pada janin).
5. Bagaimana peran BBPOM dengan adanya produk
kosmetik berbahaya yang dijual online ?
Ø Pengawasan
post market secara rutin terus dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta, baik yang
secara langsung dengan pengawasan ke sarana distribusi dan produksi, maupun
secara tidak langsung dengan pengawasan cyber.
Patroli cyber bekerja sama dengan Diskominfo yang memliki kewenangan
untuk menutup situs online yang tidak memenuhi syarat.
Ø Pengawasan
post market tidak hanya terganting kepada pemerintah namun merupakan tanggung
jawab bersama dalam tiga pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai pengawas,
pelaku usaha yang berkewajiban menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik
(CPKB) dan masyarakat yang diharapkan menjadi masyarakat cerdas dengan teliti
sebelum membeli.
6. Sebagai konsumen, bagaimana cara memilih
kosmetik yang aman ?
Ø Terapkan
cek KLIKK atau cek Kemasan, cek Label, cek Ijin Edar, cek Kegunaan dan cek
Kadaluwarsa
Ø Untuk
cek Ijin Edar, pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM
dengan melihat di website Badan POM (www.pom.go.id)
atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di play store hp Android.
Ø Produk
sudah terdaftar ditandai dengan adanya nomor notifikasi yaitu NA (dari Asia),
NB (dari Australia), NC (dari Eropa), ND (dari Eropa), NE (dari Amerika) diikuti
dengan 11 digit angka dibelakangnya
7. Sebagai konsumen, apa yang harus diperhatikan
dalam menggunakan kosmetik ?
Ø Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan dilarang untuk kosmetik,
beberapa kosmetik berbahaya telah ditarik dari peredaran, informasi ini bisa
diperoleh di website Badan POM, bagian public warning.
Ø Baca dengan teliti penandaan pada kemasan kosmetik,
peraturan perundang-undangan telah mengatur klaim yang diperbolehkan pada
kosmetik sebagai salah satu bentuk perlindungankepada konsumen.
Ø Gunakan kosmetik sesuai dengan kebutuhan dan jangan
berganti-ganti kosmetik hanya karena adanya diskon.
Ø Bila terjadi efek samping, segera hentikan
pemakaian dan konsultasi ke dokter bila diperlukan
8. Apa saran terakhir yang ingin
disampaikan kepada masyarakat ?
Ø Kosmetik
bukan obat, gunakan kosmetik dengan bijak, jangan mudah termakan iklan, cantik
bukan segala-galanya, yang penting aman dan sehat. Lakukan cek KLIKK agar mendapatkan produk
yang aman