1. Apa
yang dimaksud dengan obat tradisional ?
- Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Apakah
obat tradisional juga perlu ijin edar sebelum boleh dijual ke masyarakat ?
- Ijin edar obat tradisional hanya dikeluarkan oleh Badan POM dan tidak diserahkan di daerah seperti ijin produk pangan Industri Rumah Tangga. Sehingga meskipun masih dalam skala kecil atau rumah tangga, semua ijin dilakukan di Badan POM.
- Jamu gendong dan obat herbal racikan yang dikonsumsi sendiri tidak memerlukan ijin edar. Sedangkan ijin edar obat tradisional yang ada di BPOM ditandai dengan huruf TR diikuti 9 digit angka atau TI diikuti 9 digit angka untuk OT impor
3. Bagaimana
penggolongan dari ijin edar obat tradisional ?
- Ijin obat
tradisional ditandai dengan tulisan POM TR (dalam negeri) POM TI (luar negeri
diikuti dengan 9 digit angka. Obat
Tradisional dibagi menjadi 3 golongan :
a.
Jamu, adalah obat tradisional Indonesia,
khasiat dan keamanannya dibuktikan secara empiris turun temurun.
Logo :
b. Obat Herbal Terstandar, adalah obat bahan alam
yang khasiat dan keamanannya dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan
bahan bakunya telah distandarisasi.
|
c. Fitofarmaka, adalah Obat bahan alam yang
khasiat dan keamanannya dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji
klinik, bahan baku dan produknya telah
distandarisasi.
4. Selama pandemi covid-19 banyak beredar informasi di surat
kabar tentang produk herbal yang bisa mengobati
covid, bagaimana tanggapan BBPOM mengenai hal ini ?
- Menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti ini maka diperlukan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19. Salah satu upaya pencegahan dilakukan dengan meningkatkan daya tahan tubuh utamanya melalui cara hidup sehat, nutrisi yang baik ditambah pemanfaatan herbal dan suplemen kesehatan. Konsumsi obat tradisional merupakan salah satu cara untuk memelihara daya tahan tubuh seseorang.
- Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
- Sampai saat ini belum ada persetujuan obat tradisional dengan klaim mencegah atau mengobati penyakit yang disebabkan oleh virus (antivirus), termasuk penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh infeksi novel coronavirus, tanpa adanya uji klinik.
5. Apakah ada ketentuan pencantuman klaim atau iklan yang
benar untuk obat tradisional atau produk herbal.
- Klaim lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.
- Jika suatu produk obat tradisional mencantumkan klaim berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan dan lain-lain maka label yang beredar bukan merupakan label yang disetujui, hal ini bisa dilaporkan ke Badan POM untuk tindak lanjut selanjutnya.
6. Mengapa
obat tradisional tidak boleh mencantumkan iklan berlebihan
- Merugikan konsumen dengan harapan-harapan palsu
- Konsumsi yang salah karena informasi yang tidak benar dapat memberikan efek samping bagi kesehatan tubuh.
- Kondisi kesehatan tiap orang berbeda sehingga reaksi tubuh dalam merespons sesuatu, terutama yang dikonsumsi, juga akan berbeda.
- Belum semua masyarakat mampu membaca label, sehingga iklan yang berlebihkan dapat menjerumuskan masyarakat.
7. Apakah
ada tindak lanjut jika pelaku usaha yang menyebarkan
klaim tidak benar kepada konsumen ?
- Tindak lanjut berupa penarikan produk dengan penandaan Tidak Memenuhi Ketentuan dari seluruh outlet atau tempat distribusi
- Pemusnahan penandaan yang tidak memenuhi ketentuan
- Penggantian penandaan TMK dengan penandaan yang telah disetujui
8. Bagaimana tantangan BPOM ketika mengawasi
perubahan pola perdagangan OT sesuai gaya hidup milenial yaitu iklan
menggunakan teknologi informasi/media online ?
Ø Pelaku usaha semakin mudah menjangkau konsumen, sehingga
tantangannya masyarakat juga semakin mudah terpengaruh informasi produk yang
tidak benar
Ø Konsumen semakin gampang mendapatkan produk akibatnya
peredaran produk ilegal semakin sulit dikendalikan
Ø Keuntungan bagi pelaku usaha lebih tinggi, ongkos promosi
dapat ditekan sehingga masyarakat perlu semakin cerdas dalam menggunakan produk
9. Apa saja langkah BPOM untuk menghadapi tantangan tersebut ?
BPOM
melibatkan berbagai lintas sektor terkait antara lain :
Ø KEMKOMINFO, pengawasan media online dengan tindak lanjut
berupa pemblokiran dan normalisasi media
online
Ø NCB INTERPOL INDONESIA, operasi bersama penegakkan hukum pelanggaran tindak pidana
di bidang Obat dan Makanan pada media online
Ø KOMISI PENYIARAN INDONESIA, pengawasan
media TV dan radio serta penghentian penayangan iklan & peringatan kepada lembaga penyiaran jika melanggar
Ø KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, pengawasan media TV dan radio daerah serta penghentian penayangan iklan & peringatan kepada lembaga penyiaran jika melanggar
Ø ASOSIASI E-COMMERCE INDONESIA, pengawasan
media e-commerce untuk melakukan take-down
akun e-commerce.
10. Apa tips yang dapat digunakan sebelum mengkonsumsi
dan memilih suatu produk herbal atau obat tradisional yang aman
Ø Pastikan
bahwa produk sudah terdaftar di Badan POM, yang bisa dicek dengan aplikasi BPOM
mobile
Ø Ingatlah
bahwa suatu produk OT secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang
langsung cepat, oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan
penanganan secara cepat, segera hubungi dokter atau ahli medis
Ø Bacalah
petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum mengkonsumsi produk
OT.
Ø Konsultasikan
masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum mengkonsumsi suatu
produk OT, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius. Apabila
terjadi efek yang tidak diinginkan segera hentikan penggunakan
dan hubungi dokter atau ahli medis.
Ø Masyarakat
dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas. Sebelum
membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional dengan melakukan cek KLIK
(Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)
No comments:
Post a Comment