INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday, 9 March 2022

Kosmetik Aman


1.   Kosmetik digunakan oleh semua kalangan dari bayi sampai lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita, sebetulnya apa definisi dari kosmetik.

Ø  Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Ø  Dari definisi tersebut, dapat diinformasikan bahwa kosmetik digunakan di lura tubuh manusia bukan untuk dikonsumsi apalagi diinjeksikan ke dalam tubuh.

Ø  Kosmetik digunakan dalam kondisi baik yang artinya konsumen pemakai tidak dalam keadaan terganggu fungsi tubuhnya, karena kormetik bukan obat sehingga tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan.

 

2.        Bagaimanakah Bahan Kosmetik yang baik itu ?

Ø  Bahan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik, termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya.  Bahan yang digunakan dalam kosmetik harus memenuhi persyaratan aman, bermutu dan bermanfaat.

Ø  Bahan kosmetik yang dapat digunakan dalam kosmetik terdapat dalam Peraturan badan POM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik meliputi :

ü  Bahan dengan pembatasan kadar/ kegunaan/ penandaan dan persyaratan lain yang diizinkan.

ü  Bahan pengawet, pewarna dan bahan tabir surya yang diizinkan.

ü  Bahan pewarna, pengawet dan tabir surya yang tidak terdapat dalam peraturan  tersebut tidak dapat digunakan dalam kosmetik.

 

3. Pada saat ini penjualan kosmetik sudah semakin marak terutama penjualan secara online.   Apakah diperbolehkan membeli kosmetik online ?

Ø  Membeli secara online diperbolehkan namun yang perlu diingat bahwa masyarakat harus bisa mengetahui dengan jelas bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di Badan POM, sehingga ada jaminan keamanannya.  Saat ini karena persyaratan untuk e-commerce belum ketat, sehingga banyak produk ilegal dan berbahaya diperjualbelikan secara online, bahkan ada juga produk palsu.  Kelemahan dari sistim online, bahwa pembeli tidak bisa melihat secara langsung produknya sehingga memiliki risiko tinggi untuk salah beli.  

 

4.  Dalam penjualan online yang saat ini sedang trend dilakukan oleh masyarakat adalah penjualan dengan share in a jar, apakah bisa dijelaskan prinsip penjualan ini seperti apa dan apakah hal ini diperbolehkan

Ø  Share adalah membagi, jar artinya wadah, atau berbagi kosmetik dalam wadah atau kemasan yang lebih kecil dari kemasan aslinya.

Ø  Kosmetika dalam kemasan asli, dipindahkan ke dalam wadah/kemasan lebih kecil (repacking) kemudian dijual dan ditawarkan dengan harga yang lebih murah secara online.   Konsep share in jar meniru konsep sachet sample maupun travel size.

Ø  Kondisi ini lebih disukai konsumen karena dianggap sangat menguntungkan, dan membuat beberapa orang yang penasaran dengan kosmetik tertentu bisa menjajalnya tanpa memikirkan budget/biaya

Ø  Peluang inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menghasilkan uang namun dengan tidak mengindahkan risiko bahaya dan melanggar peraturan

Ø  Kerugian yang diterima konsumen saat membeli kosmetik share in jar antara lain :

ü  Produk yang dikeluarkan dari kemasan aslinya kemudian dipindahkan ke kemasan lain, sudah pasti ada kontak dengan udara, dan kemungkinan produk terkena kotoran menjadi jauh lebih besar. Apalagi kalau diambil dengan jari tangan, potensi bakteri masuk ke dalam produk pun semakin tinggi, sehingga produk menjadi tidak terjamin keamanannya.  

ü  Membuka kemasan berarti mengurangi umur simpan, sehingga tanggal kadaluwarsa akan lebih pendek, tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan aslinya.

ü  Konsumen tidak dapat memastikan seller yang menjual share in jar menjamin kebersihan produk dan apakah cara memindahkan/pemilihan kontainernya telah  aman. 

ü  Tidak ada jaminan bahwa produk yang diterima adalah produk asli, karena produk sudah bukan dalam kemasan asli.   Kemungkinan bisa ditambahkan dengan bahan lain atau malah yang dimasukan adalah produk lain

 

5.  Jika dilarang tentunya ada peraturan yang mengatur, bisa dijelaskan peraturannya dan sangsi bagi yang melakukan share in jar ini ?

Ø  Kegiatan share in jar adalah merupakan salah satu kegiatan produksi kosmetik sehingga seharusnya mengikuti peraturan yang ada.  Dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1 milyar 500 juta rupiah.

 

6.  Jika ada sangsi bagi penjual atau produsen, apakah ada sangsi juga bagi konsumen yang membeli ?

Ø  Bagi konsumen yang membeli, tidak ada sangsi hukum namun ada risiko bahaya yang harus dia tanggung karena produk kosmetik tersebut tidak terjamin keamanannya, sehingga yang tadinya pengin cantik mungkin malah akan menjadi rusak wajah atau kulitnya.

 

7.   Bagaimana cara mengetahui kosmetik yang aman ?

Ø  Kosmetik merupakan salah satu sediaan farmasi yang jika diedarkan di masyarakat, wajib memiliki ijin edar dalam bentuk nomor notifikasi.  Kosmetik yang telah memiliki notifikasi, maka telah dijamin keamanannya oleh Badan POM, karena proses notifikasi melalui beberapa tahap analisa dan kajian terkait keamanan produk.

Ø  Notifikasi yang dikeluarkan oleh Badan POM berupa tulisan BPOM NA diikuti kode angka sebanyak 11 digit.  Kode tulisan berbeda-beda tergantung dari benua produsen asalnya, NA jika dari Asia, NB dari Australia, NC dari Eropa, ND dari Afrika dan NE dari Amerika.

 

8.    Apa yang harus diperhatikan dalam menggunakan kosmetik ?

Ø  Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan dilarang untuk kosmetik

Ø  Baca dengan teliti penandaan pada kemasan kosmetik

Ø  Gunakan kosmetik sesuai dengan kebutuhan Anda

Ø  Bila terjadi efek samping, hentikan pemakaian.

Ø  Konsultasi ke dokter bila diperlukan

 

9.    Adakah pesan penutup bagi konsumen kosmetik ?

Ø  Kosmetik bukan obat, gunakan kosmetik dengan bijak, jangan mudah termakan iklan, cantik bukan segala-galanya, yang penting aman dan sehat.  Lakukan cek KLIKK agar mendapatkan produk yang aman

 

No comments:

Post a Comment