1. Kosmetik digunakan oleh
semua kalangan dari bayi sampai lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita,
sebetulnya apa definisi dari kosmetik.
Ø Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada
bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital
bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan /
atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik.
Ø Dari definisi tersebut, dapat diinformasikan bahwa kosmetik digunakan di
lura tubuh manusia bukan untuk dikonsumsi apalagi diinjeksikan ke dalam tubuh.
Ø Kosmetik digunakan dalam kondisi baik yang artinya konsumen pemakai tidak
dalam keadaan terganggu fungsi tubuhnya, karena kormetik bukan obat sehingga
tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan.
2. Bagaimanakah Bahan Kosmetik yang baik itu ?
Ø Bahan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan
atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik, termasuk bahan pewarna, bahan
pengawet dan bahan tabir surya. Bahan
yang digunakan dalam kosmetik harus memenuhi persyaratan aman, bermutu dan bermanfaat.
Ø Bahan kosmetik yang dapat digunakan dalam kosmetik terdapat dalam Peraturan
badan POM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik meliputi
:
ü Bahan dengan pembatasan kadar/ kegunaan/ penandaan dan persyaratan lain yang diizinkan.
ü Bahan pengawet, pewarna dan bahan tabir surya yang diizinkan.
ü Bahan pewarna, pengawet dan tabir surya yang tidak terdapat dalam peraturan tersebut tidak dapat digunakan dalam
kosmetik.
3. Pada saat ini penjualan
kosmetik sudah semakin marak terutama penjualan secara online. Apakah diperbolehkan membeli kosmetik online
?
Ø Membeli
secara online diperbolehkan namun yang perlu diingat bahwa masyarakat harus
bisa mengetahui dengan jelas bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di
Badan POM, sehingga ada jaminan keamanannya.
Saat ini karena persyaratan untuk e-commerce belum ketat, sehingga
banyak produk ilegal dan berbahaya diperjualbelikan secara online,
bahkan ada juga produk palsu. Kelemahan
dari sistim online, bahwa pembeli tidak bisa melihat secara langsung produknya
sehingga memiliki risiko tinggi untuk salah beli.
4. Dalam penjualan online
yang saat ini sedang trend dilakukan oleh masyarakat adalah penjualan dengan
share in a jar, apakah bisa dijelaskan prinsip penjualan ini seperti apa dan
apakah hal ini diperbolehkan
Ø Share adalah
membagi, jar artinya wadah, atau berbagi kosmetik dalam wadah atau
kemasan yang lebih kecil dari kemasan aslinya.
Ø Kosmetika
dalam kemasan asli, dipindahkan ke dalam wadah/kemasan lebih kecil
(repacking) kemudian dijual dan ditawarkan dengan harga yang lebih murah secara
online. Konsep share in jar
meniru konsep sachet sample maupun travel size.
Ø Kondisi ini
lebih disukai konsumen karena dianggap sangat menguntungkan,
dan membuat beberapa orang yang penasaran dengan kosmetik tertentu bisa
menjajalnya tanpa memikirkan budget/biaya
Ø Peluang
inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menghasilkan uang namun
dengan tidak mengindahkan risiko bahaya dan melanggar peraturan
Ø Kerugian
yang diterima konsumen saat membeli kosmetik share in jar antara lain :
ü Produk
yang dikeluarkan dari kemasan aslinya kemudian dipindahkan ke kemasan lain,
sudah pasti ada kontak dengan udara, dan kemungkinan produk terkena kotoran
menjadi jauh lebih besar. Apalagi kalau diambil dengan jari tangan, potensi
bakteri masuk ke dalam produk pun semakin tinggi, sehingga produk
menjadi tidak terjamin keamanannya.
ü Membuka
kemasan berarti mengurangi umur simpan, sehingga tanggal kadaluwarsa akan lebih
pendek, tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan aslinya.
ü Konsumen
tidak dapat memastikan seller yang menjual share in jar menjamin
kebersihan produk dan apakah cara memindahkan/pemilihan kontainernya telah aman.
ü Tidak ada
jaminan bahwa produk yang diterima adalah produk asli,
karena produk sudah bukan dalam kemasan asli. Kemungkinan bisa ditambahkan dengan bahan
lain atau malah yang dimasukan adalah produk lain
5. Jika dilarang tentunya ada
peraturan yang mengatur, bisa dijelaskan peraturannya dan sangsi bagi yang
melakukan share in jar ini ?
Ø Kegiatan share in jar adalah merupakan salah satu kegiatan produksi
kosmetik sehingga seharusnya mengikuti peraturan yang ada. Dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009
disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1 milyar
500 juta rupiah.
6. Jika ada sangsi bagi
penjual atau produsen, apakah ada sangsi juga bagi konsumen yang membeli ?
Ø Bagi konsumen yang membeli, tidak ada sangsi hukum namun ada risiko bahaya
yang harus dia tanggung karena produk kosmetik tersebut tidak terjamin
keamanannya, sehingga yang tadinya pengin cantik mungkin malah akan menjadi
rusak wajah atau kulitnya.
7. Bagaimana
cara mengetahui
kosmetik yang aman ?
Ø Kosmetik merupakan salah satu sediaan farmasi yang
jika diedarkan di masyarakat, wajib memiliki ijin edar dalam bentuk nomor
notifikasi. Kosmetik yang telah memiliki
notifikasi, maka telah dijamin keamanannya oleh Badan POM, karena proses
notifikasi melalui beberapa tahap analisa dan kajian terkait keamanan produk.
Ø Notifikasi yang dikeluarkan oleh Badan POM berupa
tulisan BPOM NA diikuti kode angka sebanyak 11 digit. Kode tulisan berbeda-beda tergantung dari
benua produsen asalnya, NA jika dari Asia, NB dari Australia, NC dari Eropa, ND dari Afrika dan NE dari Amerika.
8. Apa yang harus diperhatikan dalam menggunakan kosmetik ?
Ø Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan dilarang untuk kosmetik
Ø Baca dengan teliti penandaan pada kemasan kosmetik
Ø Gunakan kosmetik sesuai dengan kebutuhan Anda
Ø Bila terjadi efek samping, hentikan pemakaian.
Ø Konsultasi ke dokter bila diperlukan
9. Adakah pesan penutup bagi konsumen kosmetik ?
Ø Kosmetik
bukan obat, gunakan kosmetik dengan bijak, jangan mudah termakan iklan, cantik
bukan segala-galanya, yang penting aman dan sehat. Lakukan cek KLIKK agar mendapatkan produk
yang aman
No comments:
Post a Comment