INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday, 30 March 2022

Kosmetik Online Bolehkah ?

 

Kosmetik Online Bolehkah ?

1.   Mengapa tema kali ini tentang kosmetik ?

 

Ø  Saat ini kebutuhan kosmetik seolah-olah sudah menjadi kebutuhan primer, masyarakat menggunakan kosmetik dari bangun sampai menjelang tidur.  Tidak saja kosmetik perawatan seperti shampoo, sabun, krim, pembersih tetapi juga kosmetik rias wajah seperti bedak, lipstick, eyeshadow dll.  Karena banyaknya kebutuhan ini maka jaringan penjualan kosmetik juga semkain meluas terutama yang saat ini paling mudah diperoleh adalah penjualan online.

 

2.   Wanita ingin selalu tampil cantik dan menarik, sehingga berbagai cara ditempuh untuk mempercantik diri, termasuk penggunaan kosmetik. Apakah kosmetik diperlukan untuk bisa mempercantik diri?

 

Ø  Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi kosmetik. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Menurut definisi tersebut, maka kosmetik bisa membantu untuk mengubah penampilan, asal digunakan secara tepat.

 

3.   Dalam rangka mempercantik diri ini, masyarakat tentunya memilih yang mudah dan praktis dengan membeli secara online, apakah cara ini diperbolehkan ?

 

Ø  Membeli secara online diperbolehkan namun yang perlu diingat bahwa masyarakat harus bisa mengetahui dengan jelas bahwa produk yang ditawarkan sudah terdaftar di Badan POM, sehingga ada jaminan keamanannya.  Saat ini karena persyaratan untuk e-commerce belum ketat, sehingga banyak produk ilegal dan berbahaya diperjualbelikan secara online, bahkan ada juga produk palsu.  Kelemahan dari sistim online, bahwa pembeli tidak bisa melihat secara langsung produknya sehingga memiliki risiko tinggi untuk salah beli.  

 

4.   Apa contoh kosmetik yang berbahaya dan dampak bagi tubuh pemakai ?

 

Beberapa contoh bahan berbahaya pada kosmetik yang sering ditemukan adalah :

a.    MERKURI (Hg)

Merupakan logam berat yang bersifat racun biasa terdapat pada pemutih wajah.  Merkuri diserap oleh kulit (topikal).  Dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, bintik-bintik hitam pada kulit.  Pada dosis tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak dan ginjal.  Bersifat karsinogenik (pemicu kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

 

b.    HIDROKINON

Termasuk golongan obat keras sehingga penggunaanya harus dengan resep dokter, disalahgunakan sebagai bahan pemutih/ pencerah kulit, seharusnya hanya boleh digunakan pada sediaan kuku dan tidak boleh digunakan untuk kosmetik yg digunakan di kulit dan rambut.  Menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, hiperpigmentasi (pigmen berlebih) terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung,  menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

 

c.     PEWARNA DILARANG (Merah K 10/Rhodamin B,  Merah K 3, Jingga K1)

Seharusnya pewarna kertas dan tekstil namun disalahgunakan untuk lipstick atau eyeshadow.  Menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati, menyebabkan karsinogenik.

 

d.    ASAM RETINOAT

Termasuk golongan obat keras sehingga penggunaanya harus dengan resep dokter, biasanya untuk sediaan peeling (pengelupas kulit kimiawi).  Dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan terkelupas berlebihan.  Bersifat teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

 

 

5. Bagaimana peran BBPOM dengan adanya produk kosmetik berbahaya yang dijual online ?

 

Ø  Pengawasan post market secara rutin terus dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta, baik yang secara langsung dengan pengawasan ke sarana distribusi dan produksi, maupun secara tidak langsung dengan pengawasan cyber.  Patroli cyber bekerja sama dengan Diskominfo yang memliki kewenangan untuk menutup situs online yang tidak memenuhi syarat.

 

Ø  Pengawasan post market tidak hanya terganting kepada pemerintah namun merupakan tanggung jawab bersama dalam tiga pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai pengawas, pelaku usaha yang berkewajiban menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dan masyarakat yang diharapkan menjadi masyarakat cerdas dengan teliti sebelum membeli.

 

6. Sebagai konsumen, bagaimana cara memilih kosmetik yang aman ?

 

Ø  Terapkan cek KLIKK atau cek Kemasan, cek Label, cek Ijin Edar, cek Kegunaan dan cek Kadaluwarsa

Ø  Untuk cek Ijin Edar, pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dengan melihat di website Badan POM (www.pom.go.id) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di play store hp Android.

Ø  Produk sudah terdaftar ditandai dengan adanya nomor notifikasi yaitu NA (dari Asia), NB (dari Australia), NC (dari Eropa), ND (dari Eropa), NE (dari Amerika) diikuti dengan 11 digit angka dibelakangnya

 

7. Sebagai konsumen, apa yang harus diperhatikan dalam menggunakan kosmetik ?

 

Ø  Jangan gunakan kosmetik yang mengandung bahan dilarang untuk kosmetik, beberapa kosmetik berbahaya telah ditarik dari peredaran, informasi ini bisa diperoleh di website Badan POM, bagian public warning.

Ø  Baca dengan teliti penandaan pada kemasan kosmetik, peraturan perundang-undangan telah mengatur klaim yang diperbolehkan pada kosmetik sebagai salah satu bentuk perlindungankepada konsumen.

Ø  Gunakan kosmetik sesuai dengan kebutuhan dan jangan berganti-ganti kosmetik hanya karena adanya diskon.

Ø  Bila terjadi efek samping, segera hentikan pemakaian dan konsultasi ke dokter bila diperlukan

 

 

8. Apa saran terakhir yang ingin disampaikan kepada masyarakat ?

 

Ø  Kosmetik bukan obat, gunakan kosmetik dengan bijak, jangan mudah termakan iklan, cantik bukan segala-galanya, yang penting aman dan sehat.  Lakukan cek KLIKK agar mendapatkan produk yang aman

No comments:

Post a Comment