INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday, 21 June 2022

KIPRAH BADAN POM DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI INDONESIA

 

Salah satu Tugas pokok dan Fungsi Badan POM adalah melakukan Pengawasan Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat.   Sedikit masyarakat yang    mengetahui kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Badan  POM.   Kegiatan yang  banyak tersorot oleh media dan masyarakat adalah kegiatan Intensifikasi atau pengawasan makanan menjelang  lebaran,  natal  dan  tahun  baru,  sehingga    pengertian  sebagian  masyarakat adalah  Badan POM hanya bertugas memeriksa makanan yang kadaluarsa di toko-toko dan supermarket saja.

Berbagai upaya dilakukan oleh Badan Pom untuk mewujudkan obat dan makanan aman , bermutu dan berdaya saing sesuai visinya.  Kegiatan pengawasan  dari hulu ke hilir dilakukan mulai dari pengawasan sarana produksi yaitu pemakaian bahan baku yang sesuai standar, tempat produksi, saat proses produksi dan pengemasan sampai produk siap dipasarkan.   Sedangkan pengawasan sarana distribusi dilakukan saat produk akan mulai diedarkan sampai beredar   di pasaran. Produk harus sudah mempunyai   ijin edar. Untuk produk obat dan napza pendistribusian harus dilakukan  melalui jalur resmi yaitu  distibutor atau Pedagang Besar Farmasi yang telah ditunjuk.

Kunjungan di lokasi sarana produksi dan distribusi dalam rangka  pengawasan  rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa sarana produksi   dan distribusi dalam melakukan kegiatannya   tetap konsisten dan masih sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan pembinaan,edukasi dan sosialisasi terkait adanya peraturan dan kebijakan yang baru.

Badan POM juga berupaya mengangkat produk UMKM agar  menjadi produk yang bermutu ,aman,layak beredar dipasaran baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM  dilakukan  dari proses pengajuan perijinan sampai produk memperoleh ijin edar.

Terkait pengawasan produk yang telah beredar di pasaran,Badan POM melakukan sampling   rutin   setiap   bulan   dengan   melakukan   pembelian   produk   obat,napza,obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan,yang beredar di pasaran melalui

,pasar tradisional,toko, swalayan/supermarket, Pedagang Besar farmasi, apotek    maupun pembelian secara online. Produk yang telah disampling tersebut diuji secara laboratoris baik dari segi mutu dan keamanan.  Produk harus sesuai dengan standar mutu yang berlaku dan aman dari bahan berbahaya.  Penentuan suatu produk memenuhi standar baik mutu dan keamanan berdasarkan dari hasil uji   laboratorium di Balai POM sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Hasil Uji laboratorium dibandingkan dengan standar mutu dan peraturan yang berlaku.


Balai POM di daerah   mempunyai 5 Laboratorium yaitu : Laboratorium Obat dan Napza, Laboratorium Obat Tradisional, Laboratorium Kosmetik, Laboratorium Pangan  dan Laboratorium Mikrobiologi. Setiap laboratorium melakukan fungsi pengujian sesuai produknya.

Kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan mobil laboratorium keliling.  Laboratorium keliling ini digunakan untuk melakukan pengujian  bahan berbahaya secara cepat pada produk pangan. Bahan berbahaya yang diuji yaitu Boraks, Formalin,Rhodhamin B dan Methanil yellow. Hasil uji cepat ini dapat langsung diketahui sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut pengamanan produk, dan edukasi terhadap penjual. Tindak lanjut juga dilakukan dengan  penelusuran jalur distribusi sampai produsen produk tersebut.

Kegiatan laboratorium keliling yang telah dilakukan selama ini meliputi :

 

-    kegiatan pemeriksaan makanan takjil yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

-    kegiatan Pasar Aman dari bahan berbahaya , bekerjasama dengan lintas sektor

( Dinas Pasar dan Dinas perindustrian dan Perdagangan)

-    kegiatan  Desa Pangan Aman

-    kegiatan Pangan Jajanan Anak Sekolah


Intensifikasi atau pengawasan terutama produk kosmetik dan pangan yang beredar juga dilakukan di   sarana distribusi misalnya pasar, toko ,supermarket atau swalayan . Pengawasan tersebut difokuskan pada produk tanpa ijin edar, kadaluarsa, produk rusak dan produk yang termasuk publik warning. Untuk kegiatan Intensifikasi pangan biasanya dilakukan menjelang lebaran dan tahun baru karena pada momen - momen tersebut banyak sekali produk pangan yang beredar.

Selain kegiatan pengawasan terhadap sarana produksi ,distribusi dan  produk , juga dilakukan edukasi/bimtek dan sosialisasi baik terhadap pelaku usaha maupun kepada konsumen.  Edukasi/bimtek    dilakukan agar pelaku usaha memahami cara produksi yang baik sehingga produk aman dan berkualitas sesuai standar.  Sedangkan edukasi  terhadap konsumen dilakukan agar setiap orang menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan menentukan suatu produk yang akan dikonsumsi atau dipakai.  Kegiatan edukasi dilakukan secara luring maupun daring  lewat zoom meting  atau you tube. Kegiatan edukasi lainnya adalah  dialog interaktif melalui radio dan televisi.

Kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu, bekerjasama dengan lintas sektor dari berbagai instansi yaitu Dinas Kesehatan, Dinas pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perekonomian, Satpol PP, Perangkat Desa, Karang Taruna dan Guru


Dengan kegiatan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dari hulu ke hilir diharapkan produk obat, napza, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan di Indonesia aman, bermutu dan berdaya saing.


Fajaryati-BBPOM di Yogyakarta

No comments:

Post a Comment