Salah satu Tugas pokok dan Fungsi Badan POM adalah melakukan Pengawasan Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat. Sedikit masyarakat yang mengetahui
kegiatan pengawasan
yang dilakukan oleh
Badan POM. Kegiatan
yang
banyak tersorot
oleh media dan masyarakat adalah kegiatan
Intensifikasi atau pengawasan makanan menjelang lebaran,
natal dan tahun baru, sehingga pengertian
sebagian
masyarakat adalah
Badan POM hanya bertugas memeriksa makanan yang kadaluarsa di toko-toko dan supermarket saja.
Berbagai upaya dilakukan oleh Badan Pom untuk mewujudkan obat dan makanan
aman
, bermutu dan berdaya saing sesuai visinya.
Kegiatan pengawasan dari hulu ke
hilir dilakukan mulai dari pengawasan
sarana produksi yaitu pemakaian bahan baku yang sesuai standar, tempat produksi, saat
proses produksi
dan pengemasan sampai produk siap dipasarkan. Sedangkan pengawasan sarana distribusi dilakukan saat produk akan mulai diedarkan sampai beredar di pasaran. Produk harus sudah mempunyai ijin edar. Untuk
produk obat dan napza pendistribusian harus
dilakukan melalui jalur resmi yaitu
distibutor atau Pedagang Besar Farmasi yang telah ditunjuk.
Kunjungan di lokasi sarana produksi dan distribusi dalam rangka
pengawasan rutin
dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa sarana produksi
dan distribusi dalam melakukan kegiatannya tetap konsisten dan masih sesuai
dengan standar yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan pembinaan,edukasi
dan sosialisasi terkait adanya
peraturan dan kebijakan yang baru.
Badan POM juga berupaya mengangkat produk UMKM agar
menjadi produk yang
bermutu ,aman,layak beredar dipasaran baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM dilakukan
dari proses
pengajuan perijinan sampai
produk memperoleh ijin edar.
Terkait pengawasan produk yang telah beredar
di pasaran,Badan POM
melakukan
sampling rutin setiap bulan dengan melakukan
pembelian produk obat,napza,obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan,yang beredar di pasaran melalui
,pasar tradisional,toko, swalayan/supermarket, Pedagang Besar farmasi, apotek maupun
pembelian secara online. Produk yang telah disampling tersebut diuji secara laboratoris baik
dari
segi mutu dan keamanan. Produk harus sesuai dengan standar mutu yang berlaku dan
aman
dari bahan berbahaya.
Penentuan suatu produk memenuhi
standar baik mutu dan keamanan berdasarkan dari hasil uji laboratorium di Balai POM sebagai Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Badan
POM yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Hasil Uji laboratorium
dibandingkan dengan standar mutu dan peraturan yang berlaku.
Balai POM di daerah
mempunyai 5 Laboratorium yaitu : Laboratorium Obat dan Napza, Laboratorium
Obat
Tradisional, Laboratorium Kosmetik, Laboratorium Pangan dan
Laboratorium Mikrobiologi. Setiap laboratorium melakukan
fungsi pengujian sesuai
produknya.
Kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan menggunakan
mobil laboratorium keliling.
Laboratorium keliling ini digunakan untuk melakukan pengujian bahan
berbahaya secara cepat pada produk pangan. Bahan berbahaya yang diuji yaitu Boraks,
Formalin,Rhodhamin B dan
Methanil yellow. Hasil
uji cepat ini dapat langsung diketahui sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut pengamanan produk, dan edukasi terhadap penjual. Tindak lanjut
juga dilakukan dengan
penelusuran jalur distribusi sampai produsen
produk tersebut.
Kegiatan laboratorium keliling yang telah dilakukan selama ini
meliputi :
- kegiatan pemeriksaan makanan takjil yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
- kegiatan Pasar Aman dari bahan berbahaya , bekerjasama dengan lintas sektor
( Dinas Pasar dan Dinas perindustrian dan Perdagangan)
- kegiatan Desa Pangan Aman
- kegiatan Pangan Jajanan Anak Sekolah
Intensifikasi atau pengawasan terutama produk kosmetik dan pangan yang beredar
juga dilakukan di
sarana distribusi misalnya pasar, toko ,supermarket atau swalayan . Pengawasan tersebut difokuskan pada produk tanpa ijin edar, kadaluarsa, produk rusak dan
produk yang termasuk publik warning. Untuk kegiatan
Intensifikasi
pangan biasanya dilakukan menjelang lebaran dan tahun baru
karena pada momen - momen tersebut banyak
sekali
produk pangan yang beredar.
Selain kegiatan pengawasan terhadap sarana produksi ,distribusi dan
produk , juga
dilakukan edukasi/bimtek dan sosialisasi baik terhadap pelaku usaha maupun
kepada konsumen. Edukasi/bimtek
dilakukan agar pelaku usaha memahami cara produksi yang baik sehingga produk aman dan berkualitas sesuai standar. Sedangkan edukasi terhadap
konsumen dilakukan agar setiap orang menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan
menentukan suatu produk yang akan
dikonsumsi atau dipakai. Kegiatan edukasi dilakukan
secara luring
maupun daring
lewat zoom meting atau you tube. Kegiatan edukasi
lainnya adalah
dialog interaktif melalui
radio dan televisi.
Kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu, bekerjasama dengan lintas sektor dari berbagai instansi
yaitu Dinas Kesehatan, Dinas pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perekonomian, Satpol PP,
Perangkat
Desa, Karang Taruna dan Guru
Dengan kegiatan pengawasan obat dan
makanan yang dilakukan secara menyeluruh
dan terpadu dari hulu
ke hilir diharapkan produk obat, napza, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan di Indonesia aman, bermutu dan berdaya saing.
Fajaryati-BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment