Badan POM menggolongkan tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol dan
dekstromethorphan
ke dalam obat – obat tertentu (OOT) sebagai obat yang banyak disalahgunakan. Penyalahgunaan OOT berupa penggunaan tanpa resep dokter dengan dosis yang berlebihan. Penyalahgunaan OOT yang digunakan mengobati sistem susunan syaraf pusat
ini dapat menyebabkan adiksi dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Efek penggunaan yang tidak sesuai indikasi
medis dapat bervariasi mulai dari tenggorokan/
mulut kering, gangguan pencernaan, badan lemas, badan terasa
melayang hingga sakit
kepala.
Triheksilfenidil, salah satu OOT yang sering disalahgunakan, memiliki berbagai
sebutan seperti pil
sapi, pil trihex, pil
double L/LL, pil Y dan lain-lain. Umumnya pil
triheksifenidil
yang disalahgunakan tersebut tidak memiliki penandaan,
hanya berupa pil polosan saja. Sehingga
pil tersebut disebut obat illegal
tanpa ijin edar.
Pengaturan dan pembatasan ijin edar untuk obat dengan kandungan trihexyphenidyl
juga
telah dilaksanakan oleh Badan POM. Dimana saat ini ada 12 merk dari produsen Pyridam Farma Tbk, Mersifarma
Trimaku Mercusana, Harsen, Indofarma dan Holi Pharma. Bentuk kemasan yang masih diijinkan adalah blister atau strip isi 10 tablet,
kecuali produk Harsen dengan
kemasan botol 100 tablet. Kemasan botol 1000 tablet sudah
tidak diijinkan untuk menekan penyalahgunaan.
Badan POM juga melakukan perketatan pengawasan OOT di sarana produksi, distribusi, dan
sarana pelayanan kesehatan dengan menerbitkan Pedoman Pengelolaan OOT di tahun 2016
dan diperbaharui lagi di tahun 2019. Perketatan tersebut dilatarbelakangi oleh seringnya ditemukan penyalahgunaan OOT, adanya kemungkinan kebocoran distribusi OOT di
jalur
resmi dan kecenderungan mudahnya OOT diperoleh dengan harga relatif murah,
Di provinsi DI Yogyakarta, konsumsi
OOT
oleh masyarakat khususnya generasi muda
ditemukan masih marak. Sesuai dengan pengujian barang bukti kasus kepolisian ke
laboratorium pengujian BBPOM
di Yogyakarta hingga bulan Agustus 2021 yang 88 % OOT. Dari sampel kasus OOT tersebut adalah
trihexiphenidil tunggal 77% dan sisanya berupa
Trihexyphenidyl campuran dengan dextromethorphan atau tramadol 7 %, sementara tramadol dan dextromethorphan tunggal hanya 4%. Dari seluruh sampel Trihexiphenidil, 92% sampel
memiliki penandaan tablet berwarna putih dengan penandaan
Y pada satu sisi dan - pada sisi yang lain, yang kemudian disebut
sebagai pil Y.
Ditambah dengan data permintaan ahli obat
dan makanan di persidangan oleh pihak kepolisian DIY diketahui terdapat 84 kasus OOT hingga agustus tahun 2021. Barang bukti yang ditemukan dalam tindak pidana tersebut mayoritas merupakan OOT, dengan didominasi oleh pil
Y.
Pil Y diduga
ilegal
dan sering diasumsikan
sebagai produk PT YArindo
Farmatama. Padahal
tablet Trihexypenidyl 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama telah dibatalkan No. Izin Edarnya
oleh Badan POM berdasar Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor HK.04.1.35.04.15.2138
tahun 2015 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexypenidyl
tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama.
Oleh karena itu dalam rangka
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang
setinggi-tingginya, pemerintah
telah mengatur terkait penyalahgunaan OOT dan
psikotropika dalam Undang
– Undang Republik Indonesia (UURI):
1. Pasal 196 Junto pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 UURI No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan: terkait persyaratan mutu produk tidak memenuhi syarat dengan
ancaman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
2. Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
diperbaharui dalam UU no. 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja: terkait perizinan berusaha dalam memproduksi dan
mengedarkan dengan ancaman pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
3. Pasal 198 junto pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: terkait
tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Semoga penyalahgunaan OOT di Indonesia dapat diberantas hingga
ke akarnya, untuk
memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia
Daftar Pustaka :
1. Peraturan Badan POM no. 10
tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan
obat – obat tertentu yang sering disalahgunakan.
2. Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor
HK.04.1.35.04.15.2138 tahun 2015 tentang Pembatalan Izin
Edar Trihexypenidyl tablet 2 mg Produksi
PT.
Yarindo Farmatama
Dion-BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment