INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 7 July 2022

Perijinan Obat dan Makanan

 

Badan POM merupakan lembaga pemerintah non departemen yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Salah satu tugas Badan POM adalah memberikan perijinan terhadap produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Pangan sebelum diedarkan.

Perkembangan teknologi dan diversifikasi bahan baku Obat dan Makanan terus mengalami pengembangan dan perubahan.  Untuk itu perlu satu mekanisme agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keamanan produk. Masyarakat sebagai konsumen akhir perlu dilindungi agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk yang tidak memenuhi syarat.


Produk yang telah memiliki ijin edar, artinya telah dijamin keamanannya oleh Badan POM sehingga aman, bermutu dan bermanfaat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan pre market, dimana dilakukan kajian dokumen terkait produk dan proses pengolahan, dilakukan peninjauan sarana dan pengujian laboratorium terhadap produk yang didaftarkan ijin edarnya. Saat suatu produk telah diberikan ijin edar, maka dilakukan pengawasan post market, dimana secara periodik akan dilakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan sampling untuk uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan.  Hal ini dilakukan dalam rangka melihat konsistensi dari pelaku usaha dalam menjaga dan mempertahankan mutu produknya sehingga tetap aman dikonsumsi/ digunakan.

Saat ini ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM telah terintegrasi dengan sistim OSS (Online Single Submission) agar masyarakat lebih mudah mengakses.  Setelah mengurus NIB di sistem OSS maka bisa dilanjutkan ke PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan memilih sesuai dengan jenis produk yang akan didaftarkan.  Prosedur perijinan semua telah online jadi bisa dikerjakan di rumah, namun apabila perlu pendampingan atau bertanya bisa menghubungi BBPOM di Yogyakarta baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Untuk masing-masing jenis produk ada perbedaan persyaratan dan prosedur pendaftaran, misalnya produk kosmetik harus ada persetujuan lay out sarana dan seterusnya.  Informasi prosedur dan persyaratan bisa dilihat di bagian informasi OSS atau di website bbpom-yogya.

BBPOM di Yogyakarta terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang kesulitan atau belum memahami persyaratan dalam prosedur perijinan.  Kami membuka layanan informasi baik secara langsung dengan tatap muka di kantor BBPOM Yogyakarta maupun di MPP (Kota, Sleman, Kulonprogo) dan layanan secara tidak langsung melalui media sosial (WA, IG, FB, twitter, website). 

Khusus UMKM, pendampingan juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait seperti Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan, untuk memudahkan UMKM dalam melakukan konsultasi dan mengikuti program dari Dinas.  Beberapa Pemda Kab/Kota memiliki anggaran untuk membantu UMKM baik dalam bentuk bantuan peralatan atau bantuan dana untuk proses perijinan.

Untuk mengetahui legalitas produk langkah awal dengan melihat label pada produk, jika sudah ada tulisan POM diikuti dengan beberapa digit angka dan huruf, maka diharapkan sudah punya ijin edar. Cek kebenaran nomor ijin edar yang tertera pada label dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di play store yaitu BPOM Mobile, masukkan data nomor ijin edar atau scan barcode yang ada pada kemasan, jika keluar informasi maka nomor tersebut benar, jika tidak keluar informasi atau datanya berbeda maka nomor tersebut illegal/fiktif. Selain dengan aplikasi BPOM Mobile juga bisa menggunakan website dengan alamat di cekbpom.pom.go.id caranya sama

Hati-hati saat membeli produk secara online, karena produk hanya dilihat bisa melalui foto yang kemungkinan identitasnya tidak jelas. Badan POM tidak pernah mengijinkan label produk dengan klaim yang berlebihan atau menyesatkan, jika label produk terdapat klaim yang berlebihan maka kemungkinan produk tersebut illegal atau ijin edarnya fiktif. Jika ragu-ragu dengan keaslian suatu produk silakan membuka situs resmi dari produsen yang membuat produk tersebut untuk lebih bisa mengenali ciri-ciri khususnya.

Membaca label sebelum memutuskan membeli dan mengkonsumsi. Cek KLIK, Cek Kemasan : Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tersegel, dan tidak bocor, tidak rusak, tidak sobek dan gambarnya tidak luntur. Cek Label : Nama Produk, komposisi, nama dan alamat produsen, nomer pendaftaran, kode dan tanggal produksi. Cek Izin Edar : Pastikan terdapat izin edar.  Cek Kedaluwarsa : Tidak melewati tanggal kedaluwarsa.

BBPOM di Yogyakarta 

No comments:

Post a Comment