Badan POM merupakan
lembaga pemerintah non departemen yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan
Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas Badan POM adalah memberikan
perijinan terhadap produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan
dan Pangan sebelum diedarkan.
Perkembangan teknologi dan diversifikasi bahan baku Obat dan Makanan
terus mengalami pengembangan dan perubahan.
Untuk itu perlu satu mekanisme agar pelaku usaha tidak hanya mengejar
keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keamanan produk. Masyarakat sebagai konsumen akhir perlu dilindungi agar tidak
mengkonsumsi atau menggunakan produk yang tidak memenuhi syarat.
Produk yang telah memiliki ijin edar, artinya telah dijamin keamanannya
oleh Badan POM sehingga aman, bermutu dan bermanfaat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan pre market, dimana
dilakukan kajian dokumen terkait produk dan proses pengolahan, dilakukan peninjauan
sarana dan pengujian laboratorium terhadap produk yang didaftarkan ijin edarnya. Saat suatu produk telah diberikan ijin edar, maka dilakukan pengawasan
post market, dimana secara periodik akan dilakukan pemeriksaan terhadap sarana
produksi dan sampling untuk uji laboratorium terhadap produk yang
dihasilkan. Hal ini dilakukan dalam
rangka melihat konsistensi dari pelaku usaha dalam menjaga dan mempertahankan
mutu produknya sehingga tetap aman dikonsumsi/ digunakan.
Saat ini ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM telah terintegrasi
dengan sistim OSS (Online Single Submission) agar masyarakat lebih mudah
mengakses. Setelah mengurus NIB di
sistem OSS maka bisa dilanjutkan ke PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan memilih sesuai
dengan jenis produk yang akan didaftarkan.
Prosedur perijinan semua telah online jadi bisa dikerjakan di rumah,
namun apabila perlu pendampingan atau bertanya bisa menghubungi BBPOM di
Yogyakarta baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Untuk masing-masing jenis produk ada perbedaan persyaratan dan prosedur
pendaftaran, misalnya produk kosmetik harus ada persetujuan lay out sarana dan
seterusnya. Informasi prosedur dan
persyaratan bisa dilihat di bagian informasi OSS atau di website bbpom-yogya.
BBPOM di Yogyakarta terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha
yang kesulitan atau belum memahami persyaratan dalam prosedur perijinan. Kami membuka layanan informasi baik secara
langsung dengan tatap muka di kantor BBPOM Yogyakarta maupun di MPP (Kota,
Sleman, Kulonprogo) dan layanan secara tidak langsung melalui media sosial (WA,
IG, FB, twitter, website).
Khusus UMKM, pendampingan juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait
seperti Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas
Kesehatan, untuk memudahkan UMKM dalam melakukan konsultasi dan mengikuti
program dari Dinas. Beberapa Pemda
Kab/Kota memiliki anggaran untuk membantu UMKM baik dalam bentuk bantuan
peralatan atau bantuan dana untuk proses perijinan.
Untuk
mengetahui legalitas produk langkah awal dengan melihat label pada produk, jika sudah ada tulisan POM diikuti dengan beberapa digit angka dan huruf, maka diharapkan sudah punya ijin edar. Cek kebenaran nomor ijin
edar yang tertera pada label dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di
play store yaitu BPOM Mobile, masukkan data nomor ijin edar atau scan barcode
yang ada pada kemasan, jika keluar informasi maka nomor tersebut benar, jika
tidak keluar informasi atau datanya berbeda maka nomor tersebut illegal/fiktif. Selain dengan aplikasi BPOM Mobile juga bisa menggunakan website dengan
alamat di cekbpom.pom.go.id caranya sama
Hati-hati saat membeli produk secara online, karena produk hanya dilihat
bisa melalui foto yang kemungkinan identitasnya tidak jelas. Badan POM tidak pernah mengijinkan label produk dengan klaim yang
berlebihan atau menyesatkan, jika label produk terdapat klaim yang berlebihan
maka kemungkinan produk tersebut illegal atau ijin edarnya fiktif. Jika ragu-ragu dengan keaslian suatu produk silakan membuka situs resmi
dari produsen yang membuat produk tersebut untuk lebih bisa mengenali ciri-ciri
khususnya.
Membaca label sebelum memutuskan membeli dan
mengkonsumsi. Cek KLIK, Cek Kemasan : Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tersegel, dan
tidak bocor, tidak rusak, tidak sobek dan gambarnya tidak luntur. Cek
Label : Nama Produk, komposisi, nama
dan alamat produsen, nomer pendaftaran, kode dan tanggal produksi. Cek
Izin Edar : Pastikan terdapat izin edar. Cek Kedaluwarsa : Tidak melewati tanggal kedaluwarsa.
No comments:
Post a Comment