Mulai
beberapa tahun belakangan ini sebagian masyarakat memiliki kecenderungan
untuk mengkonsumsi obat tradisional
(jamu) atau populer dengan sebutan obat herbal. Kebanyakan mereka terpengaruh dari promosi yang
diterimanya dan berharap dengan
mengkonsumsi obat herbal akan memberikan efek secara cepat pada gangguan
kesehatan atau penyakit yang dideritanya.
Gejala
di masyarakat ini bisa disebabkan karena keengganan untuk berobat ke sarana
layanan kesehatan walaupun sekarang sudah ada asuransi kesehatan berupa BPJS, Jamkesmas
yang biayanya relatif kecil bahkan gratis atau berobat ke dokter karena faktor
biaya dan birokrasi sehingga masyarakat memutuskan untuk mengobati diri sendiri
dengan menggunakan obat herbal.
Untuk
meningkatkan penjualan obat tradisional
produsen dan penjual obat tradisional mempromosikan produknya dengan berbagai cara misalnya menjanjikan kesembuhan yang cepat, dapat
menyembuhkan semua penyakit, menampilan
testimoni dan menampilkan artis atau
publik figur. Selain itu juga menyatakan klaim bahwa produknya aman, tanpa
bahan kimia, tanpa efek samping. Dengan menggunakan rekomendasi tenaga
kesehatan atau seolah-olah menyerupai tenaga kesehatan yang iklannya menjanjikan
janji kesembuhan dari suatu penyakit atau bahkan berbagai penyakit.
Bila
iklan ini terus menerus dilihat atau
didengarkan oleh masyarakat tentu akan mempengaruhi dan menyesatkan masyarakat dalam
menentukan pilihan pengobatan yang akan diambilnya. Hal ini akan sangat
merugikan bagi penderita penyakit yang seharusnya ditangani oleh tenaga medis
tetapi lebih memilih obat tradisional, apalagi jika obat tradisional tersebut tidak didukung dengan data yang ilmiah dan
belum teruji secara klinis.
Dalam
menggunakan obat tradisional kita harus bijak dalam mememilih obat tradisional
yang akan dikonsumsi . Sebelum mengkonsumsi obat tradisional , pastikan
indikasi obat tradisional tersebut sesuai dengan gejala penyakit kita sehingga
tepat penggunaannya. Obat tradisional bersifat membantu meningkatkan kesehatan
atau mengurangi gejala sakit, tidak
boleh mengklaim penyembuhan suatu penyakit.
Ada obat tradisional yang boleh mengklaim menyembuhkan suatu penyakit
dan bisa diresepkan dokter yaitu obat tradisional yang digolongkan kedalam
FITOFARMAKA.
Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran iklan
yang tidak benar , tidak obyektif,
berlebihan dan menyesatkan dengan
mengeluarkan berbagai peraturan antara lain Undang-undang Kesehatan,
Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Penyiaran.
Berikut beberapa tip cara bijak untuk memilih obat tradisional
1. Pastikan
obat tradisional sudah terdaftar di Badan POM ( TR/TI/TL diikuti 9 digit
angka), bisa dilihat di Website Badan POM
www.pom.go.id
2. Cermati label obat tradisional ( Label harus berisi
informasi tentang nama obat tradisional, isi/ berat bersih ; nama dan alamat
produsen; komposisi; tanggal kadaluarsa dan kode produksi).
3. Cermati
iklan ( Iklan media cetak : majalah, koran, brosur, stiker; iklan media
elektronik : televisi, radio, internet; iklan media luar ruang : reklame,
bilboard, papan nama, spanduk, poster, banner, iklan yang ditempel di pohon dan
tiang listrik )
a. Iklan Obat tradisional tidak boleh mendorong penggunaan obat
tradisional tersebut secara berlebihan.
b. Iklan Obat tradisional tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan
atau seseorang yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan
setting yang beratribut profesi kesehatan atau laboratorium
c. Obyektif : harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang
ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat
tradisonal yang telah disetujui.
d. Lengkap: harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat
dan kegunaan obat tradisional, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal
yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi, efek samping,
pantangan dan lainnya.
e. Tidak menyesatkan : informasi obat tradisional harus jujur, akurat,
bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan
suatu masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus baik dan
pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang
mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan dan tidak benar.
f. Iklan obat tradisional tidak boleh menggunakan kata-kata: super,
ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur dan kata-kata lain yang semakna
yang menyatakan khasiat dan kegunaan berlebihan atau memberi janji bahwa obat
tradisional tersebut pasti menyembuhkan.
g. Iklan obat tradisonal tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari
seseorang, anjuran atau rekomendasi dari profesi kesehatan, peneliti, sesepuh,
pakar, panutan dan lain sebagainya.
h. Iklan obat tradisional tidak boleh menawarkan hadiah atau
memberikan pernyataan garansi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisonal.
i.
Pada setiap akhir iklan
obat tradisional harus mencantumkan spot peringatan ‘BACA CARA PEMAKAIAN’
Masyarakat hendaklah selalu waspada
terhadap informasi yang diterima dengan mencermati secara teliti hal-hal diatas diharapkan bisa terhindar dari
penggunaan obat tradisional yang tidak aman dan tidak tepat.
IR. SUPARMINI
PFM AHLI MADYA BBPOM YOGYAKARTA
No comments:
Post a Comment