INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday 23 April 2020

Bijak untuk Memilih Obat Tradisional, Waspada Iklan yang Menyesatkan


Mulai beberapa tahun belakangan ini sebagian masyarakat memiliki kecenderungan untuk  mengkonsumsi obat tradisional (jamu) atau populer dengan sebutan obat herbal. Kebanyakan  mereka terpengaruh dari promosi yang diterimanya dan berharap  dengan mengkonsumsi obat herbal akan memberikan efek secara cepat pada gangguan kesehatan atau penyakit yang dideritanya.

Gejala di masyarakat ini bisa disebabkan karena keengganan untuk berobat ke sarana layanan kesehatan walaupun sekarang sudah ada asuransi kesehatan berupa BPJS, Jamkesmas yang biayanya relatif kecil bahkan gratis atau berobat ke dokter karena faktor biaya dan birokrasi sehingga masyarakat memutuskan untuk mengobati diri sendiri dengan menggunakan obat herbal.

Untuk meningkatkan penjualan obat tradisional  produsen dan penjual obat tradisional mempromosikan produknya  dengan berbagai cara misalnya  menjanjikan kesembuhan yang cepat, dapat menyembuhkan semua penyakit,  menampilan testimoni dan  menampilkan artis atau publik figur. Selain itu juga menyatakan klaim bahwa produknya aman, tanpa bahan kimia, tanpa efek samping. Dengan menggunakan rekomendasi tenaga kesehatan atau seolah-olah menyerupai tenaga kesehatan yang iklannya menjanjikan janji kesembuhan dari suatu penyakit atau bahkan berbagai penyakit.

Bila iklan ini terus menerus  dilihat atau didengarkan oleh masyarakat tentu akan mempengaruhi dan menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan pengobatan yang akan diambilnya. Hal ini akan sangat merugikan bagi penderita penyakit yang seharusnya ditangani oleh tenaga medis tetapi lebih memilih obat tradisional, apalagi jika obat tradisional tersebut  tidak didukung dengan data yang ilmiah dan belum teruji secara klinis.

Dalam menggunakan obat tradisional kita harus bijak dalam mememilih obat tradisional yang akan dikonsumsi . Sebelum mengkonsumsi obat tradisional , pastikan indikasi obat tradisional tersebut sesuai dengan gejala penyakit kita sehingga tepat penggunaannya. Obat tradisional bersifat membantu meningkatkan kesehatan atau mengurangi  gejala sakit, tidak boleh mengklaim penyembuhan suatu penyakit.  Ada obat tradisional yang boleh mengklaim menyembuhkan suatu penyakit dan bisa diresepkan dokter yaitu obat tradisional yang digolongkan kedalam FITOFARMAKA.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran iklan yang  tidak benar , tidak obyektif, berlebihan dan menyesatkan  dengan mengeluarkan berbagai peraturan antara lain Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Penyiaran.
Berikut  beberapa tip  cara bijak untuk memilih obat tradisional
1.       Pastikan obat tradisional sudah terdaftar di Badan POM ( TR/TI/TL diikuti 9 digit angka), bisa dilihat di Website Badan POM  www.pom.go.id
2.       Cermati  label obat tradisional ( Label harus berisi informasi tentang nama obat tradisional, isi/ berat bersih ; nama dan alamat produsen; komposisi; tanggal kadaluarsa dan kode produksi).
3.       Cermati iklan ( Iklan media cetak : majalah, koran, brosur, stiker; iklan media elektronik : televisi, radio, internet; iklan media luar ruang : reklame, bilboard, papan nama, spanduk, poster, banner, iklan yang ditempel di pohon dan tiang listrik ) 
a.  Iklan Obat tradisional tidak boleh mendorong penggunaan obat tradisional tersebut  secara berlebihan.
b. Iklan Obat tradisional tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan atau seseorang yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan setting yang beratribut profesi kesehatan atau laboratorium
c.  Obyektif : harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisonal yang telah disetujui.
d. Lengkap: harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi, efek samping, pantangan dan lainnya.
e.  Tidak menyesatkan : informasi obat tradisional harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan dan tidak benar.
f.  Iklan obat tradisional tidak boleh menggunakan kata-kata: super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur dan kata-kata lain yang semakna yang menyatakan khasiat dan kegunaan berlebihan atau memberi janji bahwa obat tradisional tersebut pasti menyembuhkan.
g. Iklan obat tradisonal tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang, anjuran atau rekomendasi dari profesi kesehatan, peneliti, sesepuh, pakar, panutan dan lain sebagainya.
h.  Iklan obat tradisional tidak boleh menawarkan hadiah atau memberikan pernyataan garansi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisonal.
i.   Pada setiap akhir iklan obat tradisional harus mencantumkan spot peringatan ‘BACA CARA PEMAKAIAN’

Masyarakat hendaklah selalu waspada terhadap informasi yang diterima dengan mencermati secara teliti  hal-hal diatas diharapkan bisa terhindar dari penggunaan obat tradisional yang tidak aman dan tidak tepat.

                                                                                                                                IR. SUPARMINI
PFM AHLI MADYA BBPOM YOGYAKARTA

No comments:

Post a Comment