INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 29 December 2022

 

 

 

Perijinan Pangan 

 

 

1.   Apakah definisi pangan?finisi pangan

Ø   Dalam UU Pangan nomor 18/2012 untuk menyebut makanan dan minuman ada istilah khusus yaitu pangan.  Adapun definisi pangan sesuai undang-undang adalah  segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
 
2.    Kalau melihat definisi tersebut berarti ada pangan yang diolah dan ada pangan yang tidak diolah, bisa dijelaskan maksudnya ?
Ø  Pangan tidak diolah disebut juga sebagai pangan segar yaitu pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.  Contohnya buah, sayur, ikan, unggas, daging, bumbu rempah-rempah.  Untuk pangan segar ini, kewenangan ada di kementrian terkait misalnya Kementrian Pertanian untuk produk pertanian dan peternakan, Kementrian Kelautan & Perikan untuk produk ikan 
Ø  Pangan yang diolah disebut sebagai pangan olahan yaitu  makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.  Contohnya makanan siap saji seperti soto, sate, rawon maupun makanan olahan lain seperti kripik, nugget, susu, bakso.  Kewenangan ada di Kementrian Kesehatan dan Badan POM
 
3.    Untuk pangan olahan itu sendiri, bagaimana kewenangan Badan POM baik dari sisi perijinan maupun pengawasan
Ø  Pangan olahan terdiri dari pangan yang wajib ijin edar dan pangan tidak wajib ijin edar.  Pangan tidak wajib ijin edar antara lain pangan yang masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, pangan siap saji, pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli, pangan yang digunakan sebagai bahan baku tidak dijual kepada konsumen.
Ø  Pangan wajib ijin edar adalah pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran.  Ijin edar dibagi menjadi 2 yaitu yang dikeluarkan oleh Badan POM dalam bentuk nomor MD dan ML serta yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dalam bentuk nomor P-IRT
Ø  Dari sisi perijinan, Badan POM memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin edar sedangkan dari sisi pengawasan Badan POM melakukan pengawasan untuk produk pangan olahan baik pangan siap saji, pangan industry rumah tangga maupun pangan industri besar. 
 
4.    Mengapa produk Pangan harus memiliki ijin edar ?
Ø  Perkembangan teknologi dan diversifikasi bahan baku Obat dan Makanan  terus mengalami pengembangan dan perubahan.  Untuk itu perlu satu mekanisme agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keamanan produk.  Masyarakat sebagai konsumen akhir perlu dilindungi agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk yang tidak memenuhi syarat.
 
5.    Apa artinya jika produk tersebut sudah memiliki ijin edar
Ø  Produk yang telah memiliki ijin edar, artinya telah dijamin keamanannya oleh instansi yang mengeluarkan ijin edar sehingga produk aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
Ø  Ketika suatu produk sudah legal maka bisa diedarkan di seluruh tempat tanpa harus khawatir ada operasi penertiban.
Ø  Produk pangan berijin edar akan meningkatkan nilai jual sehingga produk lebih memiliki daya saing dengan produk lain terutama produk yang tidak berijin edar.
Ø  Produk berijin edar akan selalu berada dalam pengawasan Badan POM atau Dinas Kesehatan setempat, karena secara periodik akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap sarana produksi maupun sampling dan uji produk untuk memastikan tidak adanya cemaran yang berbahay.
 
6.    Bagaimana prosedur untuk mengurus ijin edar tersebut ?
Ø  Saat ini ijin edar pangan olahan baik P-IRT maupun MD/ML telah terintegrasi dengan sistim OSS (Online Single Subsystem) agar masyarakat lebih mudah mengakses.  Tahapan secara umum yang pertama mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha yang berada di bawah kewenangan DPMPTSP. 
Ø  Setelah mengurus NIB di sistem OSS maka bisa dilanjutkan ke PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan memilih sesuai dengan jenis produk yang akan didaftarkan.  Untuk produk P-IRT hanya mengisi dan upload dokumen serta menyatakan komitmen untuk mengikuti penyuluhan dan diperiksa sarananya oleh Dinas Kesehatan setempat.
Ø  Untuk produk MD, setelah memiliki NIB kemudian masuk ke PBUMKU untuk mengurus sertifikas Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, jika sudah mendapat sertifikat, dilanjutkan dengan mengurus ijin edar produk.
Ø  Prosedur perijinan semua telah online jadi bisa dikerjakan di rumah, namun apabila perlu pendampingan atau bertanya bisa menghubungi BBPOM di Yogyakarta baik secara langsung maupun melalui media sosial.
 
7.    Apakah ada persyaratan tertentu dalam mengurus ijin edar ?
Ø  Untuk masing-masing jenis produk ada perbedaan persyaratan dan prosedur pendaftaran, misalnya untuk produk risiko rendah (tanpa memakai BTP atau produk kering), hanya menandatangani komitmen, selanjutnya akan diperiksa dalam jangka waktu 1 tahun.  Untuk risiko yang lebih tinggi, pelaku usaha melakukan self assessment sedangkan untuk yang risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan sarana terlebih dahulu.
 
8.    Apakah BBPOM Yogyakarta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan mengurus ijin edar ?
Ø  BBPOM di Yogyakarta terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang kesulitan atau belum memahami persyaratan dalam prosedur perijinan.  Kami membuka layanan informasi baik secara langsung dengan tatap muka di kantor BBPOM Yogyakarta maupun di MPP (Kota, Sleman, Kulonprogo) dan layanan secara tidak langsung melalui media sosial (WA, IG, FB, twitter, website). 
 
9.    Apakah ada pendampingan untuk pelaku usaha UMKM yang akan mengurus ijin edar ?
Ø  Khusus UMKM, pendampingan juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait seperti Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan, untuk memudahkan UMKM dalam melakukan konsultasi dan mengikuti program dari Dinas.  Beberapa Pemda Kab/Kota memiliki anggaran untuk membantu UMKM baik dalam bentuk bantuan peralatan atau bantuan dana untuk proses perijinan.
Ø  BBPOM di Yogyakarta juga memiliki aplikasi New Kulinerku OKE dimana UMKM bisa login dan mendaftar di aplikasi ini agar bisa mendapat pendampingan dari Balai maupun lintas sektor terkait.
 
10.  Apakah ada sangsi jika pelaku usaha pangan tidak memiliki ijin edar
Ø Kriteria produk pangan yang wajib memiliki edar antara lain dikemas, dijual secara eceran langsung kepada konsumen, mempunyai masa simpan lebih dari 7 hari, bukan makanan siap saji/pangan segar maupun pangan yang mengalami pengolahan minimal. 
Ø Pelaku usaha yang tidak memiliki ijin edar dapat dikenai sangsi sesuai UU Pangan no 18/2012 pasal 142 bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  
11.  Bagaimana cara mengetahui bahwa produk sudah memiliki ijin edar Badan POM ?
Ø  Langkah awal dengan melihat label pada produk jika sudah ada tulisan POM diikuti dengan huruf dan beberapa digit angka, maka diharapkan sudah punya ijin edar
Ø  Cek kebenaran nomor ijin edar yang tertera pada label dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di play store yaitu BPOM Mobile, masukkan data nomor ijin edar atau scan barcode yang ada pada kemasan, jika keluar informasi maka nomor tersebut benar, jika tidak keluar informasi atau datanya berbeda maka nomor tersebut illegal/fiktif.
Ø  Selain dengan aplikasi BPOM Mobile juga bisa menggunakan website dengan alamat di cekbpom.pom.go.id caranya sama
 
12.  Apakah ada tips khusus agar tidak salah membeli produk illegal/palsu ?
Ø  Hati-hati saat membeli produk secara online, karena produk hanya dilihat bisa melalui foto yang kemungkinan identitasnya tidak jelas.
Ø  Badan POM tidak pernah mengijinkan label produk dengan klaim yang berlebihan atau menyesatkan, jika label produk terdapat klaim yang berlebihan maka kemungkinan produk tersebut illegal atau ijin edarnya fiktif.
Ø  Jika ragu-ragu dengan keaslian suatu produk silakan membuka situs resmi dari produsen yang membuat produk tersebut untuk lebih bisa mengenali ciri-ciri khususnya.
Ø   
13.  Saran kepada masyarakat selaku konsumen Obat dan Makanan ?
Ø  Membaca label sebelum memutuskan membeli dan mengkonsumsi
Ø  Cek KLIK, Cek Kemasan : Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tersegel, dan tidak bocor, tidak rusak, tidak sobek dan gambarnya tidak luntur.   Cek Label : Nama Produk, komposisi, nama dan alamat produsen, nomer pendaftaran, kode dan tanggal produksi.  Cek Izin Edar : Pastikan terdapat izin edar.  Cek Kedaluwarsa : Tidak melewati tanggal kedaluwarsa.

 

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

 
1.    Apa yang dimaksud dengan obat tradisional ?
Ø  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ø  Dapat dikatakan bahwa komposisi dalam obat taradisional berasal dari bahan alam bukan dari bahan kimia.
 
2.    Apakah obat tradisional juga perlu ijin edar sebelum boleh dijual ke masyarakat ?
Ø  Berdasarkan Permenkes nomor 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional bahwa obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin edar. 
Ø  Ijin edar obat tradisional dikeluarkan oleh Badan POM dan tidak diserahkan di daerah seperti ijin produk pangan Industri Rumah Tangga.  Sehingga meskipun masih dalam skala kecil atau rumah tangga, semua ijin dilakukan di Badan POM.
Ø  Dikecualikan dari ketentuan ijin edar adalah obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong, simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional, obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan
 
3.    Mengapa kita harus membeli obat tradisional yang telah berijin edar :
Ø  Sudah jaminan mutu, khasiat dan keamanannya oleh Badan POM
Ø  Tidak perlu khawatir dengan efek samping kecuali jika penggunaannya tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di label.
Ø  Produsen jelas dan mampu telusur jika terjadi suatu kasus yang memerlukan pertanggungjawaban dari produsen.
 
4.    Bagaimana ciri-ciri obat tradisional yang berbahaya
Ø  Obat tradisional ilegal atau tanpa ijin edar yang artinya tidak ada jaminan mutu, khasiat dan keamanannya.  Ilegal disini ada 2 arti yaitu pada label tidak mencantumkan nomor ijin edar dari Badan POM atau mencantumkan tetapi fiktif, setelah dicari di database ternyata nomor tersebut tidak terdaftar.
Ø  Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).  Seharusnya obat tradisional berasal dari bahan alam, namun untuk mendapatkan efek yang cepat, beberapa pelaku usaha mencampur dengan vahan kimia obat seperti parasetamol, deksametason, CTM, fenilbutason dan lain-lain.  Pencampuran ini akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.  Biasanya BKO terdapat juga di obat tradisional ilegal, tetapi pada beberapa kasus tertentu juga terdapat pada obat tradisional yang legal, dalam hal ini Badan POM telah mengeluarkan public warning untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
 
5.    Apa efek yang bisa ditimbulkan dari konsumsi obat tradicional mengandung BKO
Ø  Salah satu ciri bahwa obat tradisional mengandung BKO adalah timbulnya efek yang cepat/instan, jadi sifatnya seperti obat.  Misalnya yang tadinya pegel linu jadi langsung hilang, masuk angin langsung sembuh.   Konsumsi obat tradisional mengandung BKO ini tidak diikuti dengan aturan dosis yang tepat sehingga bisa menimbulkan gangguan Kesehatan.  
Ø  Obat tradisional yang memang dari bahan alam, efeknya adalah “membantu”, dan bekerjanya secara perlahan.  Oleh karena itu perlu dilihat juga klaim yang ada di label, jika klaimnya berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan, maka patut dicurigai bahwa obat tersebut illegal atau mengandung BKO.
 
6.    Bisakah diberikan contoh bahan kimia obat yang biasa digunakan di Obat Tradisional
Ø  Fenilbutason, biasa ada di jamu untuk pegal linu.  Efek samping mual, muntah, ruam kulit, edema, pendarahan lambung, nyeri lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia dan lain-lain.
Ø  Sildenafil Sitrat, tadalafil, biasa di jamu untuk meningkatkan stamina pria.  Efek samping sakit kepala, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat), dan kematian.
Ø  Parasetamol, biasa di jamu untuk meningkatkan daya tahan tubuh.  Efek samping penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati.
Ø  Deksametason, biasa di jamu untuk pegal linu.  Efek samping pengeroposan tulang, moon face, penggemukan punggung atau punggung tebal  seperti kerbau,  selulit dan stretmark, gangguan hati  dan ginjal. 
 
7.    Apakah ada ketentuan pencantuman klaim atau iklan yang benar untuk obat tradisional atau produk herbal.
Ø  Klaim lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.
 
8.    Mengapa obat tradisional tidak boleh mencantumkan klaim berlebihan
Ø  Merugikan konsumen dengan harapan-harapan palsu
Ø  Konsumsi yang salah karena informasi yang tidak benar dapat memberikan efek samping bagi kesehatan tubuh.
Ø  Kondisi kesehatan tiap orang berbeda sehingga reaksi tubuh dalam merespons sesuatu, terutama yang dikonsumsi, juga akan berbeda
Ø  Belum semua masyarakat mampu membaca label sehingga iklan yang berlebihkan dapat menjerumuskan masyarakat.
Ø  Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Ø  Sampai saat ini Badan POM belum pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit termasuk infeksi virus COVID-19.
 
9.    Bagaiman cara melakukan pengecek-an bahwa produk tersebut benar terdaftar di Badan POM
Ø  Bisa melalui aplikasi Cek BPOM yang diunduh melalui play store, caranya dengan memasukkan merk/nomer ijin edar/nama producen.  Jika muncul data lengkap, berarti produk tersebut sudah terdaftar.  Jika tidak muncul datanya, berarti produk ilegal, seharusnya jangan dibeli.
Ø   Bisa juga melalui website Badan POM di cekbpom.pom.go.id  
 
10.  Apa tips yang dapat digunakan sebelum mengkonsumsi dan memilih suatu produk herbal atau obat tradisional yang aman
Ø  Ingatlah bahwa suatu produk obat tradisional secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang langsung cepat, oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan secara cepat, segera hubungi dokter atau ahli medis
Ø  Bacalah petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum mengkonsumsi produk obat tradisional
Ø  Konsultasikan masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum mengkonsumsi suatu produk obat tradisional, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius.
Ø  Apabila terjadi efek yang tidak diinginkan segera hentikan penggunakan dan hubungi dokter atau ahli medis.
Ø  Tidak mengonsumsi produk-produk yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning
Ø  Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional  dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)
 
 
Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar  POM di Yogyakarta.
-                                      Telp. 0274 552250
-                                      Wa/sms 08112543633
-                                      Email ulpkyogya@pom.go.id
-                                      Website bbpom-yogya.pom.go.id
-                                      Instagram bbpom_Yogyakarta
-                                      FB Balai Besar POM Yogyakarta
-                                      Twitter @BPOM_Yogya
                          
x

 Yuk Kenali Tentang Obat

1. Hari ini kita akan membahas tentang Obat. Sebelum ke pokok bahasan kita tanyakan dulu dengan narasumber kita, apakah tugas dan fungsi Badan POM?
Jawab :
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM:
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
BPOM menyelenggarakan fungsi utama yaitu:
a)  Pengawasan Sebelum Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Dilakukan pada waktu pendaftaran ijin edar obat.
b)  Pengawasan Selama Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Dilakukan rutin dalam kegiatan sampling dan pengujian.
 
2. Apakah yang dimaksud dengan Obat?
Jawab:
Menurut UU RI no. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
 
3. Obat ada yang bisa dibeli bebas dan ada yang harus dengan resep dokter, bisa dijelaskan tentang penggolongan obat?
Jawab :
Kategori penggolongan obat diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Penggolongan obat di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.917 Tahun 1993.
Tujuan dari penggolongan obat tersebut adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan, juga memudahkan pengamanan ketika obat didistribusikan.
Obat dapat menimbulkan efek samping apabila dikonsumsi sembarangan tanpa melihat dosis serta aturan pemakaian. Golongan obat yang dimaksud pada Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 adalah: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
1) Obat Bebas (OB) Obat bebas adalah obat yang penggunaannya terbukti tidak menimbulkan resiko berbahaya sehingga bisa dibeli tanpa resep dokter. Obat ini dapat digunakan dalam menangani penyakit simptomatis ringan (minor illness) yang bisa dilakukan secara mandiri (swamedikasi) oleh masyarakat luas. Misalnya: paracetamol, ibuprofen, suplemen vitamin, OBH, antasida DOEN, dll.
Penandaan Obat Bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.
2) Obat Bebas Terbatas (OBT) Nama lain dari OBT adalah obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada). Artinya obat ini termasuk ke dalam obat keras namun tetap dapat dibeli tanpa resep dokter. Yang perlu diingat adalah, penggunaan obat W atau OBT harus tetap memperhatikan informasi obat.
Obat Bebas Terbatas terdapat tanda peringatan berupa simbol P1 – P6. Obat ini hanya dijual pada apotek berijin serta toko obat berijin.
Penanda OBT/obat W: lingkaran biru dengan garis tepi hitam dan kotak peringatan warna hitam berisi pemberitahuan warna putih.
Walau relatif aman, namun OBT harus dikonsumsi sesuai aturan pakainya. Misalnya adalah antihistamin (CTM, difenhidramin, dimenhidrinat), bromheksin, antiemetik (antimo), mebendazol, klorokuin, obat tetes mata untuk iritasi dll.
tanda peringatan pada kemasan jenis OBT berupa kotak kecil warna hitam dengan tulisan berwarna putih,
P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya. Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT
P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.
P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan., Neo ultrasiline
P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.
P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.
P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.
Walau jenis OB dan OBT beredar bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter, namun apabila sakit yang dirasakan masih berlanjut dan tidak berkurang maka penderita tetap disarankan mendatangi pihak medis untuk pengobatan lebih lanjut. Karenanya pada kemasan OB dan OBT selalu ada tulisan peringatan “Apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” yang diatur dalam (SK MenKes RI No.386 tahun1994).
3)  Obat Keras atau obat daftar G (Gevaarlijk yang maknanya berbahaya) harus dengan resep dokter dan dibeli di apotek serta rumah sakit. Obat daftar G ini termasuk diantaranya adalah jenis psikotropika.
Ada pengecualian obat keras yang bisa dibeli tanpa resep dokter yakni jenis Obat Wajib Apotek (OWA) misalnya obat ranitidin, antasid, salbutamol, linestrenol, basitrasin krim, dll. Tentang OWA ini, daftar obatnya terdapat dalam peraturan tentang OWA 1, 2 dan 3 yang diatur pada UU Obat Keras
Penandaan obat keras adalah berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf K besar menyentuh garis tepi. Terdapat tulisan “Harus Dengan Resep Dokter di kemasannya”.
4) Obat Golongan Psikotropika
Psikotropika pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 adalah zat atau obat alamiah/sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
obat jenis psikotropika dibagi menjadi:
Golongan I untuk tujuan ilmu pengetahuan (penelitian) serta tidak untuk pemakaian terapi. Jenis golongan I berpotensi memicu ketergantungan.
Golongan II untuk pengobatan dan penggunaan dalam terapi serta penelitian, namun berpotensi besar memicu ketergantungan.
Golongan III jjenis yang berkhasiat pengobatan dan dipakai untuk terapi serta penelitian (ilmu pengetahuan) namun punya potensi sedang untuk memicu ketergantungan.
Golongan IV dapat dipakai dalam pengobatan, sangat luas digunakan dalam terapi serta ilmu pengetahuan, serta potensi ketergantungannya sangat kecil.
Penanda sama seperti penanda obat keras: lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf K besar yang menyentuh garis tepi.
5) Obat narkotika.
Pada UU Narkotika No 3 Tahun 2015 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
4. Apa yang dimaksud Obat yang Tidak Memenuhi Standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu?
Jawab :
Obat yang Tidak Memenuhi Standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, adalah obat yang tidak memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. Pengujian obat yang dilakukan minimal meliputi pemerian, identifikasi, penetapan kadar, disolusi (tablet dan kapsul).
 
5. Siapa saja yang diperbolehkan mengedarkan obat keras?
Jawab :
Menurut UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Praktik kefarmasian termasuk menyimpan, mengedarkan obat keras harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), pelaksanaannya bisa dibantu Apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian yang bekerja di fasilitas distribusi (Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Farmasi Pemerintah) atau fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang sudah mempunyai ijin dari instansi berwenang. Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Farmasi Pemerintah berhak menyalurkan obat ke fasilitas pelayanan kefarmasian, sedangkan fasilitas pelayanan kefarmasian berhak menyerahkan obat ke pasien berdasarkan resep dokter.
6.  Ada obat-obatan yang beredar dan dikemas dalam plastik tanpa ijin edar contohnya pil kecetit. Apakah seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengemas obat dapat melakukan pengemasan dan apakah pengaruhnya terhadap Obat yang dikemas?
Jawab :
Pengemasan obat di industri farmasi merupakan izin yang diberikan untuk industri obat dengan penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Tujuan penerapan CPOB adalah untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pengemasan ulang hanya diperbolehkan dilakukan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, klinik.
Pengemasan ulang dalam rangka penyerahan obat di sarana pelayanan kefarmasian dilakukan dengan menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian agar bisa dijamin keamanan, mutu, khasiat dan kemanfaatan obat.
Pengemasan obat ilegal sangat membahayakan karena tidak ada petunjuk komposisi obat, dosis obat, aturan pakai.
 
 
7.     Apakah perbedaan kontraindikasi pada kemasan obat dengan indikasi dan efek samping?
Jawab :
Kontraindikasi adalah suatu kondisi, penyakit,  atau kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dianjurkan mengonsumsi obat tertentu. Misalnya demam atau nyeri ringan dapat diredakan dengan ibuprofen sesuai indikasi obat, tetapi kontraindikasi untuk penyakit asma. Artinya penyakit asma tidak disarankan minum ibuprofen karena bisa memicu kekambuhan.
Indikasi adalah istilah penggunaan obat yang disetujui. Indikasi menentukan kondisi apa saja yang dapat diatasi dengan obat tersebut/manfaat penggunaan obat tersebut.
Efek samping adalah efek negatif yang mungkin terjadi dari penggunaan obat atau prosedur medis tertentu. Hal ini juga bisa terjadi akibat interaksi dengan suatu obat atau makanan. Misalnya ibuprofen memiliki efek samping diare, mual, dan sesak nafas. Namun efek yang muncul bisa berbeda pada tiap orang.
Diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan terutama obat yang dijual bebas.
 
8.  Apa itu interaksi obat?
Jawab :
Interaksi obat adalah perubahan efek obat ketika dikonsumsi bersamaan dengan obat lain atau dengan makanan dan minuman tertentu. 
Interaksi obat dapat menyebabkan obat menjadi kurang efektif, meningkatkan reaksi kandungan obat, atau menyebabkan efek samping yang tidak terduga.
Interaksi obat dengan obat menyebabkan berkurangnya kemampuan obat menyembuhkan penyakit atau meningkatkan risiko munculnya efek samping obat. Misalnya minum 2 jenis obat yang menyebabkan rasa kantuk, maka akan cenderung mengalami rasa kantuk 2 kali lipat.
Misalnya mengonsumsi suplemen zat besi bersamaan dengan teh bisa menurunkan penyerapan zat besi dalam tubuh.
Misalnya punya penyakit lever, mijnum obat yang diproses di hati seperti parasetamol, sehingga risiko keracunan obat akan meningkat
Sebenarnya interaksi obat tidak semua berkonotasi berbahaya karena sifat interaksi bisa bersifat sinergis dan antagonis. Bisa meningkatkan atau mengurangi efek obat lain. Interaksi obat juga ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan.
‘interaksi obat yang bisa dihindari dengan mengatur pemberian obat, menyesuaikan dosis, ata dihindari dengan mengganti obat lain.
 
 
 
9.     Apa pesan-pesan untuk sahabat kreatif dalam membeli obat yang aman?
Jawab:
 
Perlu berhati-hati dalam mengkonsumsi obat. Gunakan obat sesuai petunjuk pada kemasan. Apabila memiliki kondisi medis tertentu sebaiknya berkonsultasi dengan dokter.
Membaca etiket obat. Misalnya aturan pakai untuk keputihan bentuk ovula dan wasir bentuk supositoria bukan untuk diminum tetapi langsung dimasukkan ke alat kelamin atau dubur.
Cek KLIK
Kemasan
Label
Ijin Edar
kadaluarsa