INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday 29 December 2022

 

 

 

Perijinan Pangan 

 

 

1.   Apakah definisi pangan?finisi pangan

Ø   Dalam UU Pangan nomor 18/2012 untuk menyebut makanan dan minuman ada istilah khusus yaitu pangan.  Adapun definisi pangan sesuai undang-undang adalah  segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
 
2.    Kalau melihat definisi tersebut berarti ada pangan yang diolah dan ada pangan yang tidak diolah, bisa dijelaskan maksudnya ?
Ø  Pangan tidak diolah disebut juga sebagai pangan segar yaitu pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.  Contohnya buah, sayur, ikan, unggas, daging, bumbu rempah-rempah.  Untuk pangan segar ini, kewenangan ada di kementrian terkait misalnya Kementrian Pertanian untuk produk pertanian dan peternakan, Kementrian Kelautan & Perikan untuk produk ikan 
Ø  Pangan yang diolah disebut sebagai pangan olahan yaitu  makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.  Contohnya makanan siap saji seperti soto, sate, rawon maupun makanan olahan lain seperti kripik, nugget, susu, bakso.  Kewenangan ada di Kementrian Kesehatan dan Badan POM
 
3.    Untuk pangan olahan itu sendiri, bagaimana kewenangan Badan POM baik dari sisi perijinan maupun pengawasan
Ø  Pangan olahan terdiri dari pangan yang wajib ijin edar dan pangan tidak wajib ijin edar.  Pangan tidak wajib ijin edar antara lain pangan yang masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, pangan siap saji, pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli, pangan yang digunakan sebagai bahan baku tidak dijual kepada konsumen.
Ø  Pangan wajib ijin edar adalah pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran.  Ijin edar dibagi menjadi 2 yaitu yang dikeluarkan oleh Badan POM dalam bentuk nomor MD dan ML serta yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dalam bentuk nomor P-IRT
Ø  Dari sisi perijinan, Badan POM memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin edar sedangkan dari sisi pengawasan Badan POM melakukan pengawasan untuk produk pangan olahan baik pangan siap saji, pangan industry rumah tangga maupun pangan industri besar. 
 
4.    Mengapa produk Pangan harus memiliki ijin edar ?
Ø  Perkembangan teknologi dan diversifikasi bahan baku Obat dan Makanan  terus mengalami pengembangan dan perubahan.  Untuk itu perlu satu mekanisme agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keamanan produk.  Masyarakat sebagai konsumen akhir perlu dilindungi agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk yang tidak memenuhi syarat.
 
5.    Apa artinya jika produk tersebut sudah memiliki ijin edar
Ø  Produk yang telah memiliki ijin edar, artinya telah dijamin keamanannya oleh instansi yang mengeluarkan ijin edar sehingga produk aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
Ø  Ketika suatu produk sudah legal maka bisa diedarkan di seluruh tempat tanpa harus khawatir ada operasi penertiban.
Ø  Produk pangan berijin edar akan meningkatkan nilai jual sehingga produk lebih memiliki daya saing dengan produk lain terutama produk yang tidak berijin edar.
Ø  Produk berijin edar akan selalu berada dalam pengawasan Badan POM atau Dinas Kesehatan setempat, karena secara periodik akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap sarana produksi maupun sampling dan uji produk untuk memastikan tidak adanya cemaran yang berbahay.
 
6.    Bagaimana prosedur untuk mengurus ijin edar tersebut ?
Ø  Saat ini ijin edar pangan olahan baik P-IRT maupun MD/ML telah terintegrasi dengan sistim OSS (Online Single Subsystem) agar masyarakat lebih mudah mengakses.  Tahapan secara umum yang pertama mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha yang berada di bawah kewenangan DPMPTSP. 
Ø  Setelah mengurus NIB di sistem OSS maka bisa dilanjutkan ke PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan memilih sesuai dengan jenis produk yang akan didaftarkan.  Untuk produk P-IRT hanya mengisi dan upload dokumen serta menyatakan komitmen untuk mengikuti penyuluhan dan diperiksa sarananya oleh Dinas Kesehatan setempat.
Ø  Untuk produk MD, setelah memiliki NIB kemudian masuk ke PBUMKU untuk mengurus sertifikas Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, jika sudah mendapat sertifikat, dilanjutkan dengan mengurus ijin edar produk.
Ø  Prosedur perijinan semua telah online jadi bisa dikerjakan di rumah, namun apabila perlu pendampingan atau bertanya bisa menghubungi BBPOM di Yogyakarta baik secara langsung maupun melalui media sosial.
 
7.    Apakah ada persyaratan tertentu dalam mengurus ijin edar ?
Ø  Untuk masing-masing jenis produk ada perbedaan persyaratan dan prosedur pendaftaran, misalnya untuk produk risiko rendah (tanpa memakai BTP atau produk kering), hanya menandatangani komitmen, selanjutnya akan diperiksa dalam jangka waktu 1 tahun.  Untuk risiko yang lebih tinggi, pelaku usaha melakukan self assessment sedangkan untuk yang risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan sarana terlebih dahulu.
 
8.    Apakah BBPOM Yogyakarta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan mengurus ijin edar ?
Ø  BBPOM di Yogyakarta terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang kesulitan atau belum memahami persyaratan dalam prosedur perijinan.  Kami membuka layanan informasi baik secara langsung dengan tatap muka di kantor BBPOM Yogyakarta maupun di MPP (Kota, Sleman, Kulonprogo) dan layanan secara tidak langsung melalui media sosial (WA, IG, FB, twitter, website). 
 
9.    Apakah ada pendampingan untuk pelaku usaha UMKM yang akan mengurus ijin edar ?
Ø  Khusus UMKM, pendampingan juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait seperti Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan, untuk memudahkan UMKM dalam melakukan konsultasi dan mengikuti program dari Dinas.  Beberapa Pemda Kab/Kota memiliki anggaran untuk membantu UMKM baik dalam bentuk bantuan peralatan atau bantuan dana untuk proses perijinan.
Ø  BBPOM di Yogyakarta juga memiliki aplikasi New Kulinerku OKE dimana UMKM bisa login dan mendaftar di aplikasi ini agar bisa mendapat pendampingan dari Balai maupun lintas sektor terkait.
 
10.  Apakah ada sangsi jika pelaku usaha pangan tidak memiliki ijin edar
Ø Kriteria produk pangan yang wajib memiliki edar antara lain dikemas, dijual secara eceran langsung kepada konsumen, mempunyai masa simpan lebih dari 7 hari, bukan makanan siap saji/pangan segar maupun pangan yang mengalami pengolahan minimal. 
Ø Pelaku usaha yang tidak memiliki ijin edar dapat dikenai sangsi sesuai UU Pangan no 18/2012 pasal 142 bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  
11.  Bagaimana cara mengetahui bahwa produk sudah memiliki ijin edar Badan POM ?
Ø  Langkah awal dengan melihat label pada produk jika sudah ada tulisan POM diikuti dengan huruf dan beberapa digit angka, maka diharapkan sudah punya ijin edar
Ø  Cek kebenaran nomor ijin edar yang tertera pada label dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di play store yaitu BPOM Mobile, masukkan data nomor ijin edar atau scan barcode yang ada pada kemasan, jika keluar informasi maka nomor tersebut benar, jika tidak keluar informasi atau datanya berbeda maka nomor tersebut illegal/fiktif.
Ø  Selain dengan aplikasi BPOM Mobile juga bisa menggunakan website dengan alamat di cekbpom.pom.go.id caranya sama
 
12.  Apakah ada tips khusus agar tidak salah membeli produk illegal/palsu ?
Ø  Hati-hati saat membeli produk secara online, karena produk hanya dilihat bisa melalui foto yang kemungkinan identitasnya tidak jelas.
Ø  Badan POM tidak pernah mengijinkan label produk dengan klaim yang berlebihan atau menyesatkan, jika label produk terdapat klaim yang berlebihan maka kemungkinan produk tersebut illegal atau ijin edarnya fiktif.
Ø  Jika ragu-ragu dengan keaslian suatu produk silakan membuka situs resmi dari produsen yang membuat produk tersebut untuk lebih bisa mengenali ciri-ciri khususnya.
Ø   
13.  Saran kepada masyarakat selaku konsumen Obat dan Makanan ?
Ø  Membaca label sebelum memutuskan membeli dan mengkonsumsi
Ø  Cek KLIK, Cek Kemasan : Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tersegel, dan tidak bocor, tidak rusak, tidak sobek dan gambarnya tidak luntur.   Cek Label : Nama Produk, komposisi, nama dan alamat produsen, nomer pendaftaran, kode dan tanggal produksi.  Cek Izin Edar : Pastikan terdapat izin edar.  Cek Kedaluwarsa : Tidak melewati tanggal kedaluwarsa.

No comments:

Post a Comment