|
|
Perijinan
Pangan
|
Ø Dalam
UU Pangan nomor 18/2012 untuk menyebut makanan dan minuman ada istilah khusus
yaitu pangan. Adapun definisi pangan
sesuai undang-undang adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,
bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
Ø Pangan tidak diolah disebut juga sebagai pangan segar yaitu pangan yang
belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat
menjadi bahan baku pengolahan pangan. Contohnya buah, sayur, ikan, unggas, daging, bumbu rempah-rempah. Untuk pangan segar ini, kewenangan ada di
kementrian terkait misalnya Kementrian Pertanian untuk produk pertanian dan
peternakan, Kementrian Kelautan & Perikan untuk produk ikan
Ø Pangan yang diolah disebut sebagai pangan olahan yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara
atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Contohnya makanan siap saji seperti soto,
sate, rawon maupun makanan olahan lain seperti kripik, nugget, susu,
bakso. Kewenangan ada di Kementrian
Kesehatan dan Badan POM
Ø Pangan olahan terdiri dari pangan yang wajib ijin edar dan pangan tidak
wajib ijin edar. Pangan tidak wajib ijin
edar antara lain pangan yang masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, pangan
siap saji, pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli, pangan yang
digunakan sebagai bahan baku tidak dijual kepada konsumen.
Ø Pangan wajib ijin edar adalah pangan olahan yang diperdagangkan dalam
kemasan eceran. Ijin edar dibagi menjadi
2 yaitu yang dikeluarkan oleh Badan POM dalam bentuk nomor MD dan ML serta yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dalam bentuk nomor P-IRT
Ø Dari sisi perijinan, Badan POM memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin edar
sedangkan dari sisi pengawasan Badan POM melakukan pengawasan untuk produk
pangan olahan baik pangan siap saji, pangan industry rumah tangga maupun pangan
industri besar.
Ø Perkembangan teknologi dan diversifikasi bahan
baku Obat dan Makanan terus mengalami
pengembangan dan perubahan. Untuk itu
perlu satu mekanisme agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan semata
tetapi juga memperhatikan faktor keamanan produk. Masyarakat sebagai konsumen akhir perlu
dilindungi agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk yang tidak memenuhi
syarat.
Ø Produk yang telah memiliki ijin edar, artinya
telah dijamin keamanannya oleh instansi yang mengeluarkan ijin edar sehingga
produk aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
Ø Produk pangan berijin edar akan meningkatkan
nilai jual sehingga produk lebih memiliki daya saing dengan produk lain
terutama produk yang tidak berijin edar.
Ø Produk berijin edar akan selalu berada dalam
pengawasan Badan POM atau Dinas Kesehatan setempat, karena secara periodik akan
dilakukan pemeriksaan baik terhadap sarana produksi maupun sampling dan uji
produk untuk memastikan tidak adanya cemaran yang berbahay.
6. Bagaimana prosedur untuk mengurus ijin edar
tersebut ?
Ø Saat ini ijin edar pangan olahan baik P-IRT
maupun MD/ML telah terintegrasi dengan sistim OSS (Online Single Subsystem)
agar masyarakat lebih mudah mengakses. Tahapan
secara umum yang pertama mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha yang berada di
bawah kewenangan DPMPTSP.
Ø Setelah mengurus NIB di sistem OSS maka bisa
dilanjutkan ke PB-UMKU (Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan memilih sesuai dengan jenis produk yang
akan didaftarkan. Untuk produk P-IRT hanya mengisi dan
upload dokumen serta menyatakan komitmen untuk mengikuti penyuluhan dan diperiksa
sarananya oleh Dinas Kesehatan setempat.
Ø Untuk produk MD, setelah memiliki NIB kemudian
masuk ke PBUMKU untuk mengurus sertifikas Cara Produksi Pangan Olahan yang
Baik, jika sudah mendapat sertifikat, dilanjutkan dengan mengurus ijin edar
produk.
Ø Prosedur perijinan
semua telah online jadi bisa dikerjakan di rumah, namun apabila perlu
pendampingan atau bertanya bisa menghubungi BBPOM di Yogyakarta baik secara
langsung maupun melalui media sosial.
Ø Untuk masing-masing jenis produk ada perbedaan
persyaratan dan prosedur pendaftaran, misalnya untuk produk risiko rendah
(tanpa memakai BTP atau produk kering), hanya menandatangani komitmen,
selanjutnya akan diperiksa dalam jangka waktu 1 tahun. Untuk risiko yang lebih tinggi, pelaku usaha
melakukan self assessment sedangkan untuk yang risiko tinggi, dilakukan
pemeriksaan sarana terlebih dahulu.
Ø BBPOM di Yogyakarta terus melakukan
pendampingan terhadap pelaku usaha yang kesulitan atau belum memahami
persyaratan dalam prosedur perijinan.
Kami membuka layanan informasi baik secara langsung dengan tatap muka di
kantor BBPOM Yogyakarta maupun di MPP (Kota, Sleman, Kulonprogo) dan layanan
secara tidak langsung melalui media sosial (WA, IG, FB, twitter, website).
Ø Khusus UMKM, pendampingan juga bekerjasama
dengan lintas sektor terkait seperti Dinas Koperasi-UKM, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan, untuk memudahkan UMKM dalam melakukan
konsultasi dan mengikuti program dari Dinas.
Beberapa Pemda Kab/Kota memiliki anggaran untuk membantu UMKM baik dalam
bentuk bantuan peralatan atau bantuan dana untuk proses perijinan.
Ø BBPOM di Yogyakarta juga memiliki aplikasi New
Kulinerku OKE dimana UMKM bisa login dan mendaftar di aplikasi ini agar bisa
mendapat pendampingan dari Balai maupun lintas sektor terkait.
Ø Kriteria produk pangan yang wajib memiliki
edar antara lain dikemas, dijual secara eceran langsung kepada konsumen,
mempunyai masa simpan lebih dari 7 hari, bukan makanan siap saji/pangan segar
maupun pangan yang mengalami pengolahan minimal.
Ø Pelaku usaha yang tidak memiliki ijin edar dapat
dikenai sangsi sesuai UU Pangan no 18/2012 pasal 142 bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap
setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk
diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
11. Bagaimana cara mengetahui bahwa produk sudah
memiliki ijin edar Badan POM ?
Ø Langkah awal dengan melihat label pada produk
jika sudah ada tulisan POM diikuti dengan huruf dan beberapa digit angka, maka
diharapkan sudah punya ijin edar
Ø Selain dengan aplikasi BPOM Mobile juga bisa
menggunakan website dengan alamat di cekbpom.pom.go.id caranya sama
Ø Hati-hati saat membeli produk secara online,
karena produk hanya dilihat bisa melalui foto yang kemungkinan identitasnya
tidak jelas.
Ø Badan POM tidak pernah mengijinkan label produk
dengan klaim yang berlebihan atau menyesatkan, jika label produk terdapat klaim
yang berlebihan maka kemungkinan produk tersebut illegal atau ijin edarnya
fiktif.
Ø
Ø Membaca label sebelum memutuskan membeli dan
mengkonsumsi
Ø Cek KLIK, Cek
Kemasan : Pastikan kemasan dalam
kondisi baik, tersegel, dan tidak bocor, tidak rusak, tidak sobek dan gambarnya
tidak luntur. Cek Label : Nama Produk, komposisi, nama dan alamat
produsen, nomer pendaftaran, kode dan tanggal produksi. Cek Izin Edar : Pastikan
terdapat izin edar. Cek
Kedaluwarsa : Tidak melewati tanggal
kedaluwarsa.
No comments:
Post a Comment