INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday 29 December 2022

 

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

 
1.    Apa yang dimaksud dengan obat tradisional ?
Ø  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ø  Dapat dikatakan bahwa komposisi dalam obat taradisional berasal dari bahan alam bukan dari bahan kimia.
 
2.    Apakah obat tradisional juga perlu ijin edar sebelum boleh dijual ke masyarakat ?
Ø  Berdasarkan Permenkes nomor 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional bahwa obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin edar. 
Ø  Ijin edar obat tradisional dikeluarkan oleh Badan POM dan tidak diserahkan di daerah seperti ijin produk pangan Industri Rumah Tangga.  Sehingga meskipun masih dalam skala kecil atau rumah tangga, semua ijin dilakukan di Badan POM.
Ø  Dikecualikan dari ketentuan ijin edar adalah obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong, simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional, obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan
 
3.    Mengapa kita harus membeli obat tradisional yang telah berijin edar :
Ø  Sudah jaminan mutu, khasiat dan keamanannya oleh Badan POM
Ø  Tidak perlu khawatir dengan efek samping kecuali jika penggunaannya tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di label.
Ø  Produsen jelas dan mampu telusur jika terjadi suatu kasus yang memerlukan pertanggungjawaban dari produsen.
 
4.    Bagaimana ciri-ciri obat tradisional yang berbahaya
Ø  Obat tradisional ilegal atau tanpa ijin edar yang artinya tidak ada jaminan mutu, khasiat dan keamanannya.  Ilegal disini ada 2 arti yaitu pada label tidak mencantumkan nomor ijin edar dari Badan POM atau mencantumkan tetapi fiktif, setelah dicari di database ternyata nomor tersebut tidak terdaftar.
Ø  Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).  Seharusnya obat tradisional berasal dari bahan alam, namun untuk mendapatkan efek yang cepat, beberapa pelaku usaha mencampur dengan vahan kimia obat seperti parasetamol, deksametason, CTM, fenilbutason dan lain-lain.  Pencampuran ini akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.  Biasanya BKO terdapat juga di obat tradisional ilegal, tetapi pada beberapa kasus tertentu juga terdapat pada obat tradisional yang legal, dalam hal ini Badan POM telah mengeluarkan public warning untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
 
5.    Apa efek yang bisa ditimbulkan dari konsumsi obat tradicional mengandung BKO
Ø  Salah satu ciri bahwa obat tradisional mengandung BKO adalah timbulnya efek yang cepat/instan, jadi sifatnya seperti obat.  Misalnya yang tadinya pegel linu jadi langsung hilang, masuk angin langsung sembuh.   Konsumsi obat tradisional mengandung BKO ini tidak diikuti dengan aturan dosis yang tepat sehingga bisa menimbulkan gangguan Kesehatan.  
Ø  Obat tradisional yang memang dari bahan alam, efeknya adalah “membantu”, dan bekerjanya secara perlahan.  Oleh karena itu perlu dilihat juga klaim yang ada di label, jika klaimnya berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan, maka patut dicurigai bahwa obat tersebut illegal atau mengandung BKO.
 
6.    Bisakah diberikan contoh bahan kimia obat yang biasa digunakan di Obat Tradisional
Ø  Fenilbutason, biasa ada di jamu untuk pegal linu.  Efek samping mual, muntah, ruam kulit, edema, pendarahan lambung, nyeri lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia dan lain-lain.
Ø  Sildenafil Sitrat, tadalafil, biasa di jamu untuk meningkatkan stamina pria.  Efek samping sakit kepala, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat), dan kematian.
Ø  Parasetamol, biasa di jamu untuk meningkatkan daya tahan tubuh.  Efek samping penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati.
Ø  Deksametason, biasa di jamu untuk pegal linu.  Efek samping pengeroposan tulang, moon face, penggemukan punggung atau punggung tebal  seperti kerbau,  selulit dan stretmark, gangguan hati  dan ginjal. 
 
7.    Apakah ada ketentuan pencantuman klaim atau iklan yang benar untuk obat tradisional atau produk herbal.
Ø  Klaim lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.
 
8.    Mengapa obat tradisional tidak boleh mencantumkan klaim berlebihan
Ø  Merugikan konsumen dengan harapan-harapan palsu
Ø  Konsumsi yang salah karena informasi yang tidak benar dapat memberikan efek samping bagi kesehatan tubuh.
Ø  Kondisi kesehatan tiap orang berbeda sehingga reaksi tubuh dalam merespons sesuatu, terutama yang dikonsumsi, juga akan berbeda
Ø  Belum semua masyarakat mampu membaca label sehingga iklan yang berlebihkan dapat menjerumuskan masyarakat.
Ø  Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Ø  Sampai saat ini Badan POM belum pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit termasuk infeksi virus COVID-19.
 
9.    Bagaiman cara melakukan pengecek-an bahwa produk tersebut benar terdaftar di Badan POM
Ø  Bisa melalui aplikasi Cek BPOM yang diunduh melalui play store, caranya dengan memasukkan merk/nomer ijin edar/nama producen.  Jika muncul data lengkap, berarti produk tersebut sudah terdaftar.  Jika tidak muncul datanya, berarti produk ilegal, seharusnya jangan dibeli.
Ø   Bisa juga melalui website Badan POM di cekbpom.pom.go.id  
 
10.  Apa tips yang dapat digunakan sebelum mengkonsumsi dan memilih suatu produk herbal atau obat tradisional yang aman
Ø  Ingatlah bahwa suatu produk obat tradisional secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang langsung cepat, oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan secara cepat, segera hubungi dokter atau ahli medis
Ø  Bacalah petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum mengkonsumsi produk obat tradisional
Ø  Konsultasikan masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum mengkonsumsi suatu produk obat tradisional, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius.
Ø  Apabila terjadi efek yang tidak diinginkan segera hentikan penggunakan dan hubungi dokter atau ahli medis.
Ø  Tidak mengonsumsi produk-produk yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning
Ø  Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional  dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)
 
 
Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar  POM di Yogyakarta.
-                                      Telp. 0274 552250
-                                      Wa/sms 08112543633
-                                      Email ulpkyogya@pom.go.id
-                                      Website bbpom-yogya.pom.go.id
-                                      Instagram bbpom_Yogyakarta
-                                      FB Balai Besar POM Yogyakarta
-                                      Twitter @BPOM_Yogya
                          
x

No comments:

Post a Comment