Maju cantik…mundur cantik…Maju mundur cantik…cantik….itulah
jargon yang dipopulerkan oleh artis fenomenal Syahrini. Dalam waktu singkat
jargon itu begitu populer di masyarakat. Setiap wanita pasti akan menganggukkan
kepala kalau ditanya apakah ingin cantik seperti Syahrini. Ada sebagian wanita
yang mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kecantikan yang mempesona, mulai
dari mencoba menggunakan kosmetik berbagai merk sampai melakukan tindakan operasi.
Hal inilah yang ditangkap oleh industri kosmetik saat ini dengan menawarkan berbagai macam produk kecantikan dengan berbagai macam iming-iming. Salon dan klinik kecantikan tumbuh dimana-mana bak jamur tumbuh di musim hujan. Bagi konsumen yang tidak jeli, akan mudah tergiur oleh iming-iming tersebut, beberapa produk bukannya menjadikan semakin cantik tetapi malah sebaliknya, wajah atau kulit menjadi rusak. Jika wajah atau kulit rusak maka biaya untuk memulihkan biasanya lebih mahal dari harga kosmetiknya. Sayangnya masih banyak wanita yang tergiur dengan cara-cara instan karena menginginkan hasil yang cepat. Masih banyak kasus yang kita temui di masyarakat, wanita yang ingin wajahnya putih bersinar, setelah menggunakan kosmetik tanpa resep dokter, wajahnya menjadi rusak, hitam seperti terbakar. Pada awal penggunaan memang terlihat hasilnya putih mulus namun tak lama kemudian wajah menjadi kemerah merahan dan selanjutnya menjadi hitam. Akhir-akhir ini sedang marak pula peredaran kosmetika yang dijual melalui online. Membeli kosmetika secara online tidak dilarang, namun konsumen jangan sampai salah pilih, dan ingat produk dari luar negeri belum tentu lebih baik kualitasnya dibandingkan produk dalam negeri. Ada baiknya konsumen mengetahui apa itu kosmetik serta seluk beluknya sebelum menggunakan.
Hal inilah yang ditangkap oleh industri kosmetik saat ini dengan menawarkan berbagai macam produk kecantikan dengan berbagai macam iming-iming. Salon dan klinik kecantikan tumbuh dimana-mana bak jamur tumbuh di musim hujan. Bagi konsumen yang tidak jeli, akan mudah tergiur oleh iming-iming tersebut, beberapa produk bukannya menjadikan semakin cantik tetapi malah sebaliknya, wajah atau kulit menjadi rusak. Jika wajah atau kulit rusak maka biaya untuk memulihkan biasanya lebih mahal dari harga kosmetiknya. Sayangnya masih banyak wanita yang tergiur dengan cara-cara instan karena menginginkan hasil yang cepat. Masih banyak kasus yang kita temui di masyarakat, wanita yang ingin wajahnya putih bersinar, setelah menggunakan kosmetik tanpa resep dokter, wajahnya menjadi rusak, hitam seperti terbakar. Pada awal penggunaan memang terlihat hasilnya putih mulus namun tak lama kemudian wajah menjadi kemerah merahan dan selanjutnya menjadi hitam. Akhir-akhir ini sedang marak pula peredaran kosmetika yang dijual melalui online. Membeli kosmetika secara online tidak dilarang, namun konsumen jangan sampai salah pilih, dan ingat produk dari luar negeri belum tentu lebih baik kualitasnya dibandingkan produk dalam negeri. Ada baiknya konsumen mengetahui apa itu kosmetik serta seluk beluknya sebelum menggunakan.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk
digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan
organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk
membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik. Agar
memberikan efek yang cepat pada pemakaian produk kosmetik ( cepat memutihkan kulit, cepat menghilangkan flek hitam,
mengobati jerawat, dll ), banyak oknum produsen
yang menambahkan bahan berbahaya yang dilarang misalnya pewarna tekstil atau
pemutih yang dilarang. Hal ini juga dimaksudkan untuk dapat mengurangi
biaya produksi, tanpa memikirkan bahaya yang akan
ditanggung konsumen. Hal ini tidak sesuai
dengan fungsi
kosmetik yakni
untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau
melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi
yang berwenang mengawasi peredaran produk obat dan makanan termasuk juga
kosmetik, telah melakukan langkah-langkah dalam rangka melindungi masyarakat
dari produk – produk
yang tidak aman. Balai POM di Yogyakarta sebagai
perpanjangan tangan Badan POM di DIY
secara terus menerus mengadakan edukasi ke masyarakat dalam
rangka untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat. Berbagai
macam kegiatan seperti Pameran ( Pameran Dunia fantasi, Pameran Pembangunan, Pameran Hari
Pangan Sedunia, Pameran Hari Kesehatan Nasional dan Pameran Sekaten) dengan menyebarkan : leaflet, poster, dan
bahan informasi lainnya. Juga melalui penyebaran informasi langsung kepada masyarakat seperti
Dialog Interaktif baik melalui radio maupun televisi
antara lain : RRI dan Televisi : Jogja TV, TVRI, RB
TV, ADI TV.
Selain edukasi ke masyarakat, Balai Besar POM di Yogyakarta secara rutin dan berkesinambungan juga melakukan pengawasan melalui :
Selain edukasi ke masyarakat, Balai Besar POM di Yogyakarta secara rutin dan berkesinambungan juga melakukan pengawasan melalui :
a.
Pengawasan sarana
produksi : Industri Kosmetika, UMKM
b. Pengawasan sarana
distribusi : Salon, klinik kecantikan, counter kosmetika, toko kosmetika, toko lain yang menjual produk kosmetika.
c. Sampling dan
pengujian laboratorium.
Hasil Pengawasan rutin Balai Besar POM di Yogyakarta tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Sarana
|
Jumlah diperiksa
|
MK
|
TMK
|
Keterangan
|
Kosmetika
|
201
|
152
|
49 (24%)
|
TIE : 42, mengandung BB
: 5. Lain2 : 2
|
* Keterangan :
MK : Memenuhi Ketentuan
TMK : Tidak Memenuhi Ketentuan
TIE : Tanpa Izin Edar
BB : Bahan Berbahaya
Dalam rangka melindungi masyarakat
dari kerugian dan bahaya kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung
Bahan Berbahaya, baru-baru ini Badan POM mengeluarkan Public warning untuk produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Public warning
ini bisa dilihat di www.pom.go.id.(siaran
pers/peringatan publik). Public warning NO.IN. 05.03.11.15.5285 tentang Kosmetika mengandung
Bahan Berbahaya tertanggal 30 November 2015 tersebut
memuat antara lain : daftar 30 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya (13
jenis kosmetika produksi luar negeri dan
17 jenis kosmetika produksi dalam negeri). Temuan Bahan Berbahaya dalam
kosmetik didominasi oleh pewarna Merah
K3 dan K10 pada produk sediaan rias wajah (lipstick, blush on, eye shadow dll)
dan penambahan Merkuri, Asam Retinoat dan Hidrokinon pada sediaan perawatan
kulit seperti cream wajah. Diketahui Bahan Berbahaya Merah K3 dan K10 serta
Merkuri merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker. Sedangkan
Hidrokinon dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa
terbakar, hiperpigmentasi (pigmen berlebih) terutama pada daerah kulit yang
terkena sinar matahari langsung. Selain itu dapat menimbulkan ochronosis (kulit
berwarna kehitaman) terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan
bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). Bahan berbahaya lainnya adalah Asam
retinoat, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan terkelupas
berlebihan, bersifat teratogenik
(mengakibatkan cacat pada janin).
Distributor, importir, toko
atau salon dan penjual yang mengedarkan kosmetik diatas akan
diberikan sangsi, sebagai tindak lanjut pengawasan. Dapat diberikan sangsi tergantung dari
pelanggaran yang dilakukan. Sangsi yang diberikan dalam bentuk :
-
Peringatan
-
Penghentian
sementara kegiatan
-
Penarikan produk
dari peredaran dan pemusnahan
-
Pencabutan ijin
edar
-
Projusticia
(penegakan hukum)
Pro justicia mengacu ke Undang-undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan pasal 196 dan pasal 197,
sebagai berikut :
· Undang
–Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”
· Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan pasal 197 bahwa : “ Setiap orang yang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) “
Bagaimana tips
mengenali produk kosmetika yang aman digunakan? Berikut tips yang dapat
digunakan konsumen, dalam memilih
kosmetik yakni harus teliti sebelum
membeli, baca penandaan kosmetika :
§
Nama
Kosmetika: dapat terdiri dari merek, nama produk dan varian produk.
§
Kegunaan
: pastikan sesuai kebutuhan anda, jangan percaya dengan klaim yg berlebihan dan
tidak rasional.
§
Berat/Netto/
Volume : dalam satuan yg ditentukan ( gram, ml, Flos )
§
Tanggal
Kedaluarsa : batas waktu sampai kapan kosmetika dapat digunakan atau gunakan sebelum tanggal yg tercantum.
§
Nomor
bets : menunjukkan kode produksi dari suatu produk.
§
Cara
penggunaan : gunakan sesuai aturan yg tercantum pada kemasan, jangan menggunakan secara
berlebihan, Penggunaan yang tidak tepat akan mengakibatkan efek yang tidak
diharapkan.
§
Perhatian/
peringatan : harus dibaca dan diperhatikan
§
Komposisi
: ditulis lengkap, bahan ditulis dalam nama INCI ( International Nomenclature Cosmetic
Ingridients ), bahan yang berasal dari tanaman atau hewan ditulis
dalam bahasa latin ( genus dan spesies ).
§ Izin edar : sudah mendapat nomor notifikasi
di Badan POM. Kode izin edar :
POM N + kode ( A sampai dengan E ) diikuti oleh 11 digit
.( Notifikasi ).
§ Nama negara produsen, nama dan alamat lengkap :
produsen/importir/distributor. waktu kedaluarsa .
Konsumen harus cerdas dan bijak dalam memilih
kosmetik, agar mendapatkan kecantikan yang alami dan aman bagi kesehatan.
Jangan sampai salah pilih kosmetik, jangan tergiur iming-iming yang berlebihan
dan bombastis. Ingat untuk cek KIK (Kemasan, Izin edar, Kedaluwarsa).
Ditulis oleh Wulandari STP (Bidang Sertifikasi dan LIK BBPOM di Yogyakarta)
Ditulis oleh Wulandari STP (Bidang Sertifikasi dan LIK BBPOM di Yogyakarta)
Ijin share
ReplyDelete