INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Sunday, 10 July 2016

Cantik dengan Pilihan Kosmetik Aman

Maju cantik…mundur cantik…Maju mundur cantik…cantik….itulah jargon yang dipopulerkan oleh artis fenomenal Syahrini. Dalam waktu singkat jargon itu begitu populer di masyarakat. Setiap wanita pasti akan menganggukkan kepala kalau ditanya apakah ingin cantik seperti Syahrini. Ada sebagian wanita yang mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kecantikan yang mempesona, mulai dari mencoba menggunakan kosmetik berbagai merk sampai melakukan tindakan operasi.
Hal inilah yang ditangkap oleh industri kosmetik saat ini dengan menawarkan berbagai macam produk kecantikan dengan berbagai macam iming-iming. Salon dan klinik kecantikan tumbuh dimana-mana bak jamur tumbuh di musim hujan. Bagi konsumen yang tidak jeli, akan mudah tergiur oleh iming-iming tersebut, beberapa produk bukannya menjadikan semakin cantik  tetapi malah sebaliknya, wajah atau kulit menjadi rusak. Jika wajah atau kulit rusak maka biaya untuk memulihkan biasanya lebih mahal dari harga kosmetiknya. Sayangnya masih banyak wanita yang tergiur dengan cara-cara instan karena menginginkan hasil yang cepat. Masih banyak kasus yang kita temui di masyarakat, wanita yang ingin wajahnya putih bersinar, setelah menggunakan kosmetik tanpa resep dokter, wajahnya menjadi rusak, hitam seperti terbakar. Pada awal penggunaan memang terlihat hasilnya putih mulus namun tak lama kemudian wajah menjadi kemerah merahan dan selanjutnya menjadi hitam. Akhir-akhir ini sedang marak pula peredaran kosmetika yang dijual melalui online. Membeli kosmetika secara online tidak dilarang, namun konsumen jangan sampai salah pilih, dan ingat produk dari luar negeri belum tentu lebih baik kualitasnya dibandingkan produk dalam negeri. Ada baiknya konsumen mengetahui apa itu kosmetik serta seluk beluknya sebelum menggunakan.  
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Agar memberikan efek yang cepat pada pemakaian produk kosmetik ( cepat memutihkan kulit, cepat menghilangkan flek hitam, mengobati jerawat, dll ), banyak oknum produsen yang menambahkan bahan berbahaya yang dilarang misalnya pewarna tekstil atau pemutih yang dilarang. Hal ini juga dimaksudkan untuk dapat  mengurangi biaya produksi, tanpa memikirkan bahaya yang akan ditanggung konsumen. Hal ini tidak sesuai dengan fungsi  kosmetik yakni untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi yang berwenang mengawasi peredaran produk obat dan makanan termasuk juga kosmetik, telah melakukan langkah-langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari produk – produk yang tidak aman.  Balai POM di Yogyakarta sebagai perpanjangan tangan Badan POM di DIY secara terus menerus mengadakan edukasi ke masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat. Berbagai macam kegiatan seperti Pameran ( Pameran Dunia fantasi, Pameran Pembangunan, Pameran Hari Pangan Sedunia, Pameran Hari Kesehatan Nasional dan Pameran  Sekaten) dengan menyebarkan : leaflet, poster, dan bahan informasi lainnya. Juga melalui penyebaran informasi langsung kepada masyarakat seperti Dialog Interaktif baik melalui radio maupun televisi antara lain : RRI dan Televisi : Jogja TV, TVRI, RB TV, ADI TV.
Selain edukasi ke masyarakat, Balai Besar POM di Yogyakarta secara rutin dan berkesinambungan juga melakukan pengawasan melalui :
a.       Pengawasan sarana produksi : Industri Kosmetika, UMKM
b.  Pengawasan sarana distribusi : Salon, klinik kecantikan, counter kosmetika, toko kosmetika, toko lain yang menjual produk kosmetika.
c.      Sampling dan pengujian laboratorium.
Hasil Pengawasan  rutin Balai Besar POM di Yogyakarta tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Sarana
Jumlah diperiksa
MK
TMK
Keterangan
Kosmetika
201
152
49 (24%)
TIE : 42, mengandung BB : 5. Lain2 : 2
    * Keterangan :
    MK : Memenuhi Ketentuan
    TMK : Tidak Memenuhi Ketentuan
    TIE : Tanpa Izin Edar
    BB : Bahan Berbahaya

Dalam rangka melindungi masyarakat dari kerugian dan bahaya kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya, baru-baru ini  Badan POM mengeluarkan Public warning untuk produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Public warning ini bisa dilihat di www.pom.go.id.(siaran pers/peringatan publik). Public warning NO.IN. 05.03.11.15.5285 tentang Kosmetika mengandung Bahan Berbahaya tertanggal 30 November 2015 tersebut memuat antara lain : daftar 30 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya (13 jenis  kosmetika produksi luar negeri dan 17 jenis kosmetika produksi dalam negeri). Temuan Bahan Berbahaya dalam kosmetik didominasi oleh  pewarna Merah K3 dan K10 pada produk sediaan rias wajah (lipstick, blush on, eye shadow dll) dan penambahan Merkuri, Asam Retinoat dan Hidrokinon pada sediaan perawatan kulit seperti cream wajah. Diketahui Bahan Berbahaya Merah K3 dan K10 serta Merkuri merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker. Sedangkan Hidrokinon dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, hiperpigmentasi (pigmen berlebih) terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung. Selain itu dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). Bahan berbahaya lainnya adalah Asam retinoat, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan terkelupas berlebihan,  bersifat teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
Distributor, importir, toko atau salon dan penjual yang mengedarkan kosmetik diatas akan diberikan sangsi, sebagai tindak lanjut pengawasan.  Dapat diberikan sangsi tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Sangsi yang diberikan dalam bentuk :
-          Peringatan
-          Penghentian sementara kegiatan
-          Penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan
-          Pencabutan ijin edar
-          Projusticia (penegakan hukum)
Pro justicia mengacu ke Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan pasal 197, sebagai berikut :
·        Undang –Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
·      Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 bahwa : “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) “
Bagaimana tips mengenali produk kosmetika yang aman digunakan? Berikut tips yang dapat digunakan konsumen, dalam memilih kosmetik yakni harus teliti sebelum membeli, baca penandaan kosmetika :
§  Nama Kosmetika: dapat terdiri dari merek, nama produk dan varian produk.
§  Kegunaan : pastikan sesuai kebutuhan anda, jangan percaya dengan klaim yg berlebihan dan tidak rasional.
§  Berat/Netto/ Volume : dalam satuan yg ditentukan ( gram, ml, Flos )
§  Tanggal Kedaluarsa : batas waktu sampai kapan kosmetika dapat digunakan atau gunakan sebelum tanggal yg tercantum.
§  Nomor bets : menunjukkan kode produksi dari suatu produk.
§  Cara penggunaan : gunakan sesuai aturan yg tercantum pada kemasan, jangan menggunakan secara berlebihan, Penggunaan yang tidak tepat akan mengakibatkan efek yang tidak diharapkan.
§  Perhatian/ peringatan : harus dibaca dan diperhatikan
§  Komposisi : ditulis lengkap, bahan ditulis dalam nama INCI ( International Nomenclature Cosmetic  Ingridients ), bahan yang berasal dari tanaman atau hewan ditulis dalam bahasa latin ( genus dan spesies ).
§  Izin edar : sudah mendapat nomor notifikasi di Badan POM. Kode izin edar :
POM N + kode ( A sampai dengan E ) diikuti oleh 11 digit .( Notifikasi ).
§  Nama negara produsen, nama dan alamat lengkap :  produsen/importir/distributor. waktu kedaluarsa .
Konsumen harus cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, agar mendapatkan kecantikan yang alami dan aman bagi kesehatan. Jangan sampai salah pilih kosmetik, jangan tergiur iming-iming yang berlebihan dan bombastis. Ingat untuk cek KIK (Kemasan, Izin edar,  Kedaluwarsa).

Ditulis oleh Wulandari STP (Bidang Sertifikasi dan LIK BBPOM di Yogyakarta)

1 comment: