INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 4 June 2020

Antibiotik


Alkisah Pompi bertemu Ucup di Apotek "Jayalah Obatku” 
Ucup      : "Eh Pompi...ngapain kamu di sini ?"
Pompi   : "Baru cari obat luka Cup...tadi adikku jatuh dan berdarah." 
Ucup     : "Wah kamu gak hati-hati pasti jagainnya ? Hayoooo.."
Pompi    : "Iya Cup tadi main sepeda sendiri. Kamu ngapain Cup tumbeeen ke apotek?"
Ucup      : "Disuruh emak beli amoksisilin kapsul." 
Pompi    : "Emak kenapa Cup? Sakit apa?"



 
Ucup     : "Emak sakit tenggorokan dan nyeri telan...sejak tadi malam." 
Pompi   : "Udah diperiksakan ke Puskesmas atau ke dokter Cup?" 
Ucup     : "Belum, kata emak dikasih amoksisilin pasti sembuh."
Pompi    : "Waaah antibiotik itu kan termasuk obat keras Cup. Harus dengan resep dokter, ndak boleh beli tanpa resep. Antibiotik penggunaannya untuk membunuh dan menghambat pertumbuhan bakteri. Pemakaiannya harus dibawah pengawasan dokter”
Ucup     : "Masak sih ? Biasanya bisa dan sembuh koq. Coba àku beli dulu." Beberapa menit kemudian ...
Pompi   : "Gimana Cup?"
Ucup     : "Iya betul ndak boleh Pom harus ke dokter dulu. Tadi dijelaskan apotekernya kalau amoksisilin itu harus dibeli dengan resep dokter. Ini agar terapinya tepat. Soalnya antibiotik yang penggunaannya tidak tepat dosis dan jenis akan menimbulkan resistensi kuman, artinya akan timbul kekebalan bakteri terhadap obat itu. Jadi antibiotik yang diresepkan harus dihabiskan, sesuai aturan pakai. "
Pompi   : "Waaah ....mending emak segera dibawa ke dokter aja Cup."
Ucup     : "Iya Pompi....ayuk aku pulang dulu. Aku jadi tahu penandaan obat keras yaitu No Reg. DKL/GKL/DKI...diikuti 12 digit angka dengan tanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi dan ada tulisan harus dengan resep dokter. "


               (Sumber : Badan POM, ditulis oleh Rina Rahayu Diningsih  & Wulandari/ BBPOM di Yogyakarta)

No comments:

Post a Comment