REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA
DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI
PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 8/2012 tentang Pangan
- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran
Pangan Olahan
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)
- NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|