Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian dari sebagian masyarakat. Kita coba tengok Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2019 lalu bahwa hingga masa pendaftaran seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berakhir tercatat 4.197.218 pelamar submit pendaftaran, ya 4 juta-an pelamar. Data ini menjadi fantastik karena formasi yang disediakan sejumlah hanya 152.286, yang berarti angka pendaftar mencapai 27 kali lipat dari lowongan formasi yang tersedia.
Saat ini, jumlah total ASN sebanyak 4.121.176 dengan ASN wanita sebanyak 52% dan ASN pria 48% (BKN, 2020). Cukup banyak ditempelkan stereotip yang kurang baik yang ditempelkan pada ASN masa kini akibat perilaku ASN masa lalu yang dikenal lambat, malas, berbelit-belit, tidak tertib, bahkan korupsi. Miris, karena sejatinya ASN diproyeksikan Pemerintah sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang sejak tahun 2010 digaungkan belum mampu menghilangkan sepenuhnya anggapan ASN yang kurang baik di mata masyarakat. Lalu, bagaimana dengan ASN Badan POM khususnya ASN Balai Besar POM di Yogyakarta? Apa kontribusi ASN Balai Besar POM di Yogyakarta pada bangsa ini?
Badan POM merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang menyelenggarakan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan. Tugas ini didukung oleh ASN di lingkungan Badan POM, mulai dari ASN di Loka POM yang berkedudukan di beberapa Kabupaten/Kota, ASN di Balai Besar/Balai POM tingkat provinsi dan tentunya ASN yang berkedudukan di pusat. Saat ini terdapat 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di seluruh Indonesia.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat Balai Besar POM di Yogyakarta yang didukung oleh 130 ASN. ASN berkontribusi sesuai dengan tupoksi masing-masing bidang. Secara struktur organisasi, terdapat 5 bidang/bagian di Balai Besar POM di Yogyakarta yaitu Bidang Informasi dan Komunikasi, Bidang Pengujian, Bidang Pemeriksaan, Bidang Penindakan dan Bagian Tata Usaha.
Sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, Balai Besar POM di Yogyakarta menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi masyarakat DIY yang mengintegrasikan 3 layanan yaitu layanan informasi dan pendampingan izin edar; layanan pengaduan; dan layanan pengujian sampel pihak ketiga. Unit Pelayanan Publik BBPOM di Yogyakarta ini dilengkapi dengan
fasilitas akses untuk difabel (jalan, kursi roda) ruang tunggu yang nyaman, galeri inovasi,
area bermain anak, display produk-produk temuan, bahan-bahan informasi, charger, ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ruang perpustakaan, ruang laktasi,
monitoring dan evaluasi, serta replikasi pasar. Sampai tahun 2020 ini, BBPOM di Yogyakarta telah mendampingi 10 pasar dalam program pangan aman dari bahan berbahaya, yaitu pasar Demangan, pasar Wates, pasar Niten, Pasar Argosari, Pasar Sambilegi, Pasar pasar Imogiri, Pasar Piyungan, Pasar Gentan, pasar Kranggan dan pasar Playen.
Program Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah (PBKPKS) merupakan program Badan POM dan dilaksanakan di setiap provinsi di Indonesia, termasuk di DIY. Program ini bersifat sukarela dalam rangka mengapresiasi penerapan keamanan pangan di sekolah khususnya kantin sekolah. Program ini dimaksudkan untuk mendorong kantin sekolah di DIY menerapkan praktik keamanan pangan yang baik. Sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dengan menyediakan pangan yang akan dikonsumsi komunitas yang dalam kondisi aman, bermutu dan bergizi.
Produk layanan publik lain yang diberikan oleh BBPOM di Yogyakarta adalah penerbitan rekomendasi sarana produksi/distribusi obat dan makanan. Seksi Sertifikasi Balai Besar POM di Yogyakarta mempunyai peran melihat kesesuaian fasilitas sarana produksi/distribusi dengan standar untuk menjamin obat dan makanan diproduksi dengan aman. Melakukan evaluasi lingkungan tempat produksi, bangunan, fasilitas hygiene sanitasi yang dimiliki, peralatan yang digunakan, proses produksi/distribusi yang dijalankan, dokumentasi proses hingga proses penyimpanan produk obat dan makanan menjadi hal yang selalu dilihat oleh ASN yang bertugas di unit sertifikasi. Apabila memenuhi seluruh persyaratan, nantinya sarana produksi/distribusi mendapatkan rekomendasi untuk diajukan sebagai salah satu syarat pengajuan izin edarnya.
Proses penilaian terhadap produk obat dan makanan seluruhnya dilakukan di unit pusat. Saat ini, banyak terobosan sistem pengawasan pre market Badan POM, yaitu pengembangan e-Registration dengan intelligence self assessment system, pencantuman 2D barcode pada label, perluasan registrasi melalui jalur notifikasi, timeline notifikasi dipersingkat menjadi 5 HK, seluruh registrasi melalui e-Registration dan tanda tangan elektronik, adanya subsite Registrasi Pangan Olahan, Coaching clinic untuk UMKM pangan olahan, konsultasi online & livechat, digital marketing & webinar, integrasi e-Registration dengan OSS serta bimbingan teknis dan pelayanan e-Registration di Balai Besar/Balai POM dan Loka POM.
Laboratorium Balai Besar POM di Yogyakarta didukung oleh ASN yang kompeten telah menunjukkan kompetensinya sebagai Laboratorium Penguji dengan menerapkan dan memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor sertifikat LP-125-IDN dengan total ruang lingkup sebanyak 1157 parameter uji. Pada struktur organisasi Balai Besar POM di Yogyakarta, Bidang Pengujian terdiri dari 2 seksi yaitu Seksi pengujian kimia dan Seksi pengujian mikrobiologi yang membawahi 7 laboratorium pengujian. Seksi pengujian kimia mempunyai tugas melakukan pengujian rutin, pihak ketiga dan pengujian dalam rangka investigasi dan/atau penyidikan obat dan makanan. Terdapat 5 laboratorium di bawah Seksi Pengujian Kimia, yaitu Laboratorium Obat-Napza, Laboratorium Obat Tradisional, Laboratorium Kosmetik, Laboratorium Pangan dan Laboratorium Unggulan Baku Pembanding.
Laboratorium mikrobiologi BBPOM di Yogyakarta menguji mutu produk secara mikrobiologi, serta cemaran mikrobiologi pada produk yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia dengan parameter uji antara lain angka lempeng total, kapang & khamir, koliform serta bakteri pathogen antara lain Eschericia coli, Salmonella dan Staphylococcus aureus. Sejak tahun 2011, BBPOM di Yogyakarta didukung oleh ASN yang kompeten telah mengembangkan Laboratorium Biologi Molekuler untuk pengujian DNA Porcine dalam rangka mendukung pengawasan pelabelan produk, dan pada tahun 2019
Balai Besar POM di Yogyakarta telah melakukan pengujian sampel parameter deteksi DNA Spesifik Porcine menggunakan metode Real Time PCR untuk komoditi produk pangan, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Berbagai fungsi yang ada di Balai Besar POM di Yogyakarta saling terkait untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat baik sebagai fungsi pembinaan maupun pengawasan berjalan dengan baik dan memudahkan masyarakat. Balai Besar POM di Yogyakarta telah memperoleh penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019 sebagai wujud upaya melayani masyarakat dengan lebih baik dan tanpa korupsi.
ASN Badan POM khususnya ASN Balai Besar POM di Yogyakarta berkontribusi, melayani dan mempersatukan bangsa melalui tugas dan fungsi yang dijalankan sehari-hari, dan berada dalam wadah tunggal Koprs Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. ASN Balai Besar POM di Yogyakarta berupaya mengamalkan Panca Prasetya KORPRI dan berupaya terus menerus menjalankan reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang lebih berkelas.
Daftar Pustaka
Badan Kepegawaian Negara
(BKN), 2020. Buku Statistik
PNS Juni 2020.
Jakarta Rizqi Amalia Rohmah-BBPOM di Yogyakarta