Apa
gambaran tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Sebuah gambaran tentang kinerja
yang lambat, birokrasi yang berbelit, hasil yang kurang memuaskan, tidak
disiplin dalam jam kerja serta kurang ramah dan peduli pada masyarakat. Praktek
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang kerap terjadi pun tak luput dari sorot
serta tumpang tindih antar fungsi pemerintahan dan belum efektifnya peraturan
perundang-undangan yang belum terkoordinasi dengan baik antar intansi
pemerintahan. Mengubah image yang
terlanjur tertanam di benak masyarakat tentu tak mudah. Ada banyak agenda yang
harus dilakukan salah satunya dapat melalui organisasi yang menaungi pegawai seperti
KORPRI (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia).
Di
ulang tahun yang ke 49, KORPRI telah memasuki sebuah usia yang cukup matang
untuk organisasi yang menghimpun seluruh pegawai di Indonesia. Organisasi yang
dibentuk sejak tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82
Tahun 1971 ini pada awalnya lebih banyak berkiprah dalam kesejahteraan
anggotanya dan kepentingan politik tertentu.
Namun seiring dengan perkembangan zaman dan memasuki revolusi industri
4.0 kiprah KORPRI tentu sangat ditunggu oleh masyarakat pada umumnya.
Kontribusi KORPRI dalam membantu terciptanya pelayanan publik yang prima
sangatlah dibutuhkan.
Tak
dapat dipungkiri menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi dambaan masyarakat.
Namun bagaimana mengubah stigma negatif yang masih terpatri. Bahkan sampai
sekarang masih banyak pendapat bahwa menjadi PNS memerlukan dana jutaan.
Bagaimana akan berkinerja baik jika sudah ada beban? Sehingga, sebagian
masyarakat pun menjadi apatis terhadap PNS.
Itulah
sekelumit tantangan yang barangkali masih kita hadapi sebagai PNS. Mengubah image yang baik dan positif tentu tidak
mudah. Ada yang ekstrim berpendapat perlu waktu hingga satu dekade lamanya atau
bahkan satu generasi. Pemerintah tidak ingin waktu perubahan itu memakan waktu
yang lama, masih ada harapan bahwa SDM (Sumber Daya Manusia) yang saat ini ada
dapat dilakukan perbaikan dengan percepatan, namun butuh kesabaran dan
ketekunan disertai dengan pengawasan yang mumpuni.
Melalui
Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Indonesia 2010-2025, disusunlah landasan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh
pemerintah dan berdasarkan UU no 5 tahun 2014, maka istilah PNS menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil
Negara). Ada secercah harapan bagi masyarakat akan kinerja ASN menjadi lebih
baik. Pimpinan Negara berkomitmen penuh untuk dapat menyelenggarakan
pemerintahan yang bersih dan mampu meraih visi
pemerintahan yang berkelas dunia yaitu pemerintahan yang profesional dan
berintigritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada
masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi
tantangan pada abad ke 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.
(Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net)
Reformasi
Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan
pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut
aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumberdaya manusia
aparatur. (Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net)
Tujuan
yang ingin diraih dalam reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi
pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja
tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera,
berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
(Makna Reformasi Birokrasi, Menpan.go.id)
Ada
delapan area perubahan yang menjadi sasaran mencapai visi dan misi pelaksanaan
reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan
perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana,
penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan
pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tedapat pula sembilan
program percepatan reformasi birokrasi yaitu penataan struktur organisasi
pemerintah, penataan jumlah dan distribusi PNS, pengembangan sistem seleksi dan
promosi secara terbuka, peningkatan profesionalitas PNS, pengembangan sistem
pemerintah elektronik yang terintegrasi, peningkatan pelayanan publik,
peningkatan integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur, peningkatan
kesejahteraan pegawai negeri dan peningkatan efisiensi belanja aparatur. (Reformasi
Birokrasi, Pemerintah.net)
Di
samping itu, untuk memperkuat komitmen pemerintah, maka dibuatlah program
percontohan ZI (Zona Iintegritas), yaitu sebagai predikat yang diberikan kepada
instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas
dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Hal ini
dilakukan untuk memperkuat bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah adanya
praktek korupsi dan pungutan liar serta meningkatkan pelayanan prima kepada
masyarakat.
Tak
mudah, namun bukan berarti tak bisa. Perlu semangat dan dukungan dari berbagai
pihak. Tak hanya dari ASN, tapi juga dari masyarakat yang ikut memantau bila ada
penyimpangan yang dilakukan. Partisipasi masyarakat dalam memantau setiap
langkah yang dilakukan ASN sangat membantu dalam menetapkan prioritas kegiatan
yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
Kondisi
masa lalu dan sekarang tentu telah jauh berbeda. Jika dahulu kita masih dapat
mengandalkan kegiatan tatap muka, namun sekarang dengan adanya pandemi COVID 19
menuntut ASN untuk bekerja lebih cerdas, efektif dan efisisen. Penggunaan
teknologi di sektor pemerintah dirasa masih kurang, bila dibandingkan dengan
sektor swasta yang sudah bergerak lebih cepat. Adanya start up dan generasi milenial membuat kondisi menjadi berbeda. Cara
pandang menentukan dalam mengambil sikap. Kolaborasi antar generasi yang
berbeda diharapkan mampu membuat kebijakan yang lebih cepat, terarah serta
tepat sasaran.
Peran
ASN perlu dibuktikan dengan pencapaian kinerja yang baik terutama dalam
melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Penetapan Zona Integritas, Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani menjadi trigger
kompetisi yang sehat antar instansi pemerintah. Kompetisi ini tak hanya
mengandalkan keunggulan dan kompetensi individu dalam berkinerja, namun juga
menuntut sinergitas dalam bekerja sama sehingga hasil pekerjaan menjadi lebih
efektif dan efisien.
Instansi
pemerintah pusat dan daerah berlomba untuk mendapat tempat di hati masyarakat. Hak
masyarakat untuk menerima pelayanan terbaik dari pemerintah atas kontribusi pajak
yang telah dibayar. Maraknya mall
pelayanan publik dengan segala fasilitasnya atau aksi jemput bola yang
dilakukan oleh instansi pemerintah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat,
sehingga memungkinkan masyarakat dapat menyelesaikan persoalan administratifnya
hanya dalam satu tempat, tanpa urusan berbelit apalagi perpanjangan tangan.
Badan
POM sebagai instansi yang berkomitmen untuk melayani masyarakat berusaha
menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Jika di awal keberadaannya hanya ada
di Pusat dan 33 Provinsi yang berkedudukan di ibukota Provinsi, maka mulai
tahun 2018 Badan POM mulai menjangkau di kota atau kabupaten yang masih dirasa
strategis dengan mendirikan Loka POM. Pembentukan Loka ini sangatlah mendukung
peran Badan POM untuk mewujudkan visi bahwa obat dan makanan aman, bermutu dan
berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Pelayanan
prima menjadi harga mutlak bagi pencapaian visi tersebut. Dengan pembentukan Loka
maka daerah-daerah terpencil dapat terlayani sehingga semakin mempermudah
masyarakat dalam mengenal Badan POM dan mengetahui sistem dan aturan-aturan
dalam pengawasan obat dan makanan.
Untuk
meraih hal tersebut, perlu ditunjang dengan kompetensi SDM yang mumpuni dan
dapat diandalkan. Tak dipungkiri era teknologi informasi berkembang sangat
pesat. Pelayanan tak hanya dapat dilayani dengan luring namun juga dipangkas
melalui jejaring media sosial maupun aplikasi daring dari perangkat elektronik
lainnya. Aplikasi-aplikasi pun dibuat agar pelayanan berjalan lebih efisien dan
efektif. Dengan adanya aplikasi tersebut lebih dapat terukur kinerjanya dan
akuntabel serta kemudahan dalam mengakses informasi serta transparans,
masyarakat dapat ikut memantau kinerja ASN. Bila dirasa kurang sesuai maka
masyarakat dapat secara langsung mengajukan komplain dan ini harus segera diperbaiki
oleh penyelenggara pemerintahan.
ASN
juga berperan menjadi duta dalam kegiatan kemasyarakatan. Menyalurkan aspirasi
yang berkembang di masyarakat dan mensosialisasikan setiap kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah agar tidak muncul gap yang menimbulkan jurang perpecahan.
Sikap netralitas ASN juga harus terjaga terutama dalam momen penting kenegaraan
seperti pemilihan kepala negara atau kepala daerah yang biasanya berujung pada
pertikaian baik frontal maupun di media sosial. Netralitas ASN mutlak adanya
karena ASN adalah pelayan untuk semua masyarakat bukan hanya pihak yang menang
atau kalah.
Harapan
ke depan agar KORPRI dapat berperan serta langsung mewujudkan pelayanan yang
handal dan prima. Korpri bukan hanya untuk ASN tetapi juga untuk seluruh
masyarakat Indonesia. Selamat Hari Jadi KORPRI semoga semakin jaya.
Daftar
Pustaka
2014,
Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net, 18/11/2020, 05.00 WIB
-, Makna
Reformasi Birokrasi, Menpan.go.id, 18/11/2020, 05.30 WIB
Lisana Fajarwati-BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment