INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Sunday 27 December 2020

Peran KORPRI dan ASN BPOM Bagi Bangsa

Apa gambaran tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Sebuah gambaran tentang kinerja yang lambat, birokrasi yang berbelit, hasil yang kurang memuaskan, tidak disiplin dalam jam kerja serta kurang ramah dan peduli pada masyarakat. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang kerap terjadi pun tak luput dari sorot serta tumpang tindih antar fungsi pemerintahan dan belum efektifnya peraturan perundang-undangan yang belum terkoordinasi dengan baik antar intansi pemerintahan. Mengubah image yang terlanjur tertanam di benak masyarakat tentu tak mudah. Ada banyak agenda yang harus dilakukan salah satunya dapat melalui organisasi yang menaungi pegawai seperti KORPRI (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia).

Di ulang tahun yang ke 49, KORPRI telah memasuki sebuah usia yang cukup matang untuk organisasi yang menghimpun seluruh pegawai di Indonesia. Organisasi yang dibentuk sejak tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 ini pada awalnya lebih banyak berkiprah dalam kesejahteraan anggotanya dan kepentingan politik tertentu.  Namun seiring dengan perkembangan zaman dan memasuki revolusi industri 4.0 kiprah KORPRI tentu sangat ditunggu oleh masyarakat pada umumnya. Kontribusi KORPRI dalam membantu terciptanya pelayanan publik yang prima sangatlah dibutuhkan.

Tak dapat dipungkiri menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi dambaan masyarakat. Namun bagaimana mengubah stigma negatif yang masih terpatri. Bahkan sampai sekarang masih banyak pendapat bahwa menjadi PNS memerlukan dana jutaan. Bagaimana akan berkinerja baik jika sudah ada beban? Sehingga, sebagian masyarakat pun menjadi apatis terhadap PNS.

Itulah sekelumit tantangan yang barangkali masih kita hadapi sebagai PNS. Mengubah image yang baik dan positif tentu tidak mudah. Ada yang ekstrim berpendapat perlu waktu hingga satu dekade lamanya atau bahkan satu generasi. Pemerintah tidak ingin waktu perubahan itu memakan waktu yang lama, masih ada harapan bahwa SDM (Sumber Daya Manusia) yang saat ini ada dapat dilakukan perbaikan dengan percepatan, namun butuh kesabaran dan ketekunan disertai dengan pengawasan yang mumpuni.

Melalui Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025, disusunlah landasan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh pemerintah dan berdasarkan UU no 5 tahun 2014, maka istilah  PNS menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Ada secercah harapan bagi masyarakat akan kinerja ASN menjadi lebih baik. Pimpinan Negara berkomitmen penuh untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan mampu meraih visi  pemerintahan yang berkelas dunia yaitu pemerintahan yang profesional dan berintigritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025. (Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net)

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar  terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumberdaya manusia aparatur. (Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net)

Tujuan yang ingin diraih dalam reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. (Makna Reformasi Birokrasi, Menpan.go.id)

Ada delapan area perubahan yang menjadi sasaran mencapai visi dan misi pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tedapat pula sembilan program percepatan reformasi birokrasi yaitu penataan struktur organisasi pemerintah, penataan jumlah dan distribusi PNS, pengembangan sistem seleksi dan promosi secara terbuka, peningkatan profesionalitas PNS, pengembangan sistem pemerintah elektronik yang terintegrasi, peningkatan pelayanan publik, peningkatan integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan peningkatan efisiensi belanja aparatur. (Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net)

Di samping itu, untuk memperkuat komitmen pemerintah, maka dibuatlah program percontohan ZI (Zona Iintegritas), yaitu sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah adanya praktek korupsi dan pungutan liar serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tak mudah, namun bukan berarti tak bisa. Perlu semangat dan dukungan dari berbagai pihak. Tak hanya dari ASN, tapi juga dari masyarakat yang ikut memantau bila ada penyimpangan yang dilakukan. Partisipasi masyarakat dalam memantau setiap langkah yang dilakukan ASN sangat membantu dalam menetapkan prioritas kegiatan yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

Kondisi masa lalu dan sekarang tentu telah jauh berbeda. Jika dahulu kita masih dapat mengandalkan kegiatan tatap muka, namun sekarang dengan adanya pandemi COVID 19 menuntut ASN untuk bekerja lebih cerdas, efektif dan efisisen. Penggunaan teknologi di sektor pemerintah dirasa masih kurang, bila dibandingkan dengan sektor swasta yang sudah bergerak lebih cepat. Adanya start up dan generasi milenial membuat kondisi menjadi berbeda. Cara pandang menentukan dalam mengambil sikap. Kolaborasi antar generasi yang berbeda diharapkan mampu membuat kebijakan yang lebih cepat, terarah serta tepat sasaran.

Peran ASN perlu dibuktikan dengan pencapaian kinerja yang baik terutama dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Penetapan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani menjadi trigger kompetisi yang sehat antar instansi pemerintah. Kompetisi ini tak hanya mengandalkan keunggulan dan kompetensi individu dalam berkinerja, namun juga menuntut sinergitas dalam bekerja sama sehingga hasil pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien.

Instansi pemerintah pusat dan daerah berlomba untuk mendapat tempat di hati masyarakat. Hak masyarakat untuk menerima pelayanan terbaik dari pemerintah atas kontribusi pajak yang telah dibayar. Maraknya mall pelayanan publik dengan segala fasilitasnya atau aksi jemput bola yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sehingga memungkinkan masyarakat dapat menyelesaikan persoalan administratifnya hanya dalam satu tempat, tanpa urusan berbelit apalagi perpanjangan tangan.

Badan POM sebagai instansi yang berkomitmen untuk melayani masyarakat berusaha menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Jika di awal keberadaannya hanya ada di Pusat dan 33 Provinsi yang berkedudukan di ibukota Provinsi, maka mulai tahun 2018 Badan POM mulai menjangkau di kota atau kabupaten yang masih dirasa strategis dengan mendirikan Loka POM. Pembentukan Loka ini sangatlah mendukung peran Badan POM untuk mewujudkan visi bahwa obat dan makanan aman, bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Pelayanan prima menjadi harga mutlak bagi pencapaian visi tersebut. Dengan pembentukan Loka maka daerah-daerah terpencil dapat terlayani sehingga semakin mempermudah masyarakat dalam mengenal Badan POM dan mengetahui sistem dan aturan-aturan dalam pengawasan obat dan makanan.

Untuk meraih hal tersebut, perlu ditunjang dengan kompetensi SDM yang mumpuni dan dapat diandalkan. Tak dipungkiri era teknologi informasi berkembang sangat pesat. Pelayanan tak hanya dapat dilayani dengan luring namun juga dipangkas melalui jejaring media sosial maupun aplikasi daring dari perangkat elektronik lainnya. Aplikasi-aplikasi pun dibuat agar pelayanan berjalan lebih efisien dan efektif. Dengan adanya aplikasi tersebut lebih dapat terukur kinerjanya dan akuntabel serta kemudahan dalam  mengakses informasi serta transparans, masyarakat dapat ikut memantau kinerja ASN. Bila dirasa kurang sesuai maka masyarakat dapat secara langsung mengajukan komplain dan ini harus segera diperbaiki oleh penyelenggara pemerintahan.

ASN juga berperan menjadi duta dalam kegiatan kemasyarakatan. Menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan mensosialisasikan setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar tidak muncul gap yang menimbulkan jurang perpecahan. Sikap netralitas ASN juga harus terjaga terutama dalam momen penting kenegaraan seperti pemilihan kepala negara atau kepala daerah yang biasanya berujung pada pertikaian baik frontal maupun di media sosial. Netralitas ASN mutlak adanya karena ASN adalah pelayan untuk semua masyarakat bukan hanya pihak yang menang atau kalah.  

Harapan ke depan agar KORPRI dapat berperan serta langsung mewujudkan pelayanan yang handal dan prima. Korpri bukan hanya untuk ASN tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Selamat Hari Jadi KORPRI semoga semakin jaya.

Daftar Pustaka

2014, Reformasi Birokrasi, Pemerintah.net, 18/11/2020, 05.00 WIB

-, Makna Reformasi Birokrasi, Menpan.go.id, 18/11/2020, 05.30 WIB



                                                                                                 







                                                                                              

                                                                                                Lisana Fajarwati-BBPOM di Yogyakarta

 

No comments:

Post a Comment