INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Monday, 21 December 2020

Aman Desaku, Sehat Wargaku

Pangan sebagaimana amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan, merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.




 

Permasalahan keamanan pangan dapat terjadi di setiap mata rantai pangan, sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terus-menerus. Pembangunan keamanan pangan dapat dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang menyentuh strata ini sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pembentukan Desa Pangan Aman adalah salah satu program yang telah dicanangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sejak tahun 2014.  Program ini berbasis pemberdayaan masyarakat melalui berbagai kegiatan dan telah meng-intervensi 29 desa/kalurahan pada tahap pertama di tahun 2014-2019. Sebagai salah satu Program Nasional, kegiatan dilanjutkan pada tahap kedua tahun 2020 - 2024 yang rencananya akan menyasar 35 desa di wilayah DIY.

Tujuan dari pembentukan Desa Pangan Aman antara lain untuk meningkatkan kemandirian dan peran serta masyarakat desa di bidang keamanan pangan dan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan.

Tujuan ini direalisasikan dalam kegiatan pembentukan Kader Keamanan Pangan Desa yang bertugas mensosialisasikan materi Keamanan Pangan kepada  masyarakat desa, penambahan warga yang terpapar materi dan praktek Keamanan Pangan, pengawasan pangan beredar dengan uji sederhana tes kit bahan berbahaya berupa formalin, boraks, methanyl yellow, rhodamin-B.

Tahun 2020 terdapat 6 (enam) desa intervensi BBPOM di Yogyakarta untuk menjadi Desa Pangan Aman, yaitu desa Tayuban - desa Sukoreno di Kabupaten Kulonprogo, desa Kemejing - desa Giring di Kabupaten Gunungkidul, desa Argomulyo - desa Timbulharjo di Kabupaten Bantul.  Masing-masing desa tersebut telah melaksanakan tahapan untuk menjadi Desa Pangan Aman dengan bantuan anggaran dari BBPOM dan selanjutnya diharapkan mereka bisa mengganggarkan sendiri kegiatan terkait keamanan pangan menggunakan anggaran desa.

Untuk meningkatkan motivasi, komitmen, dan peran aktif komunitas desa dalam melakukan kegiatan untuk mewujudkan keamanan pangan dari dan bagi masyarakat desa, sekaligus membentuk Desa Pangan Aman, perlu dilakukan penilaian dan penghargaan kepada desa yang telah mewujudkan Desa Pangan Aman baik dari segi pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran dengan dana desa.  Setiap tahun di masing-masing propinsi mengajukan 1 (satu) nominasi desa untuk mendapatkan penghargaan. Untuk DIY nominasi tahun 2020 adalah desa Panggungharjo Sewon Bantul yang secara konsisten telah menerapkan program keamanan pangan bagi warganya, dan melalui dana desa telah meluncurkan berbagai kegiatan terkait praktek penerapan keamanan pangan.

Dengan terbentuknya Desa Pangan Aman, diharapkan warga masyarakat bisa melindungi diri sendiri dari konsumsi pangan yang tidak aman, sehingga harapan untuk hidup sehat dan panjang umur bisa terlaksana. Aman Desaku dengan pembentukan Desa Pangan Aman.   Sehat Wargaku dengan penerapan praktek keamanan pangan di setiap saat dalam setiap waktu.

 

ETTY RUSMAWATI-BBPOM DI YOGYAKARTA

 

No comments:

Post a Comment