INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Monday, 21 December 2020

Mudah Mengunjungi Diorama Obat dan Makanan dengan Aplikasi TaMuKu (Aplikasi Penataan untuk Mempermudah Kunjungan)

 1. Abstrak

Diorama Obat dan Maknan dapat dikunjungi secara offline maupun online dengan menggunakan aplikasi TaMuKu. Aplikasi berbasis komputer untuk penataan dan pengelolaan bagi masyarakat/ instansi yang melakukan kunjungan, studi banding, minitrip, outing class, dll ke BBPOM di Yogyakarta. Aplikasi akan mengelola database mulai dari permohonan sampai pengisian kuesioner terhadap kepuasan kunjungan/ layanan.

2. Tujuan

a. Memperluas cakupan penyampain KIE kepada masyarakat, baik secara online maupun offline, meski sedang ada pandemi Covid-19, tetap bisa mengunjungi diorama obat dan makanan. 

b. Permohonan kunjungan secara rombongan dikelola secara efisien dan efektif 

c. Meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik

d. Mendapatkan database kunjungan untuk dapat digunakan mengambil langkah-langkah perbaikan kedepan Meningkatkan jumlah folower media sosial yang inline dengan meningkatnya penyampaian KIE, khususnya  generasi milenial. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Setelah kegiatan pengunjung diminta upload foto atau video di media sosial dengan hastag #BPOMJogjaSahabatLiterasiku, #BPOMJogjaDihatiku

3. Signifikansi 

Bagi penerima manfaat internal :

- Dengan adanya diorama dan aplikasi ini maka permohonan kunjungan dapat dikelola secara cepat, efisien dan efektif.

- Tersedia data base permohonan kunjungan dan tindak lanjut yang telah dilakukan

- Terpetakan data peserta kunjungan sehingga dapat menjadi dasar peretimbangan dalam perencanaan program KIE

 - Memudahkan petugas dalam penyusunan laporan kegiatan

Bagi penerima manfaat eksternal :

- Memudahkan dalam pengajuan permohonan karena respon dapat diterima lebih cepat          - Memperoleh informasi yang tepat dan akurat terkait tindak lanjut permohonannya Mendapat informasi terkait obat dan makanan sesuai yang diharapkan. Pengunjung dapat menyampaikan usulan serta kritik dan saran.

4. Penutup

Dengan adanya galeri inovasi, pojok selphi, angkringan dan diorama obat dan makanan yang dapat dikunjungi melalui Aplikasi TaMuKu ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan terhadap kegiatan kunjungan masyarakat ke BBPOM di Yogyakarta, sehingga dapat diberikan layanan yang prima, efektif dan efisien serta sesuai harapan pengunjung.

                                                                                    Wulandari, STP-BBPOM di Yogyakarta


Friday, 18 September 2020

Kampanye Tolak Gratifikasi di BBPOM di Yogyakarta

 

Pengertian Gratifikasi menurut pasal 12b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Peraturan yang mengatur gratifikasi adalah pasal 12b ayat (1) UU Nomer 31/1999 pasal 12b ayat (1) jo UU nomor 20/2001 yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menindaklanjuti surat dari Inspektur Utama Badan POM nomer B-PI.06.02.7.72.09.20.111 tanggal 4 September 2020 tentang Instruksi Verifikasi Laporan dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Badan POM tahun 2020, maka BBPOM di Yogyakarta telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka kampanye tolak gratifikasi antara lain mempublikasikan materi dari Badan POM berupa video animasi dan infografis ke media sosial official youtube, instagram, twitter dan facebook serta grup whatshap yang diikuti oleh seluruh karyawan, membuat bahan informasi secara mandiri berupa infografis, pantun, puisi, artikel dan video testimoni. Selain itu juga membuat sticker dan kalender  stop gratifikasi disebarkan kepada karyawan, masyarakat dan konsumen yang datang, membuat layers infografis, membuat masker berlogo tolak gratifikasi dan membuat mading serta lomba membuat infografis dengan tema tolak gratifikasi.

Kampanye tolak gratifikasi di lingkungan BBPOM di Yogyakarta telah mulai dilakukan beberapa tahun yang lalu dengan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi anti gratifikasi secara langsung dan melalui media sosial, stickerisasi kendaraan tamu dan karyawan, pemasangan slogan di spanduk, bahan informasi, gimmick, materi presentasi dan pencatuman tolak gratifikasi di surat tugas. Kegiatan-kegiatan tersebut telah mendapat apresiasi dan respon baik dari masyarakat antara lain : 


 
 

Kegiatan kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk pengendalian gratifikasi. Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Wulandari, STP-BBPOM di Yogyakarta